Rabu, 5/7/2017, Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., MH melantik 5 orang Pejabat Eselon II, bertempat di gedung Tower Mahkamah Agung Lantai 2. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No 85 – 89 / SEK / Kp.I / SK / VI / 2017.
Berikut nama – nama Pejabat Eselon II yang dilantik :
- Dedy Waryoman, S.Sos.,MH, sebagai Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
- Joni Effendi, SH., MH, sebagai Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung.
- Erwin Widanarko, S.AP., M.Pd, sebagai Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
- Dr. Abdullah, SH., MS, sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
- Aviantara, SH., M.Hum, sebagai Inspektur Wilayah 4 Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Acara ini juga dihadiri oleh Pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.
Mahkamah Agung RI menerima opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan tahun 2016 dari BPK pada hari ini Selasa, 20 Juni 2017 di Auditorium BPK RI.
MA menerima opini WTP yang ke – 5 kali, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 atas laporan keuanga MA dari BPK. Hal ini merupakan hasil yang di capai tidak lepas dari komitmen Pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh jajaran eselon I, Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta kerja keras para pelaksana di jajaran sekretariatan dari pengadilan tingkat banding, tingkat pertama sampai ke pusat.
Penyerahan LHP ini secara resmi diterima oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI S. S. Pudjoharsoyo, SH., M. Hum. dari Anggota AKN III Badan Pemeriksa Keuangan RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi. Pada acara Penyampaian opini laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian dan Lembaga Negara tahun 2016. (ds/mt)
Ketua Mahkamah Agung, Pof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., MH, bersama seluruh unsur Pimpinan MA, melakukan kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi lebih dari 200-an peserta yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Hakim Ad Hoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding se-Wilayah Provinsi Aceh, Selasa malam (03/05/2017), bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRK Sabang. Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga Kamis (04/05/2017). Selain bidang teknis yudisial, para peserta juga mendapatkan materi pembinaan bidang administrasi dari Panitera MA dan para pejabat eselon I MA.
Salah satu fokus pengarahan Ketua MA dalam kegiatan pembinaan tersebut mengenai internalisasi Nilai-Nilai Utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan. Menurut Ketua MA, ada 7 (tujuh) nilai utama badan peradilan yang telah ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut, kata Ketua MA, adalah: (1) kemandirian kekuasaan kehakiman, (2) integritas dan kejujuran, (3) akuntabilitas, (4) responsibilitas, (5) keterbukaan, (6) ketidakberpihakan, dan (7) perlakuan yang sama di depan hukum.
“Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut harus menjadi jiwa dalam pencapaian visi mewujudkan badan peradilan Indonesia Yang Agung”, jelas Ketua MA.
Di hari kedua pembinaan ini dilanjutkan pengarahan dari Para Eselon I dan II dilingkungan MA, dalam arahan ini Sekma Menekankan Laporan Pnbp serta Laporan tentang biaya perkara yang masih menjadi catatan BPK untuk ditindaklanjuti oleh satker yang belum melaksanakan dengan tepat dan sesuai ketentuan. Serta permasalahan keuangan dan kinerja .
Diakhir pengarahan ini dilakukan penandatanganan Kontrak Perjanjian Kinerja dengan 32 Satker yang berada diwilayah Provinsi Aceh untuk mendukung reformasi dan Birokrasi.
Kalangan akademisi menilai Peraturan Mahkama Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi diperkirakan masih menimbulkan persoalan dalam praktik. Sebaliknya, kalangan aparat penegak hukum, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan mengaku optimis PERMA Kejahatan Korporasi ini pengadilan ini dapat diterapkan secara efektif.
Mantan Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) MA Penyusunan PERMA Kejahatan Korporasi Prof Surya Jaya mengatakan meski sejumlah Undang-Undang (UU) sejak lama bisa menjerat korporasi yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, selama ini aparat penegak hukum belum memiliki visi, pemahaman, dan pedoman yang sama dalam upaya menjerat korporasi jahat.
Karena itu, terbitnya PERMA Kejahatan Korporasi ini diharapkan dapat mengatasi segala kendala dan kesulitan aparat penegak hukum dalam upaya menjerat korporasi selama ini,” kata Prof Surya Jaya di ruang kerjanya, Selasa (17/1) lalu.
Dia mengaku optimis PERMA Kejahatan Korporasi ini dapat diterapkan secara efektif dalam praktik. Sebab, pengaturan PERMA Kejahatan Korporasi ini sudah cukup baik guna melengkapi peraturan yang sudah ada dalam upaya menindak korporasi jahat. “Materi PERMA ini sudah pas, jadi saya pikir tidak kendala menerapkan aturan ini. Tinggal butuh komitmen dan pemahaman yang sama saja,” kata dia.
Dia mengingatkan kehadiran PERMA Kejahatan Korporasi ini tidak melulu berorientasi pada penghukuman. Justru, terbitnya PERMA ini untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap korporasi yang baik. Tentu, kehadiran PERMA ini sekaligus mendukung terciptanya prinsip good corporate governance.
