Subbagian Umum dan Keuangan
TUGAS UTAMA :
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
TUGAS POKOK :
- Penelaah data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja ;
- Penelaahan data /Informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Satker;
- Pelaksanaan Pengelola Keuangan ;
- Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga, Perlengkapan, Perpustakaan, Humas dan Protocol ;
- Pengendali,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan keuangan










