Oleh: Wigati Pujiningrum, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/Asisten Hakim Agung pada Kamar Perdata)
Hukum dalam pembangunan mempunyai 4 fungsi yaitu hukum sebagai pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sebagaimana Sunaryati Hartono mengutip pendapat yang dikemukakan oleh Roscoe Pound dalam bukunya yang terkenal: An Introduction to the Philosophy of Law, yang menyatakan: “The first and simplest idea is that law exists in order to keep the peace in a given society, to keep the peace at all events and at any price. This is the conception of what may be called the stage of primitive law. Hukum juga sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai sarana penegak keadilan dan hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Hukum, institusi hukum dan sarjana hukum, memainkan peranan yang sangat penting untuk membawa perubahan kepada sistem norma-norma dan nilai-nilai baru dalam tiap tahap pembangunan. Agenda pemerintah saat ini adalah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memulihkan kondisi perekonomian secara bertahap dan berkesinambungan serta keluar dari keadaan yang sangat tidak menentu seperti saat sekarang ini.
Hukum muncul karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”, sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban disebut “hukum perdata formal”. Hukum perdata formal lazim disebut hukum acara perdata.[1]
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat karena manusia itu adalah pendukung hak dan kewajiban. Dengan demikian, hukum perdata materiel pertama kali menentukan dan mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban itu.
Keadaan hukum perdata di Indonesia dari dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme). Setelah bangsa Indonesia merdeka dan sampai saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasi tahun 1848 masih tetap dinyatakan berlaku di Indonesia. Adapun dasar hukum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut adalah Pasal 1 Aturan peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selengkapnya berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”, selain itu, hukum tertulis (undang-undang) tidak pernah lengkap, jelas dan tuntas mengatur kehidupan masyarakat,[2] sehingga seringkali tertinggal di belakang perkembangan masyarakat, untuk itu undang-undang tersebut perlu selalu dikembangkan agar tetap aktual dan sesuai dengan jaman (up to date).
Untuk mengatasi kekurangan hukum tertulis tersebut, perlu mensiasati agar hal tersebut tidak terlalu tampak ke permukaan sehingga menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat. Peranan kekuasaan yudisial sangat dibutuhkan dalam hal mengurangi dampak-dampak buruk atas kekurangan dari Peraturan Perundang-Undangan. Hakim bukan sebagai corong dari peraturan perundang-undangan, namun hakim mampu menggali nilai-nilai keadilan di masyarakat, sehingga diharapkan apabila peraturan perundang-undangan tidak mampu memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat maka peran hakim adalah mengembalikan rasa keadilan tersebut. Hal tersebut sejalan dengan mandat dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim yang baik adalah hakim yang dapat mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat walaupun tidak terdapat peraturan perundangan yang memadai. Namun prinsip sebagaimana disebut pada pasal 5 Undang-Undang Kehakiman sering disalahgunakan dengan mengubah tatanan hukum yang ada sehingga akibatnya kepastian hukum sangat susah untuk diperoleh.
Pelaksanaan dan perkembangan peraturan perundang-undangan terjadi melalui peradilan dengan putusan hakim. Apabila dikaitkan dengan pendapat Soetandyo Wignjosoebroto, maka pembaruan hukum melalui putusan hakim termasuk dalam kategori pembaruan hukum dalam arti law reform. Pembaruan substansi hukum dalam konteks ini, khususnya hukum tidak tertulis, dilakukan melalui mekanisme penemuan hukum sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memberikan kewenangan kepada hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat terhadap permasalahan atau persoalan yang belum diatur, dalam arti belum ada pengaturannya dalam hukum tertulis atau dalam hal ditemui perumusan peraturan yang kurang jelas dalam hukum tertulis.[3]
Dalam salah satu penelitian hukum tentang peningkatan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 1991/1992 telah dikumpulkan beberapa definisi yurisprudensi, yaitu antara lain:
- Yurisprudensi, yaitu peradilan yang tetap atau hukum peradilan (Poernadi Poerbatjaraka dan Soerjono Soekanto);
- Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh pengadilan (kamus Fockema Andrea);
- Yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari keputusan Mahkamah Agung dan keputusan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memberi keputusan dalam soal yang sama (Kamus Fockema Andrea);
- Yurisprudensi diartikan sebagai rechtsgeleerheid rechtsspraak, rechtsopvatting gehudligde door de (hoogste) rechtscolleges, rechtslichamen blijklende uitgenomende beslisstingen (kamus koenen endepols);
- Yurisprudensi diartikan sebagai rechtsopvatting van de rechterlijke macht, blijkende uitgenomen beslisstingen toegepasrecht de jurisprudentie van de Hoge Raad (kamus van Dale);
Menurut R Soebekti, yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan-putusan Mahkamah Agung sendiri yang tetap.