“Kalau merasa pengelolaan korporasi itu baik, tidak perlu takut dihukum. Ini hanya guidance (pedoman) agar pengelolaan korporasi menjadi lebih baik dan bisa memberi kontribusi bagi masyarakat dan negara. Jadi, sebenarnya PERMA ini sangat baik bagi korporasi dalam upaya pencegahan,” jelasnya.
Meski begitu, bagaimanapun terhadap korporasi-korporasi “nakal” ini tetap harus dihukum sepanjang bisa dibuktikan actus reus dan mens rea pengurus korporasinya. Namun, mesti diingat bisa saja pengurus korporasi melakukan tindak pidana hanya menguntungkan kepentingan pribadinya, bukan menguntungkan korporasi, maka korporasi tidak bisa dipidana.
“Meski ada teori identifikasi, perbuatan (niat) jahat pengurus otomatis menjadi tanggung jawab korporasi sepanjang ada keterkaitan dan kepentingan korporasi. Ini kan case by case, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatan aparat penegak hukum untuk menentukan siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab.”
Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 pukul 10.30 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh H. CHAIDIR, SH, MH mengambil Sumpah dan melantik 2 (dua) orang Hakim Tinggi diantaranya :
- ASWIJON, SH.,MH. (yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
- ASMAR, SH., MH. (yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Medan)
Dalam acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta para Pegawai Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh. Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh H. CHAIDIR, SH, MH. dalam sambutannya menyampaikan, “..kami berharap kepada Saudara/i yang sudah berpengalaman sebagai Hakim di kota-kota besar yang sudah tentu menangani perkara-perkara yang lebih komplex, agar Pengalaman tersebut dapat membawa Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh ke arah yang lebih baik lagi, khususnya dalam hal Putusan Perkara..” dan diakhir acara seluruh warga Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, keluarga dan tamu undangan dari PN Jakarta Pusat mengucapkan selamat atas bergabungnya Hakim Tinggi yang baru menjadi keluarga besar Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh.
Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 pukul 10.30 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh H. CHAIDIR, SH, MH mengambil Sumpah dan melantik 3 (tiga) orang Ketua Pengadilan Negeri diantaranya :
- HERI KURNIAWAN, SH. MH. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Langsa
- ZULKARNAIN, SH. MH. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan
- FAUZI, SH. MH. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bireuen
Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh diawal sambutannya mengucapkan selamat kepada Ketua Pengadilan Negeri yang baru dilantik atas jabatan yang akan diembannya. Ketua Mahkamah Agung RI telah memerintahkan kepada jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan publik dalam rangka Keterbukaan Informasi Pengadilan, hal ini terlihat dari langkah-langkah Mahkamah Agung RI dalam membenahi pelayanan kepada publik dengan menyeragamkan Standar Kualitas Pelayanan dengan mengadakan Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan yang memenuhi standar ISO. Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh H. CHAIDIR, SH, MH juga mengingatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang baru dilantik dan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri yang hadir agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang bukan menjadi kewenangannya, bahwa Ketua Pengadilan Negeri adalah sebatas tingkat Pengawasan kepada jajarannya. Diakhir sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh H. CHAIDIR, SH, MH berharap semoga bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan semoga Allah selalu melindungi kita semua.
Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 23 November 2016. Delegasi dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan. Aisnash Abdymanovna Tokbaeva. Delegasi diterima oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, Plt.Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Pada pertemuan ini, Ketua Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan berkeinginan untuk dapat belajar lebih banyak dari system peradilan di Mahkamah Agung. Sistem peradilan di Mahkamah Agung dianggap sudah excellent untuk dapat diaplikasi pada Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan. Pada pertemuan ini pula, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial memaparkan mengenai system kamar, aplikasi SIMARI, SIKEP, dan SIWAS yang merupakan inovasi pada Mahkamah Agung.
“Menurut saya, system peradilan di Indonesia Excellent. Secara pribadi saya ingin mengetahui lebih banyak mengenai bagaimana system peradilan di Indonesia dan juga aplikasi-aplikasi tersebut dapat diterapkan di Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan. Untuk itu saya mengundang Para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk studi banding dengan Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan.” Ungkap Aisnash Abdymanovna Tokbaeva dalam pemaparannya.
Sementara dalam sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH menyampaikan apresiasi atas undangan tersebut. “Saya berterima kasih atas undangan ini dan tentunya saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para Pimpinan yang lain. Bagi Mahkamah Agung merupakan kehormatan apabila system ini dapat diadaptasi dan bermanfaat bagi Negara lain”. Pungkasnya. Acara ini diakhiri dengan saling bertukar cindera mata dan berfoto bersama.
Jakarta-Humas, Hari ini Jum’at 19 Agustus 2016 merupakan hari yang bersejarah bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya memperingati Hari Jadi Mahkamah Agung RI yang ke 71, yang di Pimpin langsung Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M Hatta Ali, SH., MH. dihalaman depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Dengan diikuti oleh para Pimpinan, Hakim Agung, para Pejabat eselon I sampai IV dan seluruh pegawai pada lingkungan Mahkamah Agung serta Pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung dan para Pejabat Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama dari Empat lingkungan Peradilan Se Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Prosesi upacara diawali dengan penghormatan umum kepada Pembina Upacara kemudian laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara di lanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera.
