Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada hari Selasa (3/3/2020), dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah dan Pelantikan H. Syukri, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh. H. Syukri, S.H., M.Hum. sebelumnya menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Padang. Acara sidang luar biasa tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Djumali, S.H. berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bertindak sebagai Saksi pada sidang luar biasa tersebut yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Moch. Zaenal Arifin, S.H. dan Bayu Isdiyatmoko, S.H., M.H.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh diantaranya menyampaikan “Agar hakim tinggi yang baru segera beradaptasi dengan lingkungan baru, dan untuk tidak malu-malu kepada hakim senior jika ada satu persoalan yang dihadapi dalam menangani perkara.” Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan “Di bidang disiplin pekerjaan hakim tinggi yang baru harus juga menjadi contoh bagi staf. Jangan banyak minta izin. Banyak minta izin itu orang tidak disiplin. Menurut pendapat saya, orang tidak disiplin adalah orang yang tidak syukur nikmat dan dari segi waktu telah korupsi waktu.
Setelah berakhir acara sidang luar biasa dilanjutkan dengan kata perkenalan dari hakim tinggi yang baru, dilanjutkan pemberian ucapan selamat dari Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh beserta Ibu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, serta segenap tamu dan undangan.
Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial. Kali ini diselenggarakan untuk para pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di wilayah Sumatera Barat dan Jambi dan dipusatkan di Kota Padang (23-24/01/2020). Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung secara bergantian menyampaikan materi pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial kepada para peserta.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam acara tersebut adalah terkait pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Hal ini berkaitan pula dengan kesimpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Perma Nomor 2 Tahun 2019 diterbitkan untuk menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang salah satunya mengatur bahwa tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan, maka undang-undang tersebut memungkinkan warga masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena undang-undang tersebut merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.
“Dengan berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2019, maka Peradilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi yang dapat diberikan tidak hanya terbatas sebanyak lima juta rupiah sebagaimana dipahami sebelumnya, tetapi meliputi sejumlah kerugian termasuk juga kerugian immateril”, papar Supandi
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, memimpin wisuda purnabhakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang, H. Husni Rizal, SH pada Jum’at (24/1/2020) bertempat Ball Room Hotel Grand Inna Padang. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Mengatakan Hakim Tinggi dengan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah karir seorang Hakim yang tertinggi pada tingkat judex factie seperti yang diraih oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang Bapak H. Husni Rizal, S.H.. Tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia hanya 30 (tiga puluh) pengadilan, dan hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu serta memiliki pengalaman dalam memimpin lembaga peradilan yang pada akhirnya bisa menduduki jabatan tersebut. Olehnya, suatu hal yang membanggakan dan merupakan suatu penghargaan jabatan bila seorang Ketua Pengadilan Tinggi dapat selamat sampai pada akhir masa jabatannya.
Jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Padang yang di raih oleh Bapak H. Husni Rizal, S.H., adalah sesuatu yang patut dibanggakan dan menjadikan tauladan dan penghargaan tersendiri bagi lembaga Mahkamah Agung RI, karena dengan melalui perjalanan karier yang sangat panjang kurang lebih selama 39 tahun, diawali sebagai CPNS di PN. Tanjung Karang pada awal tahun 1981 beliau akhirnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang di akhir masa jabatannya dengan selamat, tutur Hatta Ali.
Tradisi wisuda purnabhakti merupakan upacara yang dinantikan oleh seluruh pejabat yang telah dengan selamat mengakhiri masa tugasnya. Seremoni ini bukan hanya sebagai momen untuk mengakhiri masa bhakti sebagai Ketua Pengadilan Tinggi namun lebih dari itu sebagai puncak keparipurnaan dalam mengemban amanah sebagai Hakim. Wisuda purnabhakti pada hakekatnya adalah prosesi untuk memberikan penghargaan atas pengabdian seorang Ketua Pengadilan Tingkat Banding dalam menjalankan tugasnya sebagai voorpost Mahkamah Agung karena peran seorang Ketua Pengadilan Tingkat Banding sangatlah strategis terutama dalam pengawasan dan pembinaan Hakim dan Aparatur Peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam wilayah tugasnya, ucap Prof Hatta.
