Mengawali hari pertama setelah cuti lebaran, Mahkamah Agung melaksanakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XVI. Pelatihan yang diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Seluruh Indonesia tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto., S.H., M.H., pada Senin, 9 Mei 2022 secara daring di ruang Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama, Dr. Sunarto juga membuka secara resmi tiga pelatihan lainnya, yaitu Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pelatihan Teknis Yudisial Gugatan Sederhana, dan Pelatihan Teknis Yudisial Bukti Elektronik. Ketiga pelatihan ini diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum di seluruh Indonesia. Seluruh pelatihan diselenggarakan oleh Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung melalui Pusat Pendidikan Pelatihan Teknis Peradilan.
Dr. Sunarto mengatakan bahwa pelatihan merupakan satu komponen penting dalam membangun kompetensi aparatur di bidang teknis. Menurutnya, sumber daya manusia lembaga peradilan terutama hakim dituntut untuk senantiasa meningkatkan dan memperluas wawasan serta keahliannya untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dalam profesi yang akan mendorong meningkatnya kualitas penyelenggaraan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program pelatihan yang komprehensif, terpadu dan sinergis dengan kebutuhan lembaga peradilan serta kebutuhan dan harapan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sehingga tercipta Sumber Daya Manusia Aparat Peradilan yang kompeten dengan kriteria objektif, berintegritas moral yang baik dan profesional sebagai salah satu ciri dari perwujudan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.
Dalam sambutannya, mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung tersebut menyampaikan bahwa para hakim saat ini tidak hanya dituntut untuk mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan di bidang hukum, melainkan juga harus mampu menggunakan sarana teknologi informasi, karena sebagian besar pelayanan hukum yang diberikan oleh lembaga peradilan telah menggunakan pemanfaatan teknologi sebagai wujud dari sistem peradilan modern yang sedang gencar digalakan saat ini. Ia menambahkan bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya, karena selain harus memiliki kompetensi yang baik, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing- masing.
Dalam pembukaan pelatihan ini, Dr. Sunarto didampingi oleh Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Edi Yulianto, S.H., M.H., dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Wiwik Windarwati, S.H., M.M.
Sumber Mahkamah Agung
Pada tahun 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. Hal ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. saat membuka secara resmi acara Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan pada Kamis 3 Februari 2022 di hotel Novotel, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa hingga kini, baik terkait kebijakan maupun prakteknya, hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan informasi, terus ditingkatkan dan terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Segala macam informasi di Mahkamah Agung maupun di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, baik itu informasi putusan, anggaran, kebijakan dan yang lainnya bisa diketahui, bisa diakses masyarakat kapan pun dan di manapun. Meskipun begitu, Prof. Takdir menyampaikan bahwa ia menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dalam hal pelayanan informasi, salah satunya yaitu belum adanya informasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di website Mahkamah Agung. “Untuk itu saya mendukung sekali kegiatan hari ini, saya berharap kegiatan ini bisa menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih baik dalam hal pelayanan informasi di pengadilan,” ujar Ketua Kamar Pembinaan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa di antara kekurangan layanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung selama ini adalah karena struktur dan tugas kelembagaan penanggung jawab informasi dan dokumentasi dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 masih ada yang belum diatur secara rinci. Kondisi tersebut mengakibatkan layanan informasi publik belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Untuk itu, lanjut Kepala Biro Hukum dan Humas, berdasarkan latar belakang tersebut, pada awalnya Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mencoba menyusun draf Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Struktur dan Tugas Penanggung Jawab Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung. Namun atas arahan pimpinan dan kesepakatan peserta rapat pada beberapa pertemuan sebelumnya, disepakati untuk melakukan perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011. Acara yang akan berlansung hingga tiga hari ke depan ini, dihadiri oleh 47 peserta yang berasal dari Mahkamah Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.H., sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin pagi, 31 Januari 2022. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/P/2022 tentang Pengangkatan Kembali Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tanggal 12 Januari 2022. Pelantikan ini merupakan kali kedua bagi Prof. Supandi mendapatkan tugas sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. Sebelumnya, pria kelahiran Tembung, 17 September 1952 ini dilantik sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara pada 18 April 2016 dan telah habis masa jabatannya pada 2021 lalu.
