Sub Bagian Umum dan Keuangan

Subbagian Umum dan Keuangan

TUGAS UTAMA :

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

TUGAS POKOK :

  1. Penelaah data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja ;
  2. Penelaahan data /Informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Satker;
  3. Pelaksanaan Pengelola Keuangan ;
  4. Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga, Perlengkapan, Perpustakaan, Humas dan Protocol ;
  5. Pengendali,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan keuangan

Open chat
Skip to content
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung | Pengadilan Negeri Langsa tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | Cek info perkara Anda hanya di: http://sipp.pn-langsa.go.id/ |