PENGADILAN NEGERI LANGSA TELAH BERHASIL MELAKSANAKAN PROSES DIVERSI DALAM PERKARA ANAK
Pengadilan Negeri Langsa melalui Hakim Tunggal yang ditunjuk, Rahmi Warni, S.H., telah berhasil melaksanakan proses diversi dalam perkara anak. Melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, perkara ini diselesaikan dalam suasana yang penuh empati. Pihak Anak menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf dengan tulus, yang kemudian diterima dengan lapang oleh pihak Korban maka tercapai hasil kesepakatan Diversi tanpa ganti kerugian. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak selalu tentang menghukum, tetapi juga tentang memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Harapannya, ini menjadi awal baru bagi Anak untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan.










