Pandemic Covid-19 yang tersebar di seluruh dunia termasuk di Indonesia tidak mengurangi aktifitas Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia baik di forum nasional maupun internasional. Berkat teknologi informasi, semua kegiatan Ketua Mahkamah Agung bisa berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Di antara beragam kegiatan baik skala nasional maupun internasional yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., adalah The China Forum on International Legal Cooperation (Forum Cina tentang Kerja Sama Hukum Internasional). Sejatinya, Syarifuddin terbang ke Beijing, Cina pada 13 November lalu untuk memberikan sambutan pada acara tersebut. Namun karena pandemi, Ketua Mahkamah Agung RI hadir dan menyampaikan sambutannya pada acara yang dihadiri oleh para Ketua Mahkamah Agung dari berbagai negara tersebut secara virtual. “Sementara pandemi menghalangi kita untuk melakukan cara dialog konvensional, saya yakin semua yang hadir di forum ini setuju bahwa pandemi telah mengajarkan kita cara melakukan banyak hal secara lebih efektif, efisien, dan sehat tanpa mengurangi makna dan pentingnya kegiatan, terutama dengan memanfaatkan kemajuan teknologi,” kata Syarifuddin dalam sambutannya di ruang Command Centre Mahkamah Agung. Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin didampingi oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
Terkait acara “The China Forum on International Legal Cooperation” ini, Syarifuddin mengatakan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara rutin mengikutinya. “Selama hampir satu dekade, kerja sama yudisial antara ASEAN dan China, dan Indonesia pada khususnya terus dikembangkan dan diperkuat. Setiap tahun, jumlah hakim Indonesia yang berkunjung ke Cina untuk mengikuti program pertukaran dan agenda dialog terus meningkat. Para pemimpin dari kedua lembaga peradilan secara rutin mengunjungi satu sama lain untuk lebih memupuk kerja sama dan pengertian. Saya yakin kasus yang sama terjadi dalam hubungan antara China dan peradilan ASEAN lainnya,” terang mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut.
Terkait perdagangan, Syarifuddin menegaskan bahwa semangat perdagangan tidak bisa hidup berdampingan dengan perang. Oleh karena itu, alumnus Universitas Islam Indonesia tersebut menekankan bahwa tidak cukup memiliki perdagangan yang kuat dan sehat di kawasan ini kalau tidak adil. “Merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa perdagangan yang kita bina adalah perdagangan yang adil, yang oleh banyak orang didefinisikan sebagai kemitraan perdagangan, berdasarkan dialog, transparansi, dan saling menghormati,” jelas Syarifuddin.
Dalam forum internasional tersebut, Syarifuddin juga menyampaikan pertumbuhan perdagangan yang berkelanjutan membutuhkan penyelesaian perselisihan yang efektif dan efisien sebagai aspek penting untuk menjamin kepastian. Namun berdasarkan pengalamannya bertahun-tahun menjadi hakim, mantan Wakil Pengadilan Negeri Bandung ini menekankan bahwa selalu lebih efisien untuk menghindari perselisihan daripada menyelesaikannya, “Saya dapat melihat bahwa forum dan pertukaran seperti ini dapat menjadi salah satu kunci dan agenda strategis untuk membawa kita selangkah lebih maju untuk mencapai tujuan tersebut,” harap Syarifuddin.
Selain Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, acara ini juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Rusia, Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Ketua Mahkamah Agung Nepal, Wakil Ketua DPR Republik Belarus, Menteri Perdagangan Cina, dan yang lainnya.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4409/di-forum-cina-ketua-mahkamah-agung-ri-tekankan-pentingnya-membangun-perdagangan-yang-adil
Kelompok kerja Perempuan dan Anak yang diwakili oleh Wakil ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Dr. Hj. Nirwana, SH., M.hum didampingi oleh Plh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Andi Julia Cakrawala, ST., MT., MH membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Mahkamah Agung Tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana, pada hari Kamis, (19/11/2020) bertempat di Best Western Plus Kemayoran Hotel.
Tujuan diadakan FGD ini untuk memberikan pedoman bagi hakim guna ketepatan dan kesatuan penerapan restitusi bagi korban tindak pidana, maka perlu disusun naskah akademik peraturan yang mengatur tata cara permohonan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana.
Acara ini dihadiri oleh para Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, Akedemisi Universitas Pelita Harapan Karawaci. Rapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan melakukan 3M: menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4407/kelompok-kerja-perempuan-dan-anak-melaksanakan-focus-group-discussion-fgd-penyusunan-naskah-akademik-peraturan-mahkamah-agung-tentang-tata-cara-permohonan-pemberian-restitusi-kepada-korban-tindak-pidana
“Dengan bangga saya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melaksanakan dan memulai langkah-langkah penting dalam memenuhi prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Sebagaimana diketahui bahwa pada 2018, Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi E-Court (pengadilan elektronik). Tujuan pembuatan E Court ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat pencari keadilan dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara secara elektronik.”
