Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH melantik 7 (Tujuh) Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Jum’at, 25/5/2018 pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, lt. 14 gedung Tower Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 84 / KMA / SK / IV / 2018.
Adapun ke 7 Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai berikut :
- Dr.H.M. Jamil Ibrahim, SH.,MH.,MM Sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
- Dr.H.M. Alwi Mallo, MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado
- Drs.H. Pelmizar, MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
- Dr.Hj. Alsyah Ismail, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar
- Dr.Drs.H. Abu Huraerah, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu
- Dr.H. Harun S, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
- Dr.H. Firdaus Muhammad Arwan, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad hoc, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.
Dr. Sunarto, SH., M.Hum. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu 23 Mei 2018. Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa Sunarto telah resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial periode tahun 2018-2022, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018.
Sunarto terpilih melalui sidang Paripurna Khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Kamis, 26 April 2018 lalu. Pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia dan terbuka untuk umum ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. Hatta Ali dan diikuti oleh seluruh hakim agung. Sunarto menggantikan posisi Suwardi yang telah memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2017.
Sunarto mengawali karir sebagai hakim di Pengadilan Negeri Merauke pada tahun 1987, jabatan terkahir sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial adalah Ketua Kamar Bidang Pengawasan. Dalam sumpahnya di hadapan Presiden, Sosok yang memiliki prinsip “mengubah lelah menjadi pahala” ini bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap Konstitusi dan Haluan Negara.Turut hadir dalam acara ini Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua DPD, Wakil Presiden, Para Hakim Agung, para Menteri dan undangan lainnya. (azh/Sony/RS)
Mega Mendung – Humas : Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi, peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama yaitu peningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam Pembukaan Acara Pendalaman Zona Integritas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyampaikan bahwa reformasi birokrasi di Mahkamah Agung jangan sekedar formalitas dalam mengumpulkan evidence (bukti dukung), akan tetapi harus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kegiatan pendalaman zona integritas ini diadakan di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Selasa, 15/5/2018 , yang diikuti oleh Ketua/Kepala dan Mantan Ketua (yang telah mendapat promosi) dari 11 Pengadilan yang telah ditetapkan menjadi Duta Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Militer II – 08 Jakarta, Pengadilan Militer III – 13 Madiun, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung juga mengingatkan, bahwa berRB bukan berarti semata-mata berbangga dengan menjadi pengadilan yang modern, tetapi yang paling penting adalah komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita harus menuju zona integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat. Dengan kegiatan ini, Duta RB diharapkan dapat memenuhi harapan pemerintah dan rakyat Indonesia, sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Zona integritas bukanlah slogan semata-mata tetapi merupakan cita-cita.
Dalam sambutan akhirnya Sekretaris Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa hasil penilaian terhadap duta RB dalam mewujudkan zona integritas, akan turut berkonstribusi bagi peningkatkan kesejahteraan pegawai Mahkamah Agung khususnya dalam kenaikan tunjangan kinerja, walaupun kenaikan tersebut bukanlah tujuan akhir. Karena tujuan utama kita untuk memberikan pelayan berkualitas, memberikan kedamaian dan kepuasan bagi masyarakat sehingga terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.
Jakarta – Humas : Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar pengawasan Mahkamah Agung RI, Sunarto memberikan pembinaan dan arahan tentang pentingnya sinergitas antar eselon di Mahkamah Agung. Lebih lanjut ketua kamar pengawan meminta semua pejabat eselon I agar tidak saling merasa superior dibandingkan eselon I lainnya, karena hal tersebut dapat merugikan organisasi Mahkamah Agung sendiri. “Hilangkan jauh-jauh ego sektoral , organisasi kita dibentuk sejak awal untuk saling menopang dan bersinergi dan bukan untuk saling bersaing, serta merasa “lebih” dibanding yang lain” jelas Sunarto.
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial terpilih ini, menekankan kepada seluruh peserta yang hadir agar mengembangkan sikap melayani dan menghilangkan mindset untuk dilayani. “kita harus bermental pelayan kepada masyarakat, bukan bermental dilayani terus, bekerjalah dengan sungguh-sunguh sesuai tusi kita,” ujarnya
Tuakawas juga mengingatkan mengenai masih ada adanya keluhan dari Pengadilan-pengadilan di daerah yang didatangi oleh orang pusat yang meminta dilayani. Tuakawas meminta kepada peserta yang hadir agar tidak meminta dilayani sehingga merepotkan satker-satker di daerah. “inilah mindset yang perlu kita ubah, kalau kita orang pusat ke daerah jangan membuat repot tuan rumah, apalagi datang marah-marah, dijemput aja kita sudah bagus, jangan ada lagi meminta dibelikan oleh-oleh, kasihan mereka” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan
Mantan kabawas MARI ini juga menekankan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam bekerja, hal tersebut ia sampaikan berkaitan dengan masih ada laporan mengenai pegawai Mahkamah Agung yang tidak disiplin dalam masuk dan pulang kantor sesuai jam yang telah ditentukan.
