Teori Heuristika Hukum sangat erat kaitannya dengan praktik peradilan modern saat ini, karena kelahirannya didorong oleh dinamika yang terjadi dalam proses penegakan hukum. Heuristika sendiri berasal dari kata heuriskein dalam bahasa Yunani, atau heuristicus dalam Bahasa Latin, yang artinya menemukan sesuatu atau berupaya menemukan suatu pengetahuan yang baru. Dalam pengertian lain, heuristika adalah cabang logika yang membahas tentang seni menemukan suatu pengetahuan yang baru. Secara terminologis, heuristika memiliki definisi yang beragam, hal ini dikarenakan heuristika banyak digunakan dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti ilmu psikologi, ilmu seni, ilmu sosial, dan sebagainya. Itulah penggalan materi yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. , saat memberikan kuliah umum dengan judul “TEORI HEURISTIKA HUKUM DALAM PRAKTIK PERADILAN MODERN”, pada Universitas Internasional Batam di Batam, Jumát 28 Januari 2022 yang berlangsung secara luring dan daring. Adapun judul materi ini sendiri menurut Prof. Syarifuddin, sangat relevan dengan cikal bakal lahirnya Teori Heuristika Hukum yang pernah dideklarasikannya dalam pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Hukum Pidana di Universitas Diponegoro Semarang setahun yang lalu.
Dirinya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menggunakan Teori Heuristika Hukum untuk memandu Hakim dalam melakukan kontemplasi dan bermunajat dengan membuat panduan berupa parameter dan kanal sebagai bentuk pembaruan, penormaan dan penegakan. Dengan menggunakan pembaruan, penormaan, dan penegakan sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2020, Hakim akan lebih mudah dalam menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan dan dapat menghindari disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab. Kedepannya, Hakim tetap dapat memberi keadilan kepada para pencari keadilan dengan menggunakan cara berfikir Teori Heuristika Hukum bagi perkara-perkara di luar tindak pidana korupsi, seperti perkara perdata, perkara TUN, perkara militer dan perkara jinayat.
Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga menambahkan, ada beberapa poin penting yang harus diketahui yakni: Pertama, Teori heuristika hukum dapat dijadikan sebagai pendekatan baru untuk melengkapi teori-teori hukum yang telah ada dalam pengembangan studi dan kebijakan hukum, baik dalam bidang hukum pidana, maupun dalam bidang hukum yang lain. Kedua, lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang mengadopsi teori heuristika hukum dimaksudkan untuk menyelaraskan pelbagai aspek dalam sistem pemidanaan sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Ketiga, sistem hukum mencakup banyak pemangku kepentingan (stakeholders). Karena itu, penormaan, penegakan, dan pembaruan hukum harus selalu melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada.
Sumber Mahkamah Agung
“Beberapa hari yang lalu telah terjadi tangkap tangan oleh KPK terhadap salah seorang oknum Hakim dan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah atas proses yang sedang ditempuh oleh oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang bersangkutan, namun kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, meskipun saya dan para Pimpinan Mahkamah Agung telah berkali-kali mengingatkan dalam setiap pembinaan agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela, karena hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah, namun kenyataannya masih saja ada yang nekat untuk melakukannya.” Demikian penggalan sambutan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., pada acara Pembukaan Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan Bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Hotel Best Western Premier Batam pada Kamis, 27 Januari 2022 yang berlangsung secara Luring dan Daring.
Ketua Mahkamah Agung menambahkan, sebanyak apapun prestasi yang telah kita capai, seolah menjadi tidak ada artinya pada saat ada seorang Hakim atau aparatur peradilan yang terkena tangkap tangan, ibarat sebuah peribahasa mengatakan, bahwa nila setitik dapat merusak susu sebelanga. Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Bidang Yudisial ini mengatakan dalam beberapa pembinaan sebelumnya menegaskan bahwa Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menyebar para agen Mystery Shopper ke pengadilan-pengadilan tertentu yang bekerjasama dengan KPK, untuk memantau secara langsung perilaku para Hakim dan aparatur peradilan, jadi jangan sekali-kali untuk mencoba melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim, karena pasti akan ketahuan. Kejadian kemarin adalah salah satu bukti bahwa sistem pemantuan yang dilakukan oleh Mystery Shopper dan KPK telah berjalan. Prof. Syarifuddin menyesalkan kenapa masih ada saja Hakim dan aparatur peradilan yang berani untuk melakukan tindakan seperti itu.
Mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut meminta agar kedepannya pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya supaya ditingkatkan lagi. Ia berharap kejadian tangkap tangan kemarin menjadi peristiwa memalukan yang terakhir. Dengan nada yang meninggi, di akhir sambutannya Syarifuddin berpesan, “Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada Hakim dan aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Oleh karena itu Hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain.”
Sumber Mahkamah Agung
Senin 3 Januari 2022, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Langsa dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, Ikrar serta Maklumat Pelayanan oleh Hakim dan Pegawai PN Langsa diawal tahun yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa Silvianingsih, SH.MH menjadi semangat baru bagi Pengadilan Negeri Langsa untuk menjadi lebih “Prima” dalam menciptakan mutu pelayanan yang berintegritas. “Excellent Challenging” menjadi tema utama tahun ini.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Selasa 28 Desember 2021, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Langsa telah dilaksanakan penandatanganan MOU POSBAKUM TA. 2022 antara Pengadilan Negeri Langsa dengan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Aceh (LBH – PRA)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Penandatanganan MOU ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam bentuk informasi maupun konsultasi hukum
30 November 2021 Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Ibu Silvianingsih, SH, MH bersama dengan Panitera mengikuti Bimbingan Teknis Pelaksanaan Eksekusi dan Konsinyasi pada Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan di Takengon. Pada kesempatan yang sama, Pengadilan Negeri Langsa menerima penghargaan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas pencapaian penerapan e-Court terbaik pertama sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh



