Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. Hatta Ali, SH., MH, pada 31 Juli 2017 bertempat di Commonwealth Court Centre Building, Melbourne Australia telah menandatangani pembaruan Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial dengan Family Court of Australia dan Federal Court of Australia. MoU yang pertama kali ditandatangani pada tahun 2004 itu telah mengalami berbagai pembaruan dan terakhir kali lampiran MoU diperbaharui tahun 2014 di Jakarta. Sejak ditandatangani,kerja sama antara ketiga pengadilan telah berkontribusi dalam membangun dialog konstruktif antara hakim, panitera dan pejabat pengadilandari kedua negara dalam mendorong pertukaran pikiran dalam pembaruan dalam berbagai topik yang meliputi manajemen perkara, akses terhadap keadilan, kepemimpinan dan tematik hukum tertentu.
Dalam perubahan Nota Kesepahaman yang ditandatangani 2017 ini, kerja sama akan difokuskan mendorong kontribusi badan peradilan untuk mendukung prioritas pemerintah kedua negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses terhadap keadilan. Dalam kerangka itu maka kerjasama dengan Family Court of Australia akan difokuskan kepada peningkatan akses terhadap keadilan khususnya bagi perempuan dan anak, yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan dan putusan pengadilan dalam perkara terkait perempuan dan anak, serta meningkatkan kualitas layanan dan hasilnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga, perkara legalisasi pernikahan, perselisihan yang melibatkan hak asuh dan pemeliharaan anak dan isu hukum keluarga atau masalah anak lainnya baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Umum.
YM Ketua Mahakmah Agung RI dalam sambutannya menyatakan bahwa kerjasama yang telah memasuki usia satu setengah dasawarsa atau lebih dari 20 tahun apabila dihitung dengan kerjasama ad hoc yang telah ada sebelumnya, telah berhasil dilaksanakan dengan baik dan memberi manfaat luar biasa bagi para pihak yang terlibat dalam kerjasama ini. Terlepas dari perbedaan bahasa, sistem hukum, serta hubungan politik kedua negara yang naik-turun karena berbagai faktor, ternyata pengadilan-pengadilan yang terlibat dalam kerjasama ini tetap bisa berkomunikasi dengan baik dan bekerja secara produktif menghasilkan cukup banyak hal penting, ini berkat komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam kerjasama ini yang telah bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bersama dan membangun hubungan dengan nuansa saling menghormati dan konstruktif.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H.,M.H melantik 11 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, 3 dari Peradilan Umum dan 8 dari Peradilan Agama pada hari Jum’at, 28 Juli 2017 di ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja, lantai 14 gedung Mahkamah Agung. Dalam sambutannya Ketua MA mengatakan beban dan tanggung jawab yang diemban oleh Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung saat ini tidaklah mudah. “Kita menghadapi ekspektasi publik yang tinggi terhadap layanan lembaga peradilan. Aparatur peradilan dituntut bergerak cepat untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada dengan meningkatkan kualitas layanan serta melakukan inovasi terhadap bentuk-bentuk layanan publik yang diberikan oleh lembaga peradilan.” Kata Hatta Ali. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29 / KMA / SK / II tanggal 01 Febuari 2017, 117 / KMA / SK / VI / 2017 tanggal 19 Juni 2017, dan 118 / KMA / SK / VI / 2017 tanggal 19 Juni 2017.
Ketua MA berpesan agar para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding harus mampu menggerakkan gerbong organisasi yang dipimpinnya untuk meraih kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dengan peningkatan kualitas layanan peradilan serta inovasi-inovasinya.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Ketua KY, Ketua Kamar MA, Hakim Agung, Pejabat Eselon I, II, dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya.
Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat atau pencari keadilan merupakan salah satu elemen dalam standar sertifikasi penjaminan mutu. Program ini harus dikelola agar proses dan dampaknya dapat diarahkan pada hasil yang positif terutama dalam perbaikan sistem, kinerja, pelayanan publik, kerjasama dan kepemimpinan. Selanjutnya, sertifikat jaminan mutu pelayanan peradilan harus dimiliki oleh setiap pengadilan di semua lingkungan Peradilan, tutur Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dalam acara penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu yang diadakan di pendopo Kabupaten, Banyuwangi, Senin, 24/7/2017. Makamah Agung juga memandang penting peningkatan kualitas kepemimpinan Badan Peradilan karena hal tersebut akan menentukan kualitas dan kecepatan gerak perubahan Badan Peradilan.