Diakhir sambutannya , Tuakawas meminta agar seluruh jajaran di bawah Mahkamah Agung untuk meningkatkan kompetensi agar mampu bersaing yang meliputi Pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan integritas (integrity/morality). “Knowledge adalah bagaimana kita paham tentang tugas dan fungsi kita, Skill adalah bagaimana kemampuan kita melaksanakan Tugas dan fungsi kita dan terakhir adalah integritas sebagai bagian dari moral yang wajib ada, semuanya harus seiring sejalan,” papar sunarto lebih lanjut.
Dalam rangka memperkuat komunikasi antar eselon di bawahnya, Mahkamah Agung mengadakan rapat koordinasi antar eselon 1 yang berada di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretaris Mahkamah Agung ini berlangsung dari hari senin (7/5) hingga Rabu (9/5) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.
Kegiatan yang dihadiri pula oleh para pejabat eselon 2 dan 3 ini dibuka oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi..S.H., LLM. Pada kesempatan tersebut, Ketua Kamar Pembinaan sekaligus memberikan arahan terhadap pentingnya koordinasi antar eselon 1 di Mahkamah Agung agar tercapai kesatuan tindakan. “ Koordinasi adalah jantungnya organisasi, tanpa ada koordinasi maka organisasi tidak akan berjalan, jadi, pada hakikatnya harus ada sinkronisasi tindakan untuk mencapai tujuan bersama yaitu Peradilan yang Agung”.
Lebih lanjut, ketua kamar pembinaan menjelaskan koordinasi dalam sebuah organisasi harus dibarengi dengan adanya sikap kooperatif dan kerjasama antar bagian yang ada di Mahkamah Agung. Tanpa adanya kerjasama diantara seluruh elemen, tujuan organisasi tidak akan tercapai karena masing-masing bekerja sendiri-sendiri , “kerjasama tanpa ada koordinasi tidak ada hasil dan koordinasi tanpa kerjasama tanpa akar, dan terjadilah pembangkangan secara diam-diam “ jelasnya.
Senada dengan itu Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo dalam sambutannya mengatakan sebuah organisasi sebesar apapun tidak akan mampu berjalan dengan baik tanpa adanya koordinasi yang baik di semua lini. Hal tersebut menurut sekretaris MARI disebabkan koordinasi merupakan esensi dalam manajemen untuk mencapai tujuan yang sama.
Lebih lanjut Sekretaris Mahkamah Agung mencontohkan keberhasilan MA dalam meraih WTP bukanlah hasil dari kerja sektoral, tetapi merupakan hasi kerjasama antar seluruh elemen yang ada di bawah Mahkamah Agung, “keberhasilan WTP adalah kerjasa mulai dari Ketua Mahkamah Agung hingga pegawai honorer dari seluruh satker yang ada di bawah mahkamah agung, “ tutur mantan Ketua Pengadilan Jakarta Barat

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH melantik dan memandu sumpah 3 (tiga) orang Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat pada hari Senin, 26 Maret 2018 di gedung Nusantara Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI. Mereka yang dilantik, yaitu :
1. Ahmad Basarah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra
3.Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Hadir dalam pelantikan ini jajaran Pimpinan MPR, Ketua BPK, Ketua KY, beberapa Menteri Kabinet Kerja, dan undangan lainnya.
Jakarta – Humas: Kepercayaan masyarakat khususnya para pencari keadilan terhadap aparatur dan lembaga peradilan, termasuk kepercayaan bahwa proses dan putusan peradilan harus dilakukan dan dijatuhkan untuk tujuan penegakkan hukum yang berkeadilan, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada Pengadilan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., pada acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada Kamis, 22 Maret 2018. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung juga hadir menyampaikan Pembinaan yang akan berlangsung hingga Sabtu 24 Maret 2018. Pembinaan ini disampaikan kepada Ketua, wakil Ketua, Hakim, Hakim Adhoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding Empat Lingkungan peradilan sewilayah DKI Jakarta.