Para hakim harus menguasai dan meningkatkan teknis atau hukum acara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Demikian disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial YM. Dr.H. Syarifuddin, SH,.MH dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para ketua, wakil ketua, hakim, hakim adhoc, panitera dan sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan se- wilayah Sumatera Barat dan Jambi, di Padang Convention Center Hotel Grand Inna Padang, Kamis (23/1/2020)
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial mencontohkan masalah teknis dalam hal eksekusi putusan pengadilan tingkat pertama, dirinya meminta agar perihal eksekusi dapat dilaksanakan oleh pengadilan tingkat pertama terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu ia meminta para ketua pengadilan tingkat pertama untuk meningkatkan komunikasi dengan Pengadilan Tingkat Banding sebagai Voorpostnya Mahkamah Agung “Percuma kita memutus perkara kalau tidak bisa dieksekusi, oleh karena itu saya mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk selalu memantau jalannya eksekusi di pengadilan tingkat pertama, karena pengadilan tingkat banding adalah voorpost Mahkamah Agung di daerah” ujarnya di depan peserta pembinaan
Selanjutnya dirinya memberikan arahan kepada seluruh pimpinan pengadilan dari 4 (empat) badan peradilan pentingnya melakukan kordinasi berjenjang antar pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dalam menyelesaikan masalah teknis peradilan, misalnya saat terjadi kendala perihal eksekusi di pengadilan tingkat pertama, maka Pengadilan tingkat pertama diminta untuk berkonsultasi dan meminta petunjuk kepada pengadilan tingkat banding” jadi, jangan belum apa-apa sudah minta konsultasi ke Mahkamah Agung, namun harus ke Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih dahulu” ujarnya
Selain itu mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini menekankan agar seluruh peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk bersungguh-sungguh menerapkan e litigasi di seluruh pengadilan sejak 1 Januari 2020 “Namun E litigasi bisa berjalan apabila aplikasi e court seperti e filing, e payment dan e summon telah berjalan dengan sempurna, kalau 3 fitur tersebut belum berjalan dengan baik, bagaimana mungkin e litigasi berjalan dengan sempurna” ujarnya.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH membuka kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para ketua, wakil ketua, hakim, hakim adhoc, panitera dan sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan se- wilayah Sumatera Barat dan Jambi, di Padang Convention Center Hotel Grand Inna Padang, Kamis (23/1/2020). Kegiatan yang dibuka pukul 21.00 WIB ini juga dihadiri oleh para ketua kamar, hakim agung, para pejabat eselon 1 (dua), dan 2 (dua) serta hakim yustisial Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan kegiatan pembinaan para pimpinan MA merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dari tahun ke tahun dengan keliling berbagai daerah “Seingat saya sudah ratusan kali kegiatan pembinaan dilakukan sejak tahun 2012 dan seingat saya juga di wilayah Sumbar dilakukan terakhir kali pada tahun 2014 di Bukittinggi,” ujarnya.
Kegiatan pembinaan kali ini berlangsung sangat menarik dan antusias dari para peserta, sesekali dihadapan hampir 500 peserta Ketua Mahkamah Agung berkelakar untuk memancing tawa riuh dari seluruh peserta yang hadir. Selanjutnya Pembinaan diteruskan dengan diskusi dan Ketua Mahkamah Agung memberikan waktu kepada wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial untuk memimpin jalannya diskusi, ” dilanjutkan lagi oleh Wakil Ketua Non Yudisial serta kepada masing-masing ketua kamar memaparkan bahan pembinaannya,” ujarnya
Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dengan seluruh elemen Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diselenggarakan di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Kamis (02/01/2020).
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Djumali, S.H.
Dalam sambutannya, Djumali menyampaikan apresiasi terhadap kinerja para Hakim Tinggi dalam proses penyelesaian perkara tahun 2019 juga terhadap Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang telah melaksanakan tugas dengan baik selama tahun 2019 dan melalui penandatanganan Pakta Integritas diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pegawai pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk dapat meningkatkan kinerjanya pada tahun 2020 ini.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas yang dimulai oleh Ketua Pengadilan Tinggi beserta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Panitera, dan Sekretaris. Dilanjutkan oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Hakim Non Palu, Pejabat dan Fungsional Kepaniteraan, Pejabat dan Fungsional Kesekretariatan, serta seluruh Staf Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Acara diakhiri dengan pembacaan doa pada pukul 11.30 WIB.
Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial) dengan beranggotakan Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum (Panitera Mahkamah Agung), Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum (Sekretaris Mahkamah Agung), Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama) dan Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M (Hakim Yustisial / PP pada Mahkamah Agung) menghadiri undangan Pembukaan Tahun Perundangan 2020 Mahkamah Federal Malaysia (Opening of the Legal Year 2020 Federal Court of Malaysia). Kegiatan tahunan Mahkamah Federal Malaysia yang menandai kembalinya Para Hakim di Mahkamah Federal, Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan untuk bersidang, dilaksanakan di Putrajaya International Convention Center (PICC) Malaysia pada hari Jum’at, 10 Januari 2020. Acara yang dimulai dengan jamuan pagi tersebut dihadiri pula oleh Ketua Mahkamah Agung Singapura, YM Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, Ketua Dewan Rakyat Malaysia, Tan Sri Dato’ Mohamad Ariff Md Yusof, serta Para Purnabhakti Ketua Mahkamah Agung Malaysia yaitu Tun Dato’ Sri Zaki Tun Azmi dan Tun Arifin Zakaria.