Senin 22 November 2021, dilaksanakan Pembinaan, Pengawasan dan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun Anggaran 2021 oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Y.M. Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Pelaksanaan assesmen berlangsung hingga sore hari dengan menjunjung nilai integritas, etika, profesionalisme, serta objektivitas.
Rabu 10 November 2021, Bertempat di Halaman Pendopo Kota Langsa, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Ibu Silvianingsih, SH, MH menghadiri upacara peringatan Hari Pahlawan bersama dengan Forkopimda Kota Langsa..
![]() |
![]() |
Bersamaan dengan itu, di ruang Command Center Kantor Pengadilan Ngeri Langsa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Ibu Dini Damayanti, SH beserta dengan Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fugsional, dan Seluruh Staf Pengadilan Negeri Langsa mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan secara Virtual yang dilaksanakan di Taman Makan Pahlawan Nasional Kalibata Jakarta.
![]() |
![]() |
Jum’at 1 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Langsa mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 yang diikuti secara virtual.


Upacara berlangsung khidmat, dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Langsa
Jumat 10 September 2021, diselenggarakan acara Pengantar Alih Tugas untuk
- Ibu Diana Novita, S.H menjadi Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang
- Ibu Yulinda, S.H menjadi Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang



Dalam kesempatan ini, Ibu Ketua Pengadilan Negeri Langsa menyampaikan pesan dan harapannya semoga pegawai yang mendapat promosi mutasi dapat bekerja dengan baik dan lebih sukses lagi di tempat yang baru.
Rabu 8 September 2021, Pengadilan Negeri Langsa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa telah berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek tanah seluas 2.966m persegi yang terletak di Jl. Chik Ditunong Gampong Jawa, Kota Langsa. Hadir sebagai pemohon Ibu Siti Chadijah beserta ahli waris lainnya dan dihadiri juga oleh para termohon eksekusi.





Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar, damai dan sukarela oleh pihak pemohon dan termohon di hadapan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Langsa

