Demikian ungkap Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, saat menyampaikan Pidato Utama secara virtual pada acara Konferensi Internasional di Bidang Hukum terkait Hukum dan Kebijakan Masalah Transnasional yang diselenggarakan oleh Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, pada pada Kamis (19/11).
Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan bahwa setahun setelahnya, E-Court kini telah berkembang menjadi e-litigation (litigasi elektronik). Jika sebelumnya E-Court hanya memfasilitasi tiga jenis layanan berbasis elektronik yaitu e-filling (pendaftaran secara elektronik), e-payment (pembayaran secara elektronik), dan e-summon (pemanggilan secara elektronik). Maka dengan adanya E-Litigation, aplikasi ini memfasilitasi masyarakat pencari keadilan dalam pengiriman jawaban, balasan, tanggapan, dan bukti secara elektronik.
“Penerapan E-Litigasi telah secara signifikan meningkatkan presentasi keadilan Indonesia menuju keadilan modern berbasis teknologi informasi dan diantisipasi untuk memfasilitasi penyelesaian masalah transnasional,” kata Syarifuddin di hadapan para peserta yang terdiri atas para dosen dan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai negara.
Terkait hukum transnasional, Mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut menyampaikan bahwa isu transnasional memiliki beberapa tantangan di antaranya adalah:
- tantangan kerja sama ekonomi;
- tantangan kejahatan siber transnasional;
- tantangan kerja sama sumber daya manusia;
- sengketa lingkungan hidup transnasional
Di akhir pidatonya, Dr. Syarifuddin menyampaikan selamat kepada seluruh peserta konferensi atas sharing pengalaman terkait kebijakan dan ketentuan hukum tentang isu-isu transnasional. “Kami sangat menantikan rekomendasi yang bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dan lembaga hukum lainnya,” harap Syarifuddin menutup Pidato Utamanya. Acara yang bertujuan untuk mempertemukan para akademisi dan mahasiswa hukum untuk berdiskusi tentang penelitian dan merespon beberapa masalah hukum ini, diisi oleh para pembicara dari berbagai negara. Beberapa di antaranya yaitu Prof. Dhinil Pusphalal dari School of Law of Tohoko University, Prof Maryam Omari Dekan pada School of Business and Law of Edith Cowan University, Prof. Dr. Johan Shamsudin Dekan Fakultas Hukum Universitas Malaya, dan lainnya.
Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH melantik Kepala Pengadilan Tinggi Militer I Medan Kolonel Sus Reki Irene Lumme, SH., MH, Rabu, 18/11/2020, bertempat diruang Kusumaatmaja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan pengisian jabatan pimpinan di lembaga peradilan, merupakan sebuah keniscayaan dalam siklus organisasi, yang dilakukan melalui proses seleksi yang ketat, transparan, dan akuntable, sehingga terpilihnya Kolonel Sus Reki Irene Lumme, S.H., M.H, untuk menduduki jabatan sebagai Kadilmilti I Medan, selain sebagai karunia yang patut untuk disyukuri, juga merupakan amanah yang harus diemban, dengan penuh rasa tanggung jawab. Lebih lanjut KMA menambahkan bahwa Tantangan ke depan bagi lembaga peradilan akan semakin berat, seiring kemajuan jaman yang terus bergerak semakin cepat. Saya berharap, Saudari bisa menjadi nahkoda yang piawai, dalam menata dan menggerakkan roda organsisasi, serta mampu mendorong untuk terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
Terakhir KMA berpesan agar pimpinan di Pengadilan Tingkat Banding, harus peka terhadap setiap laporan dan pengaduan, atas pelanggaran disiplin dan pelanggraan kode etik, yang berpotensi merusak kehormatan dan nama baik pengadilan. Kita sudah jauh melangkah untuk maju, sehingga jangan sampai, apa yang telah kita lakukan, dengan segenap jerih payah dan pengorbanan, dirusak oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para ketua Kamar pada Mahkamah Agung, pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid – 19.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., mengambil sumpah dan melantik 1 (satu) orang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hari Kamis, 12 November 2020, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, yaitu: melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan hand sanitizer, tamu undangan yang hadir pun dibatasi sehingga penerapan physical distancing tetap dapat terpenuhi.
Berikut adalah nama Hakim Tinggi yang diambil sumpahnya dan dilantik: Ramli Rizal, S.H., M.H. sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Ketua Mahkamah Agung RI Dr. M. Syarifuddin, SH., MH pada 5 November 2020 menghadiri Rapat Council for ASEAN Chief Justices (CACJ) ke 8 yang diadakan secara virtual dengan Vietnam sebagai tuan rumah. KMA didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan, Prof Dr Takdir Rahmadi, SH., LLM, Ketua Kamar Perdata, IGA Sumanatha, SH., MH, Hakim Agung Ibrahim SH., MH., LLM dan Hakim Agung Dr. Yasardin, SH., MHum dan segenap anggota pokja Sekretariat CACJ pada Mahkamah Agung, bertempat diCommand Center Mahkamah Agung.