Dalam pidato Pembukaan Tahun Perundangan 2020, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Yang Amat Arif Tan Sri Tengku Maimun Binti Tuan Mat menyampaikan bahwa hukum mengatur segala aspek kehidupan masyarakat karena masyarakat hidup di dalam dan diatur oleh hukum. Hukum dapat berperan ganda baik sebagai pedang maupun sebagai tameng untuk memastikan hak-hak warga masyarakat dapat terjamin. Lebih lanjut Perempuan Pertama yang menjadi Ketua Mahkamah Agung Malaysia tersebut menyampaikan bahwa dalam masyarakat plural seperti Malaysia, hukum dan keadilan memainkan peranan yang penting, dan pengadilan sebagai cabang ketiga dari Kekuasaan Negara dengan segala instrumen yang dimilikinya berperan dalam menegakkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam Konstitusi, dan Hakimlah yang bertugas memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap keadilan melalui interpretasi-interpertasi yang diberikannya serta pelaksanaan-pelaksanaan hukum Negara sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai sebagaimana termaktub dalam konstitusi.
Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatangganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen. Tanda tangan elektronik mempresentasikan identitas penandatanganan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik dimana data pembuatan tanda tangan elektronik dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada penandatanganan.
Sama dengan tanda tangan manual, tanda tangan elektronik bersifat unik yakni tanda tangan elektronik seseorang akan berbeda dengan tanda tangan orang lain. Tanda tangan elektronik merupakan kombinasi dari fungsi hash dan enkripsi dengan metode asimetrik. Fungsi hash merupakan fungsi satu arah dan akan menghasilkan nilai unik untuk setiap data yang dimasukkan. Oleh karena itu, jika ada perubahan satu bit saja pada konten dokumen maka nilai hash yang dihasilkan akan berbeda. Nilai hash kemudian di enkripsi menggunakan private key untuk selanjutnya nilai dari hasil enkripsi tersebut adalah nilai signature dari suatu dokumen. Format dokumen elektronik yang paling sering digunakan untuk tanda tangan elektronik adalah PDF (Portable Document Format). PDF yang telah ditandatanggani dengan tanda tangan elektronik dapat diverifikasi dengan berbagai aplikasi yaitu aplikasi Adobe Acrobat DC, modul verifikasi pada Web OSD, Aplikasi Panter Versi 2.0 dan Aplikasi Veryds
Selain mengidentifikasi dan menverifikasi siapa pengirim atau penandatangan dokumen secara elektronik juga untuk memastikan keutuhan dari dokumen tersebut atau tidak ada perubahan dalam pengiriman dokumen. Jaminan autentifikasi dapat dilihat dari adanya hash function dalam tanda tangan elektronik sehingga penerima data (recipient) dapat melakukan perbandingan hash value. Apabila hash value sama dan sesuai maka data tersebut benar-benar otentik dalam arti tidak pernah terjadi suatu tindak perubahan data pada saat pengiriman maka autentifikasi dapat terjamin. Namun apabila tidak sama atau terjadi perubahan hash value maka patut dicurigai telah terjadi modifikasi data.
Disinilah letak salah satu kelebihan tanda tangan elektronik dibandingkan tanda tangan manual dimana jika terjadi perubahan pada dokumen, apapun itu baik tulisan (walaupun hanya 1 karakter), ataupun metadata maka tanda tangan elektronik menjadi tidak lagi valid sehingga data atau dokumen lebih terjamin dari modifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini tentu saja lebih memudahkan dalam proses pembuktian dibandingkan dengan tanda tangan manual yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik untuk membuktikan keasliannya. Selanjutnya mengenai kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda tangan elektronik disamakan dengan tanda tangan manual sebagaimana dijamin dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE. Maka Pasal 1869 jo Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29 juga berlaku pada tanda tangan elektronik sehingga dengan diberi tanda tangan elektronik maka dokumen elektronik tersebut memilki kekuatan hukum. Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanggan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangganinya sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.
Untuk dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah maka tanda tangan elektronik harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE yaitu:
- Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penandatangan;
- Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penandatangan
- Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatangganan dapat diketahui
- Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terakit dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatangganan dapat diketahui
- Terdapat cara tertentu yang dapat diapakai untuk mengindetifikasi siapa penandatangganannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penadatangganan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkai.