Yurisprudensi mempunyai peranan dan sumbangan yang besar dalam pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, untuk mendukung Pembangunan Sistem Hukum Nasional yang dicita-citakan dan untuk (1) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, (2) mengisi kekosongan hukum, (3) memberikan kepastian hukum; dan (4) mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,[4] hakim mempunyai kewajiban untuk membentuk yurisprudensi terhadap masalah-masalah yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau telah diatur dalam peraturan perundang-undangan namun tidak lengkap atau tidak jelas, atau ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut memberikan suatu pilihan dan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.[5] Yurisprudensi itu dimaksudkan sebagai pengembangan hukum itu sendiri dalam memenuhi kebutuhan hukum pencari keadilan. Konkritnya, melalui yurisprudensi tugas hakim menjadi faktor pengisi kekosongan hukum manakala undang-undang tidak mengatur atau telah ketinggalan jaman.[6]
Walaupun sistem penegakan hukum tidak didasarkan pada sistem precedent, tetapi hakim peradilan umum atau pengadilan tingkat lebih rendah berkewajiban untuk secara sungguh-sungguh mengikuti putusan Mahkamah Agung. Selain itu, para hakim wajib memberikan pertimbangan hukum yang baik dan benar dalam pertimbangan hukum putusannya, baik dari segi ilmu hukum, maupun dari segi yurisprudensi dengan mempertimbangkan putusan hakim yang lebih tinggi dan/atau putusan hakim sebelumnya. Dan apabila hakim ingin menyimpang dari yurisprudensi, maka hakim yang bersangkutan wajib memberi alasan dan pertimbangan hukum adanya perbedaan dalam fakta-fakta dalam perkara yang dihadapinya dibanding dengan fakta-fakta dalam perkara-perkara sebelumnya.
Pada tataran teoritis, untuk dapat dilakukan upaya Pembangunan Hukum Perdata Indonesia melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung, perlu dilakukan inventarisasi putusan pengadilan yang memenuhi unsur yurisprudensi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh Mahkamah Agung, Pengadilan-pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga kepastian hukum dan usaha unifikasi hukum dapat terselenggara pula melalui badan-badan peradilan.
Putusan-putusan tersebut dijadikan yurisprudensi jika memenuhi sejumlah unsur. Pertama, putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturannya dalam undang-undang. Kedua, putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga, telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara yang sama. Keempat, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Kelima, putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
Kelayakan suatu yurisprudensi dapat menjamin adanya nilai kemanfaatan adalah putusan mengandung nilai terobosan dan putusan diikuti oleh hakim secara konstan sehingga menjadi yurisprudensi tetap yang memaksimalkan kepastian hukum. Apabila mengenai suatu persoalan sudah ada suatu yurisprudensi tetap, maka dianggap bahwa yurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang melengkapi undang-undang.Pemantapan asas-asas hukum pertama-tama bisa dilakukan dalam usaha pembentukan hukum nasional melalui proses perundang-undangan (legislation). Tetapi pada tahap penerapannya, asas-asas itu dimantapkan melalui yurisprudensi.
Yurisprudensi merupakan kebutuhan yang fundamental untuk melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan dalam penerapan hukum karena dalam sistem hukun nasional memegang peranan sebagai sumber hukum. Tanpa yurisprudensi, fungsi dan kewenangan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman akan dapat menyebabkan kemandulan dan stagnan. Yurisprudensi bertujuan agar undang-undang tetap aktual dan berlaku secara efektif, bahkan dapat meningkatkan wibawa badan-badan peradilan karena mampu memelihara kepastian hukum, keadilan sosial, dan pengayoman.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., mengambil sumpah dan melantik 1 (satu) orang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hari Selasa, 14 Juli 2020 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, yaitu: melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan hand sanitizer, tamu undangan yang hadir pun dibatasi sehingga penerapan physical distancing tetap dapat terpenuhi.
