Banda Aceh – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan kuliah umum tentang “Peran Mahkamah Agung dalam Pembaruan Hukum di Indonesia” di Aula FMIPA Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, pada Senin (15/9/2025). Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.H., serta Hakim Agung, Ainal Mardiah.
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga atas kunjungan pertama Ketua Mahkamah Agung ke kampus USK, yang bertepatan dengan peringatan Milad ke-64 USK. Rektor berharap sinergi dan kolaborasi antara Mahkamah Agung dan USK dapat terus berlangsung.
Dalam paparannya, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya one roof system dua dekade lalu, Mahkamah Agung berhasil meneguhkan prinsip kemandirian peradilan, baik dari aspek organisasi, regulasi, maupun fungsi yudisial.
Berbagai instrumen kebijakan yang diberikan kepada Mahkamah Agung telah melahirkan sejumlah regulasi fundamental dalam pembaruan peradilan, antara lain Peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik untuk perkara perdata dan pidana, serta penyelesaian sengketa perdata dengan mekanisme gugatan sederhana (small claim court).
Guru Besar Universitas Airlangga tersebut menambahkan bahwa melalui Rapat Pleno Kamar yang dilaksanakan setiap tahun, Mahkamah Agung juga menghasilkan kesatuan pandangan atas isu hukum substantif maupun prosedural yang menjadi pedoman tidak hanya bagi para hakim, tetapi juga masyarakat pencari keadilan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung juga memberikan apresiasi kepada Universitas Syiah Kuala yang memiliki keunggulan dalam riset hukum Islam dan hukum adat Aceh. Ia berharap kontribusi tersebut dapat terus memperkaya diskursus hukum nasional.
Jakarta – Humas: Suharto, S.H., M.H. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada Senin, 25 Agustus 2025, di Istana Negara, Jakarta.
Pengucapan sumpah ini merupakan rangkaian prosesi resmi setelah sebelumnya Suharto terpilih dalam Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada 10 Juli 2025 lalu di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.
Dalam sumpah jabatannya, Suharto berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab demi bakti kepada nusa dan bangsa.
Hadir dalam prosesi pengucapan sumpah tersebut Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., para Menteri Kabinet, para Duta Besar negara sahabat, serta tamu undangan lainnya.
Mengenal Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Suharto lahir di Madiun pada 13 Juni 1960. Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 oleh Ketua Mahkamah Agung. Alumni Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) ini dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung pada awal 2023, menggantikan Andi Samsan Nganro yang memasuki masa purnabakti.
Masih di tahun yang sama, Suharto dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana MA pada 23 Oktober 2023, menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti. Sebelum menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto pernah menduduki sejumlah jabatan penting, antara lain: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non yudisial, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Wakil Ketua PN Samarinda, Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung.
Dengan telah diucapkannya sumpah jabatan ini, Suharto secara resmi mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat peran Mahkamah Agung dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia, serta memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya peradilan yang agung, modern, dan bermartabat.
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima audiensi Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Alhaythar, beserta delegasi di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025. Turut mendampingi Ketua MA pada pertemuan ini yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar Pembinaan MA, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan Kepala Badan Urusan Administrasi MA. Sedangkan Wakil Nangroe Aceh didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, perwakilan Pemerintah Aceh, Komisi VII DPR Aceh, serta staf khusus dan penasihat Wali Nanggroe.
Audiensi ini bertujuan untuk membahas upaya optimalisasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh melalui penguatan peran Mahkamah Syar’iyah. Salah satu pokok bahasan utama adalah rencana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) “Sekretariat Peradilan Syariat Islam” yang akan mendukung kinerja Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan kewenangan di bidang ahwal syakhsiyah, muamalat, dan jinayat.
Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menyampaikan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh belum sepenuhnya sesuai harapan. Untuk itu, pihaknya bersama Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh berinisiatif memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah melalui pembentukan OPD khusus.
Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Rafiq, menambahkan bahwa pembentukan OPD ini telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, yang pada prinsipnya membuka peluang dengan pendampingan pemerintah daerah.
Ketua MA menyambut baik gagasan tersebut. Guru Besar Universitas Airlangga tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Agung senantiasa memprioritaskan putra daerah Aceh sebagai aparatur di Mahkamah Syar’iyah, karena mereka lebih memahami kultur dan nilai lokal.