Tanda tangan elektronik terbagi dua macam yaitu tanda tangan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan yang tidak tersetifikasi mempunyai kekuatan pembuktian yang lemah dibandingkan tanda tangan yang tersertifikasi. Sertifikasi tanda tangan elektronik diterbitkan oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik. Penyelenggara sertifikat elektronik terdiri atas penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia dan penyelenggara sertifikasi elektronik asing. Setiap penyelenggara sertifikasi elektronik harus mendapat pengakuan dari menteri komunikasi dan informatika. Dari pihak pemerintah, saat ini terdapat beberapa kementrian/lembaga yang menerbitkan sertifikat elektronik yakni Dirjen Pajak, Lembaga Sandi Negara (BSSN), dan IPTEKnet BPPT.
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, memimpin wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. H.Muh. Daming Sunusi, SH., M.Hum pada Rabu (3/7) di kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Daming yang lahir di Bulukumba pada 1 Juni 1952 ini telah berkiprah di dunia peradilan selama 41 tahun.
Dalam sambutannya, Yang Mulia Prof. Hatta mengatakan bahwa Daming Sunusi adalah salah satu bagian dari sekian jumlah hakim yang berhasil menjalankan masa tugasnya hingga sampai pada masa purnabakti. “Pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi selama lima kali adalah kebanggan tersendiri.” Ucap Yang Mulia Prof. Hatta.
Masih menurut Ketua Mahkamah Agung, bahwa dalam kepemimpinannya Daming telah melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan dengan baik, salah satu buktinya adalah bahwa di bawah kepemimpinan Daming, seluruh Pengadilan Negeri di bawah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengaplikasikan e-court dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI juga telah menjadi salah satu pengadilan dari 16 Pengadilan Mandatory dalam Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mahkamah Agung sangat mengapresiasi capaian tersebut,” terang Yang Mulia Prof. Hatta pada acara yang dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, para Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan undangan lainnya.
“Hari-hari penuh tumpukan berkas akan berganti menjadi hari yang menyenangkan dengan keluarga,” ucap Prof. Hatta. “Semoga hubungan kekeluargaan dengan keluarga besar Mahkmah Agung tetap dapat terjalin dengan baik. Semoga pula Bapak senantiasa dalam keadaan sehat dan memiliki waktu yang berkualitas dengan keluarga dan sahabat serta waktu yang lebih leluasa dalam menjalankan ibadah keagamaan.” Harap Prof. Hatta menutup sambutannya. (azh/RS/Photo:Pepy)
Jakarta – Humas : Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Rapat Pleno Kelompok kerja Penyusunan format ( template) dan pedoman penulisan putusan/penetapan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2019 bertempat di Gedung tower lantai 2 Mahkamah Agung RI.
Pemberlakuan template putusan dan Pedoman Penulisan Putusan sebelumnya sudah ada pada SK KMA Nomor 44 Tahun 2014 dan PERMA No. 9/2017 Akan tetapi, SK No 44/2014 hanya melingkupi Peradilan Umum dan PERMA No. 9/2017 hanya melingkupi tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dibutuhkan standar/pedoman untuk putusan di tingkat pengadilan tingkat pertama dan banding dalam 4 lingkungan peradilan dan Pembentukan Kelompok Kerja melalui SK KMA No. 62/KMA/SK/III/2019.
Pada kesempatan ini, Yang Mulia Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH. menyampaikan bahwa format putusan dan penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sudah ada pada masing-masing peradilan dan karena beberapa bulan lalu sudah menyusun format putusan di tingkat Mahkamah Agung, maka diharapkan juga ada produk dari Mahkamah Agung yang berupa PERMA atau SEMA untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, Sehingga paling tidak Mahkamah Agung memiliki 3 Perma yakni : Tingkat Mahkamah Agung, Tingkat Banding, dan Tingkat Pertama.
Tiga PERMA ini masing-masing akan mengatur teknis pembuatan, penulisan, Bahasa dan lain – lain sebagaimana format Mahkamah Agung, sehingga bisa menjadi pedoman bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. Selain itu, pada penyusunan template ini, tim Tingkat Banding dan Tim Tingkat Pertama akan berbeda, tetapi untuk penanggung jawabnya cukup satu orang. Hal ini untuk mengantisipasi apabila ada hal yg perlu diperbaiki, informasi dan data bisa sinkron sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
Rapat Pleno Pokja yang dihadiri oleh para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Panitera MA, Para Panitera Muda dari 4 lingkungan Peradilan, Koordinator Pusat data Kepaniteraan, Para Hakim Yustisial, Para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Se-Wilayah Jakarta merupakan kick off meeting dari Tim Penyusunan Putusan dan Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan tingkat banding.Selain itu, turut hadir juga dalam rapat pleno, tim peneliti dari MaPPI FH UI, LeIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan PSHTN FH UI yang akan membantu melakukan penelitian untuk penyusunan format putusan dan pedoman penulisan putusan.