Berikut adalah nama Hakim Tinggi yang diambil sumpahnya dan dilantik: Machri Hendra, S.H., M.H. sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., mengambil sumpah dan melantik 1 (satu) orang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hari Rabu, 8 Juli 2020 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, yaitu: melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan hand sanitizer, tamu undangan yang hadir pun dibatasi sehingga penerapan physical distancing tetap dapat terpenuhi.
Berikut adalah nama Hakim Tinggi yang diambil sumpahnya dan dilantik: Masrizal, S.H., M.H. sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, melantik dan mengambil sumpah empat Ketua Pengadilan Tinggi pada Senin Sore pukul 16.00 WIB, 6 Juli 2020 di Gedung Mahkamah Agung lantai 13, Jakarta.
Adapun empat pejabat yang dilantik yaitu, pertama Nugroho Setiadji, SH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Jabatan Lama Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, kedua Asnahwati, SH., MH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Jabatan Lama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, ketiga Dr. H. Lexsi Mamonto, SH., MH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Jabatan Lama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, keempat Respatun Wisnu Wardoyo, SH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten Jabatan Lama Ketua Pengadilan Tinggi Kendari.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 139/KMA/SK/VI/2020 tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi di Lingkungan Peradilan Umum. Tanggal 10 Juni 2020.
Di hadapan Ketua Mahkamah Agung, empat Ketua Pengadilan Tinggi tersebut bersumpah akan sungguh-sungguh untuk menjadi Ketua Pengadilan Tinggi langsung atau tidak langsung tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Mereka juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., mengambil sumpah dan melantik Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Ketua Pengadilan Negeri Calang, dan Ketua Pengadilan Negeri Sabang, hari Selasa, 23 Juni 2020 pukul 11.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pelantikan tiga Ketua Pengadilan Negeri tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selain mengambil sumpah dan melantik, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga memimpin serah terima jabatan tiga Ketua Pengadilan Negeri tersebut dari pejabat lama ke pejabat baru. Acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Ketua Pengadilan Negeri Calang, dan Ketua Pengadilan Negeri Sabang dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, yaitu: melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan hand sanitizer, tamu undangan yang hadir pun dibatasi sehingga penerapan physical distancing tetap dapat terpenuhi.
Berikut adalah nama tiga Ketua Pengadilan Negeri yang melakukan serah terima jabatan:
- M. Nazir, S.H., M.H. (pejabat lama), Ketua Pengadilan Negeri Sigli menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Binjai;
- Eliyurita, S.H., M.H. (pejabat baru), Ketua Pengadilan Negeri Calang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sigli;
- Antyo Harri Susetyo, S.H. (pejabat baru), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Calang;
- Fauzi, S.H., M.H. (pejabat lama), Ketua Pengadilan Negeri Sabang menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon;
- Syihabuddin, S.H., M.H. (pejabat baru), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sabang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sabang.
Ketua Mahkamah Agung Dr. H.M Syarifuddin, SH.,MH pimpin purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Drs. H. M Said Munji, SH., MH secara virtual pada hari ini, Selasa (30/6/2020) bertempat diruang Ketua Mahkamah Agung, Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa sesuai dengan protokol Covid -19 serta pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah, maka prosesi wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tingkat Banding ini untuk pertama kalinya saya selaku ketua Mahkamah Agung dan yang kedua kalinya dilakukan secara virtual. Namun demikian, saya berharap kesakralan prosesi ini tidak akan luntur dan kita semua dapat mengikutinya secara khidmat.
Perjalanan karir Bapak Drs. H. M. Said Munji, S.H., M.H. sebagai Hakim adalah perjalanan yang penuh dengan tantangan karena penugasan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Jakarta Utara tentunya tidak lepas dari godaan yang jika tidak diiringi dengan keteguhan iman, maka akan mudah goyah. Namun saya yakin bahwa keberhasilan beliau baik sebagai Hakim maupun Pimpinan Pengadilan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Jakarta Utara tentunya tidak lepas dari pengabdian yang didasarkan pada keikhlasan. Inilah prinsip yang sesungguhnya dipesankan kepada kita semua dalam bekerja sebagaimana juga perintah yang bisa kita temukan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah Ayat 105 “Bekerjalah kamu maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaan itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.tutur Syariffudin.
Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo SH., M.Hum membuka Tahapan Assessment Center dalam rangka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, pada hari Senin, 15/6/2020 bertempat digedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta. Sebanyak 8 orang peserta mengikuti kegiatan Tahapan Assesment Center dalam rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Mahkamah Agung, dimana kegiatan ini dibagi dalam tiga tempat yaitu : 6 orang mengikuti kegiatan di Assessment Center MA Jakarta, 1 orang peserta di Jambi dan 1 orang di Aceh.
Dalam sambutannya, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pelaksanaan Assesment pada tahun ini dilaksanakan ditengah situasi pandemik covid 19, sehingga ada perubahan dalam mekanisme pelaksanaan Assesment, dimana sebelumnya berkumpul di satu tempat, namun kali ini di laksanakan pada masing-masing satuan kerja. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan protokol Kesehatan yang harus dilakukan secara daring.
Ditambahkannya bahwa Assessment secara daring ini juga telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah di atur oleh Menpan dan BKN. Setelah kegiatan ini, akan ada tahapan berikutnya yakni Wawancara dengan Pansel dan hasil dari kegiatan ini akan mendapatkan 3 orang terbaik dari yang akan diusulkan kepada Presiden untuk dapat dipilih dan menduduki jabatan Kepala Badan Pengawasan.
Pelaksanaan kegiatan Assessment dilakukan selama tiga hari dari tanggal 15 Juni hingga 17 Juni 2020. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan Assessment masih berlangsung.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., mengambil sumpah dan melantik Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hari Selasa, 9 Juni 2020 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, yaitu: melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan hand sanitizer, tamu undangan yang hadir pun dibatasi sehingga penerapan physical distancing tetap dapat terpenuhi.
Berikut adalah nama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diambil sumpahnya dan dilantik: H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum. (sebelumnya Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung).
Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., Ketua Mahkamah Agung ke-13 telah memasuki masa pensiun pada 30 April 2020 lalu. Pria asal Pare Pare ini memimpin Mahkamah Agung dalam dua periode, yaitu periode 2012-2016 dan periode 2016-2020.
Di bawah kepemimpinannya, Mahkamah Agung telah berhasil dalam banyak hal, dan yang paling mengena kepada masyarakat adalah bahwa Prof Hatta telah mengubah paradigma penyelenggaraan peradilan dan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, dari manual ke digital, era yang dicanangkan itu disebut sebagai era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Beberapa di antaranya adalah e-court, e-summons, e-filling, e-litigation, dan aplikasi elektronik lainnya di mana masyarakat Indonesia sudah bisa merasakan hasilnya bersama.
Selain itu dalam bidang manajemen penanganan perkara, di bawah kepemimpinan Prof. Hatta, Mahkamah Agung berhasil membangun sistem kamar dan mengikis sisa perkara di Mahkamah Agung, dari jumlah 10.112 perkara pada tahun 2012 hingga hanya 217 perkara pada tahun 2019. Dalam bidang teknis, Mahkamah Agung banyak melakukan pembaruan hukum acara antara lain dalam gugatan sederhana, prosedur mediasi di pengadilan, pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan tindak pidana korporasi.
Dalam bidang non teknis, laporan keuangan Mahkamah Agung berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 7 kali berturut-turut, hampir 100 % satuan kerja pengadilan di Indonesia telah mendapatkan akreditasi penjaminan mutu pengadilan, dan 70 satuan kerja pengadilan mendapatkan penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta masih banyak capaian dan penghargaan lainnya.
Selama kepemimpinannya, Hatta Ali mendapatkan beberapa anugerah di antaranya sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2018” dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan juga anugerah sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2019” dari Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., mengambil sumpah dan melantik 2 (dua) Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hari Jumat, 8 Mei 2020 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pelantikan dua Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan dua Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, yaitu: melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan hand sanitizer, tamu undangan yang hadir pun dibatasi sehingga penerapan physical distancing tetap dapat terpenuhi.
Berikut adalah nama dua Hakim Tinggi yang diambil sumpahnya dan dilantik:
1. H. Zulkifli, S.H., M.H. sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
2.Yus Enidar, S.H., M.H. sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.