Menurutnya, pembentukan OPD ini harus diakselerasi pembentukannya agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Lebih dari itu, Ia menambahkan bahwa substansi lebih penting daripada nama. Berkaca pada peradilan di beberapa negara timur tengah, misalnya di Dubai dan Bahrain.
“Mereka tidak menyebut embel-embel Islam, tapi substansi yang dilaksanakan adalah hukum Islam, sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat Internasional,” jelas Sunarto.
Pertemuan diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama antara Mahkamah Agung dan Pemerintah Aceh dalam mengoptimalkan peran Mahkamah Syar’iyah di Bumi Serambi Mekkah.
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial pada Empat Lingkungan Peradilan secara daring pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan komitmen MA dalam memperkuat strategi komunikasi publik.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari pengadilan tingkat pertama dan banding dari seluruh Indonesia. Mereka yaitu para juru bicara pengadilan, humas pengadilan, pengelola media sosial, serta pegawai yang aktif di media sosial.
“Kepercayaan publik tidak dibangun dengan retorika, melainkan melalui transparansi informasi, konsistensi etika, serta kehadiran lembaga yang komunikatif dan dapat diandalkan,” tegas Prof. Yanto dalam sambutannya.
Menurutnya, fungsi juru bicara dan pengelola media sosial harus ditempatkan sebagai garda depan lembaga. Ia menyoroti masih adanya praktik di mana fungsi kehumasan hanya diaktifkan saat terjadi krisis. Padahal, di era komunikasi digital seperti saat ini, peran juru bicara dan humas harus aktif sejak awal dalam membentuk narasi kelembagaan.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, antara lain:
• Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., yang memaparkan Fungsi dan Tugas Juru Bicara,
• Ishmah Purnawati, S.I.Kom., M.I.Kom., dengan materi Strategi Pengelolaan Media Sosial,
• Nur Azizah, S.S., M.Hum., yang menyampaikan Teknik Pembuatan Siaran Pers.
Para peserta tampak antusias mengikuti sesi-sesi pelatihan yang interaktif dan aplikatif. Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berharap terwujudnya komunikasi kelembagaan yang lebih profesional, terbuka, dan akuntabel di seluruh lingkungan peradilan.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan juru bicara yang kompeten dan pengelola media sosial yang bijak, lembaga peradilan diharapkan semakin mampu merespons kebutuhan informasi publik secara efektif, cepat, dan berintegritas.
Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Senin, 7 Juli 2025 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah. Dengan pengukuhan ini, gelar lengkapnya menjadi Prof. (HC-Unissula) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., hadir secara langsung dan memberikan sambutan dalam acara yang digelar di Auditorium UNISSULA tersebut.
Dalam pidatonya, Ketua MA menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas penganugerahan gelar kehormatan kepada Prof. Yodi, yang dinilainya sebagai salah satu putra terbaik Mahkamah Agung. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Unissula atas penghargaan yang diberikan, yang dipandang sebagai bentuk nyata integrasi antara kalangan teoritis dan praktisi di dunia hukum. Ketua MA menyebut bahwa penganugerahan gelar ini merupakan upaya menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik (bridging the gap between theory and practice), karena keduanya memiliki hubungan yang saling melengkapi. Menurutnya, Prof. Yodi sangat layak menerima gelar tersebut karena memiliki latar belakang akademik yang kuat serta pengalaman panjang sebagai hakim, termasuk sebagai Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Pembina Yayasan Unissula, Ketua Umum Yayasan Unissula, Rektor Unissula, para Ketua Kamar di lingkungan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, civitas akademika Unissula, serta tamu undangan lainnya.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 (Empat) Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA), pada hari Rabu, 2 Juli 2025, bertempat diruang Kusumaatmadja lantai 14, gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menginggatkan sumpah yang saudara ucapkan, tersimpan amanah, untuk mengembalikan dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan publik adalah fondasi moral dari setiap lembaga hukum. Ketika kepercayaan publik melemah, maka pudarlah wibawa dan marwah institusi yang kita banggakan ini. Maka dari itu, tugas Saudara selaku pimpinan peradilan tingkat banding, sebagai voorpost Mahkamah Agung, tidak hanya melakukan pembinaan secara teknis, tetapi juga menjaga kehormatan lembaga peradilan melalui sikap, keteladanan, dan integritas pribadi.