Sinergitas internal dan eksternal harus dibangun agar perubahan dapat dirasakan manfaatnya bagi kita semua yakni mendorong terwujudnya badan peradilan yang agung. Penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu kali ini diberikan kepada 17 Pengadilan Tinggi dan 100 Pengadilan Negeri. Sementara itu, menurut Dirjen Badilum, Dr. Herry Swantoro, S.H.,M.H soliditas 4 pilar pengadilan menjadi motor dengan kekuatan yang luar biasa dalam mempersatukan visi, membangun semangat, dan mengerakkan seluruh komponen di pengadilan. Sebaliknya, rapuhnya 4 pilar menjadi tantangan sangat berat dalam mencapai nilai akreditasi A Excellent
Disamping kegiatan penyerahan sertifikat penjaminan mutu kepada 177 pengadilan tinggi dan negeri, para pimpinan dan pejabat eselon I mahkamah agung juga melakukan pembinaan di bidang teknis Yudisial dan kesekretariatan kepada Ketua, Wakil Ketua Panitera dan Sekretaris Pengadilan se-wilayah Jawa Timur. Dalam arahannya ketua mahkamah agung mengungkapkan sejumlah temuan yang dilakuan oleh aparat peradilan sehingga menghambatnya pencapaian visi dan misi mahkmah agung dan berjanji akan memberikan sanksi yang tegas bagi para oknum peradilan.
Adanya oknum aparat Pengadilan/Hakim berinisial “FA” yang diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkoba, maka Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesaat setelah ada kepastian informasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur pengadilan berinisial “FA”, maka Badan Pengawasan langsung menurunkan Tim Pemeriksa. Apapun hasilnya reaksi cepat ini menunjukan keseriusan Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan. Apabila secara hukum yang bersangkutan telah berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, maka Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi memberhentikan sementara dari jabatannya.
Sementara pemberhentian tetap dari jabatannya dilakukan berdasarkan keputusan presiden, karena pengangkatannya juga dilakukan oleh Presiden.
Mahkamah Agung sangat serius melakukan pembinaan aparatur, baik di pusat dan di daerah, khususnya di semua lingkungan peradilan. Seiring dengan pembinaan tersebut, Mahkamah Agung juga sangat serius mengawal kemandirian dan menjaga harkat dan martabat Hakim agar tidak terjebak dalam perbuatan tercela, apalagi sampai melakukan tindak pidana.
Keseriusan Mahkamah Agung tersebut dimanifestasikan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin kerja Hakim, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Peanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada Dibawahnya.
Dalam mendukung salah satu program pemerintah yaitu program sejuta rumah sepagai bentuk upaya pemerintah untuk menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat Indonesia, Mahkamah Agung melalui Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono bertempat di Balairung Gedung Mahkamah Agung.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I – 4 Mahkamah Agung, dan Hakim Yustisial. Sambutan Direktur Utama BTN yaitu kemudahan penggunaan fasilitas cash management system untuk mempermudah transaksi keuangan secara online, kemudahaan memperoleh KPR khusus utuk pengawai MA dan pengadilan di bawahnya.
Sedangkan dalam sambutannya Sekretaris MA fasilitas KPR , khususnya yang dapat dinikmati oleh seluruh pegawai MA dan pengadilan di bawahnya dapat menikmati fasilitas KPR untuk memiliki rumah dengan biaya lebih murah, dengan proses yang lebih cepat.
Rabu, 5/7/2017, Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., MH melantik 5 orang Pejabat Eselon II, bertempat di gedung Tower Mahkamah Agung Lantai 2. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No 85 – 89 / SEK / Kp.I / SK / VI / 2017.
Berikut nama – nama Pejabat Eselon II yang dilantik :
- Dedy Waryoman, S.Sos.,MH, sebagai Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
- Joni Effendi, SH., MH, sebagai Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung.
- Erwin Widanarko, S.AP., M.Pd, sebagai Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
- Dr. Abdullah, SH., MS, sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
- Aviantara, SH., M.Hum, sebagai Inspektur Wilayah 4 Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Acara ini juga dihadiri oleh Pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.
Mahkamah Agung RI menerima opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan tahun 2016 dari BPK pada hari ini Selasa, 20 Juni 2017 di Auditorium BPK RI.
MA menerima opini WTP yang ke – 5 kali, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 atas laporan keuanga MA dari BPK. Hal ini merupakan hasil yang di capai tidak lepas dari komitmen Pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh jajaran eselon I, Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta kerja keras para pelaksana di jajaran sekretariatan dari pengadilan tingkat banding, tingkat pertama sampai ke pusat.
Penyerahan LHP ini secara resmi diterima oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI S. S. Pudjoharsoyo, SH., M. Hum. dari Anggota AKN III Badan Pemeriksa Keuangan RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi. Pada acara Penyampaian opini laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian dan Lembaga Negara tahun 2016. (ds/mt)
Ketua Mahkamah Agung, Pof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., MH, bersama seluruh unsur Pimpinan MA, melakukan kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi lebih dari 200-an peserta yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Hakim Ad Hoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding se-Wilayah Provinsi Aceh, Selasa malam (03/05/2017), bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRK Sabang. Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga Kamis (04/05/2017). Selain bidang teknis yudisial, para peserta juga mendapatkan materi pembinaan bidang administrasi dari Panitera MA dan para pejabat eselon I MA.
