Jurusita / Jurusita Pengganti
- Tugas Jurusita
- Melaksanakan pemanggilan para pihak (penggugat, tergugat, terdakwa, saksi, dan pihak terkait lainnya) secara sah dan patut
- Menyampaikan pemberitahuan putusan, penetapan, dan relaas kepada para pihak
- Melaksanakan penyitaan (sita) atas perintah pengadilan
- Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Membuat dan menyampaikan berita acara pelaksanaan tugas (relaas panggilan/pemberitahuan)
- Menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan sesuai ketentuan hukum acara
- Tugas Jurusita Pengganti
- Melaksanakan pemanggilan para pihak sesuai penetapan majelis hakim
- Menyampaikan pemberitahuan putusan dan penetapan kepada para pihak
- Membuat relaas panggilan dan pemberitahuan sebagai bukti sah pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku
Jurusita memiliki tugas utama melaksanakan perintah pengadilan yang berkaitan dengan penyampaian dokumen dan pelaksanaan putusan, antara lain:
Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita bertanggung jawab kepada Panitera.
Jurusita Pengganti memiliki tugas membantu dan/atau menggantikan Jurusita dalam melaksanakan tugas-tugas kepaniteraan di bidang pemanggilan dan pemberitahuan, yaitu:
Jurusita Pengganti melaksanakan tugas di bawah koordinasi dan tanggung jawab Panitera.