Prof. Supandi mengawali karirnya di dunia hukum dan peradilan sebagai calon hakim pada 1 Maret 1983. Perjalanannya sebagai hakim dimulai saat diangkat sebagai Hakim Tingkat Pertama pada 19 September 1985. Setelah sekitar 14 tahun menjadi Hakim Tingkat Pertama, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (1999) dan menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 18 Januari 2001. Karirnya terus menanjak diantaranya sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, dan pada Tahun 2010 Dr. Supandi, S.H., M.H., dilantik menjadi hakim agung. Pria yang banyak menghabiskan pendidikan dan masa kerjanya di Medan ini merupakan lulusan Sarjana Hukum di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan. Beliau juga mengambil pendidikan Magister Hukum dan gelar Doktor Ilmu Hukum di universitas yang sama.
Selain sebagai Hakim Agung, beliau juga mendedikasikan ilmunya dengan aktif sebagai pengajar pada program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Administrasi Negara, dan Ilmu Keuangan Negara. Karirnya di bidang akademis membawa Prof. Supandi dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Dalam Bidang Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang pada 29 November 2019 lalu. Acara pelantikan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini, dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para hakim agung, para pejabat Eselon 1, dan undangan lainnya.
Sumber Mahkamah Agung
“Sudah menjadi sunnatullah, bahwa setiap individu manusia akan mengalami fase-fase penting dalam hidupnya yang berlangsung secara temporal. Segala sesuatu memiliki limit waktu, setiap pangkal memiliki ujung, dan setiap permulaan akan sampai pada garis akhir. Kanun ilahiah ini akan terus berjalan agar keseimbangan kehidupan ini terus terjaga. Tak satu pun manusia yang mampu menghindarinya, dan memang manusia tidak dituntut mampu menaklukkannya. Manusia hanya berkewajiban menjalaninya, seraya terus mengupayakan untuk selalu berbuat yang terbaik dalam hidupnya agar setiap orang bisa mencapai garis finish dengan penuh kebaikan. Termasuk masa Purnabakti, fase penting ini merupakan sunnatullah yang setiap kita akan menjalaninya.” Demikian penggalan sambutan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Drs. H. A. Muzakki, M.H., di ruang Kusumaatmadja lantai 14 Gedung Mahkamah Agung pada Senin, 31 Januari 2021, secara virtual.
Syarifuddin menambahkan, mencermati perjalanan karir Bapak Drs. H. A. Muzakki, M.H. yang telah membaktikan hidupnya selama 39 tahun di lembaga peradilan, di antaranya 27 tahun sebagai seorang hakim, hingga kemudian mencapai jenjang karir tertinggi sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding, maka sejatinya seremoni ini juga merupakan apresiasi atas capaian paripurna dalam mengemban amanah sebagai seorang pengadil. Hakim Tinggi dengan jabatan Ketua Pengadilan Tingkat Banding adalah karir tertinggi bagi seorang Hakim pada tingkat judex facti, fase istimewa ini telah diraih oleh Bapak Drs. H. A. Muzakki, M.H. Mengapa Saya katakan istimewa? Karena tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan prestisius ini, terlebih jumlah Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia saat ini hanya ada 29 (dua puluh sembilan) pengadilan saja. Tentunya, hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu dan kompeten saya yang pada akhirnya bisa menduduki jabatan tersebut. Dan hari ini, Bapak Drs. H. A. Muzakki, M.H. telah sampai pada akhir masa jabatannya tersebut dengan selamat.
Diakhir sambutannya, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial ini mengucapkan selamat memasuki Purnabakti, dan selamat menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia) kepada Bapak Drs. H. A. Muzakki, M.H., Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan taufik serta hidayah-Nya, aamiin Yaa Rabbal ‘alamin. Acara yang berlangsung penuh khidmat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ini, dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pengawasan, dan para pejabata Eselon I, serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring.
Sumber Mahkamah Agung
Teori Heuristika Hukum sangat erat kaitannya dengan praktik peradilan modern saat ini, karena kelahirannya didorong oleh dinamika yang terjadi dalam proses penegakan hukum. Heuristika sendiri berasal dari kata heuriskein dalam bahasa Yunani, atau heuristicus dalam Bahasa Latin, yang artinya menemukan sesuatu atau berupaya menemukan suatu pengetahuan yang baru. Dalam pengertian lain, heuristika adalah cabang logika yang membahas tentang seni menemukan suatu pengetahuan yang baru. Secara terminologis, heuristika memiliki definisi yang beragam, hal ini dikarenakan heuristika banyak digunakan dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti ilmu psikologi, ilmu seni, ilmu sosial, dan sebagainya. Itulah penggalan materi yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. , saat memberikan kuliah umum dengan judul “TEORI HEURISTIKA HUKUM DALAM PRAKTIK PERADILAN MODERN”, pada Universitas Internasional Batam di Batam, Jumát 28 Januari 2022 yang berlangsung secara luring dan daring. Adapun judul materi ini sendiri menurut Prof. Syarifuddin, sangat relevan dengan cikal bakal lahirnya Teori Heuristika Hukum yang pernah dideklarasikannya dalam pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Hukum Pidana di Universitas Diponegoro Semarang setahun yang lalu.
Dirinya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menggunakan Teori Heuristika Hukum untuk memandu Hakim dalam melakukan kontemplasi dan bermunajat dengan membuat panduan berupa parameter dan kanal sebagai bentuk pembaruan, penormaan dan penegakan. Dengan menggunakan pembaruan, penormaan, dan penegakan sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2020, Hakim akan lebih mudah dalam menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan dan dapat menghindari disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab. Kedepannya, Hakim tetap dapat memberi keadilan kepada para pencari keadilan dengan menggunakan cara berfikir Teori Heuristika Hukum bagi perkara-perkara di luar tindak pidana korupsi, seperti perkara perdata, perkara TUN, perkara militer dan perkara jinayat.
Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga menambahkan, ada beberapa poin penting yang harus diketahui yakni: Pertama, Teori heuristika hukum dapat dijadikan sebagai pendekatan baru untuk melengkapi teori-teori hukum yang telah ada dalam pengembangan studi dan kebijakan hukum, baik dalam bidang hukum pidana, maupun dalam bidang hukum yang lain. Kedua, lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang mengadopsi teori heuristika hukum dimaksudkan untuk menyelaraskan pelbagai aspek dalam sistem pemidanaan sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Ketiga, sistem hukum mencakup banyak pemangku kepentingan (stakeholders). Karena itu, penormaan, penegakan, dan pembaruan hukum harus selalu melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada.
Sumber Mahkamah Agung
“Beberapa hari yang lalu telah terjadi tangkap tangan oleh KPK terhadap salah seorang oknum Hakim dan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah atas proses yang sedang ditempuh oleh oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang bersangkutan, namun kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, meskipun saya dan para Pimpinan Mahkamah Agung telah berkali-kali mengingatkan dalam setiap pembinaan agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela, karena hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah, namun kenyataannya masih saja ada yang nekat untuk melakukannya.” Demikian penggalan sambutan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., pada acara Pembukaan Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan Bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Hotel Best Western Premier Batam pada Kamis, 27 Januari 2022 yang berlangsung secara Luring dan Daring.
Ketua Mahkamah Agung menambahkan, sebanyak apapun prestasi yang telah kita capai, seolah menjadi tidak ada artinya pada saat ada seorang Hakim atau aparatur peradilan yang terkena tangkap tangan, ibarat sebuah peribahasa mengatakan, bahwa nila setitik dapat merusak susu sebelanga. Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Bidang Yudisial ini mengatakan dalam beberapa pembinaan sebelumnya menegaskan bahwa Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menyebar para agen Mystery Shopper ke pengadilan-pengadilan tertentu yang bekerjasama dengan KPK, untuk memantau secara langsung perilaku para Hakim dan aparatur peradilan, jadi jangan sekali-kali untuk mencoba melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim, karena pasti akan ketahuan. Kejadian kemarin adalah salah satu bukti bahwa sistem pemantuan yang dilakukan oleh Mystery Shopper dan KPK telah berjalan. Prof. Syarifuddin menyesalkan kenapa masih ada saja Hakim dan aparatur peradilan yang berani untuk melakukan tindakan seperti itu.
Mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut meminta agar kedepannya pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya supaya ditingkatkan lagi. Ia berharap kejadian tangkap tangan kemarin menjadi peristiwa memalukan yang terakhir. Dengan nada yang meninggi, di akhir sambutannya Syarifuddin berpesan, “Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada Hakim dan aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Oleh karena itu Hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain.”
Sumber Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memasuki usia ke-76. Dalam rangka merayakan hari jadinya, Mahkamah Agung menyelenggarakan upacara bendera di halaman gedung Mahkamah Agung pada pukul 08.00 WIB. Upacara dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Biasanya, Upacara upacara diikuti langsung oleh seluruh pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc, Pejabat Eselon 1-4, Pejabat Fungsional, dan seluruh pegawai. Namun, kali ini, untuk kedua kalinya di masa pandemi ini upacara hanya diikuti oleh jajaran Pimpinan dan Pejabat Eselon 1, sedangkan yang lainnya termasuk para insan peradilan di seluruh Indonesia mengikuti upacara secara virtual.
Tahun ini, Mahkamah Agung mengambil tema “Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi Pada Masa Pandemi”. Tema tersebut, menurut Prof. Syarifuddin dalam pidatonya, mengisyaratkan tentang pentingnya aspek kemandirian dalam proses penyelenggaraan peradilan, karena dalam menegakkan keadilan, kemandirianlah yang menjadi jantungnya, sekaligus juga sebagai detak nadinya. Kemandirian, lanjut Prof. Syarifuddin bukan saja harus dijaga dengan baik, melainkan juga harus dijunjung tinggi sebagai marwah dan kehormatan lembaga peradilan. Karena, tanpa dibekali dengan kemandirian, mustahil keadilan dapat terwujud dan proses penegakan hukum akan kehilangan ruhnya, sehingga pada akhirnya lembaga peradilan hanya akan menjadi alat pemuas bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
Dalam pidatonya, Prof. Syarifuddin berharap bahwa sesulit apapun kondisi yang kita alami saat ini, jangan sekali-kali menyurutkan tekad untuk tetap berbuat yang terbaik dan terus melakukan perubahan yang positif, karena tidak ada kemajuan dan kesuksesan yang bisa dicapai tanpa diawali dengan sebuah perubahan. “Mulailah dengan perubahan yang kecil untuk mewujudkan sebuah cita-cita yang besar,” begitu pesan Prof. Syarifuddin.
Upacara yang dilaksanakan dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat ini merupakan rangkaian awal dari seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke-76. Selamat ulang tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa merahmati dan melindungi.
Sumber Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung RI. Prof. DR. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Mederka yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Di dampingi Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Sejumlah Pimpinan Lembaga Tinggi Negara yang hadir secara langsung dalam upacara peringatan tersebut diantaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Turut hadir Ketua MK Anwar Usman, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,S.H.,M.H., menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/8). Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi menghindari penyebaran Covid-19.
Dalam pidatonya kenegaraannya, Presiden mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang meskipun di tengah pandemi Covid-19 ini, tetap menyelesaikan proses peradilan dengan tepat dan cepat. “Walaupun di era pandemi, kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan tidak bisa ditunda, bahkan harus dipercepat. Proses administrasi dan persidangan di Mahkamah Agung secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara,” kata Jokowi yang mengenakan pakaian adat Suku Baduy tersebut di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Jokowi juga mengapresiasi Mahkamah Agung yang membuat aplikasi e-Court demi mempermudah layanan peradilan berbasis elektronik. Sehingga, masyarakat yang bermasalah dengan hukum tidak perlu mendaftarkan perkara secara langsung ke pengadilan.
Dengan adanya aplikasi peradilan elektronik e-Court telah mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan,” ucap Jokowi. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Presiden, K.H. Ma’ruf Amin, para mantan Presiden Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Duta Besar Negara Sahabat, para Ketua Partai Politik, dan undangan lainnya.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI Prof. Dr .M. Syarifuddin,SH., MH pimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Abdul Kadir, S.H., M.H. secara daring. Acara diselenggarakan di ruang Kusumaatmadja lantai 14 Gedung Mahkamah Agung pada hari Jumat 30 Juli 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5M ( menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan ).
Dalam sambutannya, Syarifuddin mengatakan Perjalanan hidup manusia diibaratkan sebuah pohon, yang tumbuh dari benih, lalu membesar, memiliki cabang, ranting dan daun, kemudian berbuah, akhirnya mengering dan jatuh ke tanah untuk menumbuhkan benih yang baru. Begitupun dalam perjalanan karir setiap manusia, juga akan mengalami fase yang sama, yaitu berawal dari masyarakat biasa, kemudian menjalani pengabdian dalam kurun waktu tertentu dan akhirnya akan kembali menjadi masyarakat biasa setelah memasuki masa purnabakti. Apa yang kita lakukan dan kita hasilkan selama menjalankan tugas, ibarat buah yang akan dirasakan manfaatnya oleh banyak orang. Begitu pula dengan apa yang dilakukan oleh Bapak Abdul Kadir, S.H., M.H. yang sudah mengabdikan hidupnya sebagai hakim selama kurang lebih 40 tahun, tentu banyak hal yang telah diperbuat dan dicapai sebagai buah dari pengabdiannya di lembaga peradilan.
”Masa purnabakti bukanlah hal yang harus dikhawatirkan, karena setiap orang yang bertugas pasti akan mengalaminya. Kita semua hanya tinggal menunggu waktu dan giliran untuk sampai di akhir masa tugas, seperti halnya yang saat ini akan dijalani oleh Bapak Abdul Kadir, S.H., M.H.”tutur Syarifuddin.
Lebih lanjut syarifuddin mengatakan bahwa Masa purnabakti ini merupakan karunia yang patut kita syukuri, karena tidak semua hakim memiliki kesempatan untuk sampai di akhir masa tugas, apalagi sebagai ketua pengadilan tingkat banding, meskipun tidak boleh kita artikan bahwa masa purnabakti ini adalah akhir dari segalanya, karena kewajiban untuk mengabdi kepada bangsa dan negara tidak dibatasi oleh masa kerja, melainkan akan terus berlanjut sepanjang hayat masih dikandung badan.
’’Atas nama bangsa dan negara, sekaligus sebagai Pimpinan Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas pengabdian dan dedikasi yang telah berikan selama menjalankan tugas. Dengan disertai rasa syukur dan bangga, sekaligus berat hati saya harus melepas Bapak Abdul Kadir, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang telah memasuki masa purnabakti.’’Ucap KMA
Hadir dalam acara purnabakti virtual ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial beserta Isteri, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial beserta Isteri, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Ketua kamar Pengawasan Mahkamah Agungi, serta Panitera, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.
Sumber Mahkamah Agung