Salah satu fokus pengarahan Ketua MA dalam kegiatan pembinaan tersebut mengenai internalisasi Nilai-Nilai Utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan. Menurut Ketua MA, ada 7 (tujuh) nilai utama badan peradilan yang telah ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut, kata Ketua MA, adalah: (1) kemandirian kekuasaan kehakiman, (2) integritas dan kejujuran, (3) akuntabilitas, (4) responsibilitas, (5) keterbukaan, (6) ketidakberpihakan, dan (7) perlakuan yang sama di depan hukum.
“Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut harus menjadi jiwa dalam pencapaian visi mewujudkan badan peradilan Indonesia Yang Agung”, jelas Ketua MA.
Di hari kedua pembinaan ini dilanjutkan pengarahan dari Para Eselon I dan II dilingkungan MA, dalam arahan ini Sekma Menekankan Laporan Pnbp serta Laporan tentang biaya perkara yang masih menjadi catatan BPK untuk ditindaklanjuti oleh satker yang belum melaksanakan dengan tepat dan sesuai ketentuan. Serta permasalahan keuangan dan kinerja .
Diakhir pengarahan ini dilakukan penandatanganan Kontrak Perjanjian Kinerja dengan 32 Satker yang berada diwilayah Provinsi Aceh untuk mendukung reformasi dan Birokrasi.
Kalangan akademisi menilai Peraturan Mahkama Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi diperkirakan masih menimbulkan persoalan dalam praktik. Sebaliknya, kalangan aparat penegak hukum, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan mengaku optimis PERMA Kejahatan Korporasi ini pengadilan ini dapat diterapkan secara efektif.
Mantan Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) MA Penyusunan PERMA Kejahatan Korporasi Prof Surya Jaya mengatakan meski sejumlah Undang-Undang (UU) sejak lama bisa menjerat korporasi yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, selama ini aparat penegak hukum belum memiliki visi, pemahaman, dan pedoman yang sama dalam upaya menjerat korporasi jahat.
Karena itu, terbitnya PERMA Kejahatan Korporasi ini diharapkan dapat mengatasi segala kendala dan kesulitan aparat penegak hukum dalam upaya menjerat korporasi selama ini,” kata Prof Surya Jaya di ruang kerjanya, Selasa (17/1) lalu.
Dia mengaku optimis PERMA Kejahatan Korporasi ini dapat diterapkan secara efektif dalam praktik. Sebab, pengaturan PERMA Kejahatan Korporasi ini sudah cukup baik guna melengkapi peraturan yang sudah ada dalam upaya menindak korporasi jahat. “Materi PERMA ini sudah pas, jadi saya pikir tidak kendala menerapkan aturan ini. Tinggal butuh komitmen dan pemahaman yang sama saja,” kata dia.
Dia mengingatkan kehadiran PERMA Kejahatan Korporasi ini tidak melulu berorientasi pada penghukuman. Justru, terbitnya PERMA ini untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap korporasi yang baik. Tentu, kehadiran PERMA ini sekaligus mendukung terciptanya prinsip good corporate governance.
“Kalau merasa pengelolaan korporasi itu baik, tidak perlu takut dihukum. Ini hanya guidance (pedoman) agar pengelolaan korporasi menjadi lebih baik dan bisa memberi kontribusi bagi masyarakat dan negara. Jadi, sebenarnya PERMA ini sangat baik bagi korporasi dalam upaya pencegahan,” jelasnya.
Meski begitu, bagaimanapun terhadap korporasi-korporasi “nakal” ini tetap harus dihukum sepanjang bisa dibuktikan actus reus dan mens rea pengurus korporasinya. Namun, mesti diingat bisa saja pengurus korporasi melakukan tindak pidana hanya menguntungkan kepentingan pribadinya, bukan menguntungkan korporasi, maka korporasi tidak bisa dipidana.
“Meski ada teori identifikasi, perbuatan (niat) jahat pengurus otomatis menjadi tanggung jawab korporasi sepanjang ada keterkaitan dan kepentingan korporasi. Ini kan case by case, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatan aparat penegak hukum untuk menentukan siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab.”
Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 pukul 10.30 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh H. CHAIDIR, SH, MH mengambil Sumpah dan melantik 2 (dua) orang Hakim Tinggi diantaranya :
- ASWIJON, SH.,MH. (yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
- ASMAR, SH., MH. (yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Medan)
Dalam acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta para Pegawai Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh. Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh H. CHAIDIR, SH, MH. dalam sambutannya menyampaikan, “..kami berharap kepada Saudara/i yang sudah berpengalaman sebagai Hakim di kota-kota besar yang sudah tentu menangani perkara-perkara yang lebih komplex, agar Pengalaman tersebut dapat membawa Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh ke arah yang lebih baik lagi, khususnya dalam hal Putusan Perkara..” dan diakhir acara seluruh warga Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, keluarga dan tamu undangan dari PN Jakarta Pusat mengucapkan selamat atas bergabungnya Hakim Tinggi yang baru menjadi keluarga besar Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh.










