PROSEDUR PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN / PENETAPAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (BHT)
Untuk mendapatkan Salinan Putusan/Penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Langsa, dapat dilakukan dengan cara mendatangi Meja Informasi PN Langsa dengan persyaratan:
- Mengisi form permohonan informasi pada link https://forms.gle/6FkfvHJ8YBrsTasW9 atau scan barcode dibawah
- Mengisi Surat Permohonan Salinan Putusan yang dapat diisi pada link https://forms.gle/yBq5MC5Gwnrqpetk7 atau scan barcode dibawah
- Fotocopy Identitas (Jika Pihak tanpa Kuasa Hukum)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Kuasa yang terdaftar (Jika Pihak Menggunakan Kuasa hukum)
- Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP No 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar;
- Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan setiap lembar @Rp500,-
- Biaya PNBP setiap lembar Rp500.-
- Biaya Leges Rp10.000.-
- Materai 10.000 (Perkara Perdata)
- Petugas Meja Informasi menyerahkan salinan putusan atau penetapan kepada pihak setelah menerima bukti pembayaran dari kasir serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan