Juru Sita/ Juru Sita Pengganti

Jurusita / Jurusita Pengganti

  1. Tugas Jurusita
  2. Jurusita memiliki tugas utama melaksanakan perintah pengadilan yang berkaitan dengan penyampaian dokumen dan pelaksanaan putusan, antara lain:

      • Melaksanakan pemanggilan para pihak (penggugat, tergugat, terdakwa, saksi, dan pihak terkait lainnya) secara sah dan patut
      • Menyampaikan pemberitahuan putusan, penetapan, dan relaas kepada para pihak
      • Melaksanakan penyitaan (sita) atas perintah pengadilan
      • Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
      • Membuat dan menyampaikan berita acara pelaksanaan tugas (relaas panggilan/pemberitahuan)
      • Menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan sesuai ketentuan hukum acara

    Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita bertanggung jawab kepada Panitera.

  3. Tugas Jurusita Pengganti
  4. Jurusita Pengganti memiliki tugas membantu dan/atau menggantikan Jurusita dalam melaksanakan tugas-tugas kepaniteraan di bidang pemanggilan dan pemberitahuan, yaitu:

      • Melaksanakan pemanggilan para pihak sesuai penetapan majelis hakim
      • Menyampaikan pemberitahuan putusan dan penetapan kepada para pihak
      • Membuat relaas panggilan dan pemberitahuan sebagai bukti sah pelaksanaan tugas
      • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku

    Jurusita Pengganti melaksanakan tugas di bawah koordinasi dan tanggung jawab Panitera.

Open chat
Skip to content
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung | Pengadilan Negeri Langsa tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | Cek info perkara Anda hanya di: http://sipp.pn-langsa.go.id/ |