Hatta Ali menambahkan bahwa mudahnya masyarakat memperoleh informasi di Pengadilan merupakan suatu keharusan guna mengejar ketertinggalan, sehingga kita terus berpacu dengan waktu yang sedemikian cepatnya bergerak dalam rangka mewujudkan suatu lembaga Peradilan yang jujur dan bermartabat, sehingga akan terwujudnya persepsi dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
Pada kesempatan yang sama Hatta Ali mengatakan bahwa kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada pengadilan termasuk dalam 7 (tujuh) area “Peradilan yang Agung” dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035. Menurut survey Poltracking 2017 Mahkamah Agung menempati posisi ke 7 (tujuh) sebesar 56% dan dalam Litbang Kompas menempati posisi ke 5 (lima) sebesar 64,3% mengenai kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan. Hal ini dibuktikan dengan bahwa masyarakat pencari keadilan merasa puas dengan putusan tingkat pertama sebesar 96,99% tingkat pertama, 39,64% tingkat banding dan 88,25% tingkat kasasi.
Jakarta – Humas : Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH. MH. Dalam segala kesempatan dan pembinaan senantiasa menyampaikan bahwa salah satu persyaratan untuk mewujudkan Court Excellence adalah Pimpinan Pengadilan yang memiliki kualitas / kompetensi dan integritas tinggi. Oleh sebab itu proses pembinaan dan pengawasan serta seleksi Calon Pimpinan Pengadilan pada 4 lingkungan Badan Peradilan harus mendapatkan perhatian yang proporsional.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Herri Swantoro, SH. MH. Secara continue dan konsisten menyelenggarakan uji kelayakan atau Fit and Proper test bagi Calon Pimpinan Pengalilan Negeri Kelas IA dan Kelas IA Khusus berdasarkan analisis kebutuhan. Fit and proper test diselenggarakan mulai tanggal, 28 – 31 Januari 2018 dengan mendasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 48 /KMA/SK/II/2017 Tentang Pola Mutasi dan Promosi Hakim.
Dalam proses fit and proper test peserta ujian dituntut dan harus mendapat nilai layak dan lulus dari profile assessment atau psikotes dan materi ujian : a. Visi , misi , wawasan serta integritas; b. kemampuan teknis hukum ; c. administrasi dan layanan pengadilan ; d. menejerial dan kepemimpinan dan e. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Fit and Proper test diikuti oleh 45 peserta yaitu para Ketua dan mantan Ketua Pengadilan kelas I B, sementara kuota atau formasi yang tersedia sangat terbatas.
Dalam fit and proper test semua peserta wajib melalui tahap profile assessment atau psikotes yang dilakukan oleh pihak eksternal yaitu PPSDM. Menurut PPSDM, Profile Assissmen Psikologi adalah adalah kegiatan terstruktur dan sistematis untuk mengukur dan menganalisa guna mengetahui dan memahami aspek aspek Psikologi dan perilaku seseorang ( kemampuan berfikir, cara kerja, karakter, motivasi dan sejenisnya ) dan membandingkan atau mencocokan dengan persyaratan Psikologi / perilaku pada jabatan tertentu dalam hal ini jabatan Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan IA Khusus.
Materi ujian Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan oleh Badan Pengawasan. Materi ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat ketaatan dan kepatuhan peserta terhadap prinsip : adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, integritas tinggi, tanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati dan professional. Dengan menjiwai nilai atau prinsip universal dan mendasar tersebut diharapkan seorang pemimpim mampu megatakan dan melakukan perbuatan yang benar adalah benar, mampu menyampaikan sejujurnya, melaksanakan dan menerapkan hukum dengan benar sehingga dipercaya, serta memiliki kecerdasan spiritual , moral, akal.
Pada prinsipnya ujian yang sebenarnya sebagai Pimpinan Pengadilan tidak hanya pada seleksi Calon Pimpinan, melainkan pada saat menjalankan sebagai Pimpinan Pengadilan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Pimpinan pengadilan dituntut untuk memiliki kecerdasan dan integritas tinggi dalam menerapkan prinsip prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan serta juga harus memperhatikan nilai-nilai loyalitas, kearifan local / local wisdom yang didukung oleh prinsip independensi.
Menejemen dan leadership dimaksudkan untuk memperoleh informasi bahwa peserta mengerti dan memahami administrasi dan berbagai layanan yang dilakukan pengadilan, karena setelah dinyatakan lulus akan ditugaskan untuk memimpin dan mengelola Pengadilan. Seorang pemimpin yang diharapkan adalah Pemimpin yang mengerti prinsip organisasi dan menejemen. Pimpinan pengadilan harus menguasai administrasi perkara , umum, keuangan dan kepegawaian serta Teknologi Informasi.
