Kamis 2 Juni 2022, Ketua Pengadilan Negeri Langsa Dini Damayanti, S.H. menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Sat Reserse Narkoba Polres Langsa. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender, serta disaksikan dan dilakukan langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro , Walikota Langsa Usman Abdullah, Dandim 0104 Aceh Timur Letkol Inf Agus Al Fauzi, Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, S.H, Kepala BNN Langsa Basri, S.H.,M.H , dan sejumlah pejabat dilingkungan pemerintah setempat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan periode Januari hingga Mei 2022. “Baru saja kita menyaksikan Bersama-sama kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dengan jumlah kurang lebih barang bukti ganja yang dimusnahkan yakni 30.690,74 gram dan sabu 2.333,34 gram, Barang bukti tersebut berasal dari total 49 kasus dan 75 tersangka, Sementara khusus untuk barang bukti ganja, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” ungkapnya.
Dalam hal ini Walikota Langsa Usman Abdullah juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat baik kota langsa dan seluruh Indenesia, “Kejahatan dalam hal Narkotika bukan hanya kejahatan individu, namun juga menjadi kejahatan yang mampu membunuh generasi muda Indonesia, tidak hanya merusak kesehatan, masa depan, keluarga, bahkan perekoniam serta kesejahteraan masyarakat sekita, maka dari itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat melalui awak media yang hadir, untuk hindari dan basmi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika serta psikotropika lainnya.” Pungkasnya.