Adapun Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik yaitu:
- Dr. Ahmad Fathoni, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;
- Drs. H. Pandi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat;
- Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali;
- Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau;
Turut hadir dalam acara pelantikan ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan
Sumber Mahkamah Agung
Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Denpasar, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan kuliah umum di Universitas Udayana pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam kuliah umum bertajuk “Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society 5.0”, Guru Besar Universitas Airlangga ini menyoroti pentingnya etika dan integritas di tengah kemajuan teknologi dalam dunia hukum. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi, S.H., M.H., Wakil Rektor III Universitas Udayana, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, para Hakim Tinggi dan Hakim Pertama wilayah Denpasar, serta civitas akademika lainnya.
Menurut Ketua MA, di tengah berbagai perubahan tersebut, integritas tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Mahkamah Agung, kata Sunarto, telah mengambil berbagai langkah strategis, termasuk penguatan pengawasan, rekrutmen berbasis merit, serta penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran etika.
Terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI), Sunarto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah memanfaatkan teknologi AI, salah satunya melalui aplikasi Smart Majelis. Aplikasi ini menggunakan AI untuk membantu pemilihan majelis hakim secara otomatis, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban kerja, pengalaman, dan keahlian hakim. Namun demikian, Sunarto menegaskan bahwa profesi hakim tidak bisa digantikan oleh AI. Menutup kuliahnya, Sunarto mengajak mahasiswa untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini. Ia menekankan bahwa profesi hukum bukan hanya menuntut keahlian, tetapi juga komitmen terhadap keadilan sosial dan etika profesional.
Sumber Mahkamah Agung
Mengabdikan diri sebagai seorang hakim bukanlah perkara yang mudah. Suatu jabatan yang sarat akan ujian dan godaan. Peluang untuk menyimpang terbuka luas, ujian integritas datang dalam berbagai bentuk, baik secara halus maupun terang-terangan. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam sambutan wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Bali Drs. Ketut Madhuddin Djamal, S.H., M.M, pada hari Senin, 30 Juni 2025, bertempat digedung Pengadilan Tinggi Bali.
Lebih lanjut, Ketua MA mengatakan Drs. Ketut Madhuddin Djamal, S.H., M.M., selain aktif sebagai seorang hakim, ternyata juga konsen di dunia pendidikan. Beliau bersama rekan-rekannya telah mendirikan Pesantren Bali Bina Insani yang, sebuah lembaga pendidikan inklusif yang berlokasi di Tabanan. Meski namanya Pesantren, tapi lembaga pendidikan ini mencerminkan kamajemukan dan toleransi yang luhur, di mana 40% pengajar di pesantren tersebut adalah guru yang beragama Hindu, sehingga pesantren ini kemudian mendapat prediket sebagai “Tolerance Boarding School” dari Kementerian Luar Negeri dan telah dikunjungi oleh delegasi 96 negara di dunia.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Gubenur Bali dan segenap unsur Forkompinda provinsi Bali, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi serta aparatur peradilan pada Pengadilan Tinggi Agama Bali, para Ketua, Wakil Ketua dan para Hakim serta segenap aparatur peradilan di di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali, Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung beserta Pengurus, dan Dharmayukti Karini Daerah serta Cabang beserta Pengurus dan para undangan lainnya.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi melepas Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, H. Oyo Sunaryo, S.H., M.H., yang telah memasuki masa purnabakti. Acara pelepasan ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025 bertempat di aula Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Hadir pada acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung beserta Pengurus.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan, sangat tidak mudah, ketika jabatan memberi Saudara peluang untuk menyimpang, tapi Saudara tetap teguh, menjadikan hati nurani sebagai kompas moral dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan. Hingga pada akhirnya, Saudara sukses menutup masa pengabdian dengan bersih, dan menikmati masa purnabakti penuh kedamaian.
Ketua MA atas nama pribadi dan pimpinan juga menyampaikan rasa hormat yang setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, dan integritas yang telah di tunjukkan Oyo Sunaryo selama ini. Ia menegaskan, tanpa catatan hitam, Saudara H. Oyo Sunaryo, S.H., M.H., telah menutup pengabdiannya dengan husnul khatimah. Dan kini, tiba saatnya untuk meneruskan estafet kepemimpinan kepada generasi berikutnya.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memandu sumpah jabatan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial, pada Selasa, 24 Juni 2025 bertempat di lantai 13 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/P/Tahun 2025, tanggal 3 Juni 2025.
Dalam sumpahnya Mohammad Wangsit Supriyadi untuk menjadi Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian. Mohammad Wangsit Supriyadi bersumpah dengan sungguh sungguh akan setia terhadap negara kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sumber Mahkamah Agung










