Pengadilan Negeri Langsa berhasil menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara Nomor 6/Pid.B/2026/PN Lgs dengan Ketua Majelis Hakim Azhar Rasyid Nasution, S.H., M.H., Hakim anggota I Muhammad Yuslimu Rabbi, S.H. dan Hakim Anggota II Patrio Cipta Harvi, S.H. dan sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebagai wujud peradilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan serta kepentingan korban