Mengheningkan cipta di pimpin Pembina Upacara, dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pancasila oleh Pembina Upacara yang di ikuti oleh seluruh peserta upacara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengawali sambutannya Ketua MA Hatta Ali menjelaskan sejarah Hari jadi Mahkamah Agung yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus seiring dengan pengangkatan Prof. Dr. Mr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung RI yang pertama oleh Presiden Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945. Kemudian Hari Jadi ini diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI KMA/043/SSK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung.
Hatta Ali juga menegaskan dalam era negara demokrasi modern saat ini, kepercayaan publik/masyarakat terhadap lembaga publik sangatlah penting. Kepercayaan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan negara kepada lembaga peradilan sudah sepatutnya dibalas dengan kinerja yang amanah dengan menunjukkan kinerja yang profesional dan berintegritas.
(sumber : https://mahkamahagung.go.id/id)
Pada pagi hari ini Mahkamah Agung RI beserta badan peradilan dibawahnya telah melaksanakan Upacara serentak dalam rangka hari jadi Mahkamah Agung RI ke 71. Seperti tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan Upacara Hari Jadi Mahkamah Agung RI di wilayah Aceh dipusatkan di Mahkamah Syar’iah Aceh, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh, Para Hakim Tinggi PT Aceh dan MS Aceh, Panitera dan Sekretaris PT Aceh dan MS Aceh, Ketua Pengadilan Negeri Banda aceh, Ketua Mahkamah Syar’iah Banda Aceh, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Para Hakim Tk. Pertama 4 Lingkungan Peradilan, Para Pejabat Struktural dan fungsional dari 4 Lingkungan Peradilan, dan seluruh staf dari Pengadilan Tinggi Aceh, Mahkamah Syar’iah Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh.
Di hari jadi tahun ini sesuai dengan tema yang diusung Mahkamah Agung RI, “PENGUATAN AKUNTABILITAS PERADILAN DALAM RANGKA MENGGAPAI KEMBALI KEPERCAYAAN PUBLIK” Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Aceh H. CHAIDIR, SH, MH selaku inspektur upacara menyampaikan amanat Ketua Mahkamah Agung RI. Didalam Amanat tersebut Ketua Mahkamah Agung RI mengamanahkan 2 (dua) hal diantaranya,”Pertama, segenap aparatur peradilan mampu menjaga perilakunya”, “Kedua, Pengadilan tingkat banding dapat melaksanakan tugasnya menjadi kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam menerapkan dan mengawasi kebijakan Mahkamah Agung”. Di akhir amanatnya yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan, “..sebagai warga negara dan warga Mahkamah Agung dalam momen peringatan proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Mahkamah Agung ke 71, saya ucapkan selamat berulang tahun kepada Negara Indonesia dan Lembaga Mahkamah Agung RI. Mari kita bersama-sama bertekad untuk membangun Negara dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang kita cintai. Sebagai warga Mahkamah Agung kita harus bangga atas tanggung jawab kita masing-masing untuk dapat melayani masyarakat sepenuh hati dalam rangka menjaga kemerdekaan bangsa Indonesia secara seutuhnya, dengan berbuat kebaikan dan kebenaran. semoga Allah SWT meridhoi segala upaya kita ini. Aamiin.
JAKARTA-HUMAS. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Senin (17/8) pagi tepat pada pukul 07.30 WIB menjadi Pembina Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-71 dihalaman depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Dengan diikuti oleh para Pimpinan, Hakim Agung, para Pejabat eselon I sampai IV dan seluruh pegawai pada lingkungan Mahkamah Agung serta Pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.
Prosesi upacara diawali dengan penghormatan umum kepada Pembina Upacara kemudian laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara di lanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera. Mengheningkan cipta di pimpin Pembina Upacara, dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pancasila oleh Pembina Upacara yang di ikuti oleh seluruh peserta upacara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Panca prasetya Korpri.
Pada kesempatan ini, Ketua MA Hatta Ali secara simbolis menyematkan tanda jasa “Satyalancana Karya Satya” 30 tahun Kepada Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.HUM. (Hakim Agung Mahkamah Agung), Satyalancana Karya Satya 20 tahun kepada DR. Irfan Fachruddin, SH., CN. (Hakim Agung Mahkamah Agung) dan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun Kepada Budi Setioko, SH., MH. (Kepala Seksi Mutasi I Panitera dan Jurusita pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung) sesuai dengan SK Presiden Nomor : 61/TK/TAHUN 2016, tanggal 09 Agustus 2016.
Ketua MA juga memberikan Piagam “Satya Karya” Dwiwindu kepada Farida Aryati, SH. Analis Kepegawaian Pertama pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dan “Sewindu” kepada Ary Kuswantoro, SH. Pengadministrasi pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam SK KMA Nomor : 95/KMA/SK/V/2016, tanggal 26 Mei 2016.
(sumber : https://mahkamahagung.go.id/id)