Pemimpin yang memahami prinsip menejemen akan mampu membuat perencanaan yang baik dan relevan, baik sarana maupun prasarana, mampu menggerakkan semua pegawai atau staf untuk meningkatkan kinerja, mampu menginstruksikan dan menerapkan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan dan job description , mampu menyusun laporan, mampu melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja serta memberikan contoh disiplin dan ketauladanan atau role model yang baik. Pemimpin yang baik tidak mudah mengeluh dan mohon petunjuk tetapi akan senantiasa belajar dan selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian, baik dalam ucapan perbuatan serta dalam memutuskan segala sesuatu.
Pimpinan pengadilan merupakan pimpinan yang khas dan berbeda dengan organisasi / institusi yang lain. Pimpinan pengadilan juga dituntut menguasai dan terampil berbagai teknis yuridis dan praktek hukum yaitu : Hukum pidana umum dan khusus, perdata umum dan khusus, hukum acara pidana umum dan khusus, hukum acara perdata umum dan khusus , serta tentang konsignasi maupun eksekusi berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Citra dan wibawa Mahkamah Agung akan terwujud jika para Pimpinan memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Semua Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama pada semua kelas dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding lingkungan Badan Peradilan Umum ditentukan melalui fit and proper test demi mewujudkan dan menjunjung tinggi obyektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
Dirjen Badimiltun Dr. Mulyono, S.H., S.I.P., MH, didampingi Hakim Agung Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H, membuka acara kegiatan seleksi Calon Hakim Militer. Dalam laporannya Dirbin Ganisminmil Brigjen TNI Agung Iswanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti seleksi Calon Hakim Militer sebanyak 117 peserta yang dinyatakan telah lulus tahap seleksi administrasi pada waktu sebelumnya dari total jumlah pendaftar sebanyak 123 orang. Dengan demikian yang dinyatakan tidak lulus tahap seleksi awal berjumlah 6 orang. Kemudian para peserta yang dinyatakan lulus seleksi tersebut berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya berupa seleksi psikotest yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 November 2017 berupa psikotest menggunakan paper/pensil dan Rabu, 15 November 2017 psikotest dengan computerized dilanjutkan dengan test akademik computerized. Terakhir pada hari Kamis, 16 November 2017 test akademik berupa essai, uraian dan pembuatan makalah.
Sedangkan Dirjen Badimiltun menghimbau agar para peserta untuk serius, berkonsentrasi penuh dan jangan melakukan hal-hal yang akan merugikan diri sendiri ataupun institusi sehingga nantinya akan didapat para calon Hakim Militer yang berintegritas tinggi, intelektual, berkapasitas dan berkemampuan baik serta konsisten dalam menjalankan amanah untuk meningkatkan kinerja dan performa Pengadilan Militer guna mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengumuman para peserta yang lulus seleksi ini akan diberitahukan lewat website www.ditjenmiltun.net pada hari Jumat, 17 November 2017. Kemudian para peserta yang telah dinyatakan telah lulus tahapan seleksi tersebut akan melanjutkan pada tahapan seleksi wawancara yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 20 November 2017 dan Selasa, 21 November 2017 bertempat di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung R.I. lantai 11, Jl. Jend. A.Yani Kav. 58 bypass Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Acara yang berlangsung, Selasa, 14/11/2017 di gedung indoor training Dispsiau Halim Perdanakusuma, dihadiri oleh Kadilmiltama Marsda TNI Bambang Aribowo, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilmiltun Jeanny HV. Hutauruk, S.E., Ak., M.M. serta beberapa tamu undangan lain seperti Kababinkum, Kadispsiau, Aspers TNI dan Ka Bawas MA-RI atau yang mewakilinya. (humas)
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., melantik dan mengambil sumpah 5 (lima) orang Hakim Agung pada hari Selasa, 7 November 2017 pukul 10.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Tower Mahkamah Agung lantai 14. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017. Dengan bertambahnya 5 orang Hakim Agung baru ini, kini Hakim Agung yang ada di Indonesia berjumlah 50 orang.
Lima Hakim Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah:
- Dr. Gazalba Saleh, SH., MH untuk Kamar Pidana
- Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab SH., MH untuk Kamar Perdata
- Dr. Yasardin, SH., M.Hum untuk Kamar Agama
- Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH. Untuk Kamar Tata Usaha Negara
- Kol. CHK. Hidayat Manao, SH., MH. Untuk Kamar Militer










