Pengadilan Negeri Langsa kembali mencatatkan perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara tindak pidana Nomor 65/Pid.B/2026/PN Lgs.
Terdakwa dan korban sepakat untuk melaksanakan proses keadilan restoratif di Pengadilan dan mencapai perdamaian. Kesepakatan tersebut dilaksanakan dengan adanya pemaafan dari korban kepada terdakwa serta pemenuhan kewajiban ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian.
Proses tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari M. Azhar Rasyid Nasution, S.H., M.H., Indah Pertiwi, S.H., M.H., Rahmi Warni, S.H. dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Sri Herlinawati, S.H.
Keadilan tidak selalu berbicara tentang hukuman, melainkan juga tentang pemulihan. Melalui mekanisme keadilan restoratif, Pengadilan tidak hanya menjadi tempat menegakkan keadilan, tetapi juga menjadi ruang untuk mendorong pemulihan dan memperbaiki hubungan sosial di masyarakat.
Semoga perdamaian dan keikhlasan yang telah tercapai menjadi awal yang baru bagi kedua belah pihak untuk melangkah ke depan dengan lebih baik.

