Pengadilan Negeri Langsa mengikuti kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Court, khususnya mengenai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Langsa diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Bapak Welly Irdianto, S.H., Panitera, Bapak Safriadi, S.H., Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, serta Jurusita.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aparatur peradilan mengenai penggunaan SIPP dan e-Court serta penerapan ketentuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2026 dalam pelaksanaan administrasi dan penyelesaian perkara.