CACJ sendiri merupakan organisasi para ketua Mahkamah Agung negara ASEAN yang didirikan pertama kali pada tahun 2013 di Singapura sebagai ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM) Sejak tahun 2016 secara efektif mengganti nama menjadi CACJ dan memperoleh status entitas terafiliasi ASEAN sejak 2017. Sebagai entitas terasosiasi dengan ASEAN, maka CACJ berdiri sejajar dengan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan asosiasi parlemen di wilayah ASEAN, sehingga lengkap sudah representasi elemen pemerintahan di ASEAN. Sebagai catatan, Lampiran II Piagam ASEAN memuat tidak kurang dari 84 entitas terafiliasi ASEAN, yang terbagi pada 5 kategori, yaitu peradilan dan parlemen (2 entitas), organisasi bisnis (54 entitas), Kelompok Pemikir dan Akademis (2 entitas), Masyarakat Sipil terakreditasi (54 entitas), dan pemangku kepentingan lain (7 entitas).
Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan bahwa mengajak semua peradilan ASEAN untuk meningkatkan kerjasama, guna merespon pandemi melalui identifikasi cara kerja baru yang lebih aman di masa yang akan datang, karena menurut KMA, makin terkoneksi ekonomi regional, maka makin besar juga tantangan yang dihadapi oleh sektor peradilan. Sebagaimana diketahui, agenda kerja CACJ dibagi menjadi beberapa Kelompok kerja sebagai berikut : Fasilitasi Proses Pemanggilan Perkara Perdata di ASEAN, Manajemen Perkara dan Teknologi Pengadilan, Pendidikan dan Pelatihan Hakim, Sengketa Lintas Batas yang Melibatkan Anak, Pertamuan ASEAN+.
Sementara itu, Ketua Kamar Perdata IGA Sumanatha dalam pidatonya sebagai Co-Chair Kelompok Kerja Judicial Education & Training mengusulkan agar perlu diadakan suatu dialog antar peradilan se-ASEAN guna membahas dan membagi pengalaman masing-masing peradilan dalam melaksanakan pelatihan hakim di era pandemi, tantangan, dan solusinya, guna merespon kebutuhan di lapangan. Rencananya kegiatan ini akan dilakukan awal tahun 2021.
Usulan itu didasarkan survei yang dilakukan Mahkamah Agung yang bersama Philipina dipercaya sebagai Co-Chair Kelompok Kerja Judicial Education & Training kepada negara-negara ASEAN tentang kebutuhan pelatihan kehakiman yang mereka hadiri. Secara umum negara-negara ASEAN berpendapat bahwa kebutuhan pelatihan yang mereka butuhkan dari ASEAN meliputi :
- Pelatihan di bidang hukum Bisnis dan komersial termasuk Hak Kekayaan Intelektual;
- Pelatihan di bidang Hukum Pidana Lintas Batas termasuk Perdagangan Orang, Menilai Kredibilitas Saksi, dan Keterlibatan Efektif Tergugat secara Fisik;
- Pelatihan di bidang Hukum Acara Perdata termasuk Penulisan Putusan, Pembuatan Perjanjian dan Putusan verbal;
- Pelatihan di bidang hukum lingkungan;
- Pelatihan di bidang kepemimpinan dan manajemen termasuk Komunikasi Ruang Sidang dan Manajemen Kasus;
- Pelatihan di bidang hukum dan teknologi termasuk pelatihan tindak pidana cyber (cybercrime) dan bukti digital;
- Dan topik lainnya seperti penerapan kerangka hukum ASEAN dan Program Induksi Pejabat baru Peradilan.
CACJ ditutup dengan adopsi Hanoi Statement 2021 yang menggariskan kerangka kerja bagi Kelompok Kerja pada CACJ untuk waktu satu tahun ke depan. Salah satu keputusan penting yang disepakati tahun ini adalah bahwa pada tahun 2021 yang akan datang Mahkamah Agung RI akan menjadi tuan rumah pertemuan CACJ ke 9 yang juga akan dilaksanakan secara online. Selanjutnya disepakati juga bahwa Malaysia akan menjadi tuan rumah pertemuan CACJ ke 10 pada tahun 2022, dan Myanmar sebagai tuan rumah pertemuan CACJ ke 11 pada tahun 2023.
Mahkamah Agung hari ini (15/10/2020) secara serentak menyelenggarakan seleksi ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XIV tahun 2020, yang di ikuti oleh 299 peserta yang terdiri dari peserta tingkat banding sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) orang dan peserta tingkat pertama sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) orang, tersebar di 28 wilayah ibu kota provinsi.
Berbeda dalam tahun – tahun sebelumnya, untuk ujian tertulis kali ini seleksi calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIV, para peserta wajib mematuhi 3M, mencuci tangan yang bersih, selalu menggunakan masker dan senantiasa menjaga jarak serta konsisten mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai covid – 19.
Ujian seleksi tertulis Calon Hakim ad Hoc Tipikor ini meliputi : Essai (sesi pertama) dimulai pukul 08.30 – 10.30 waktu setempat, dan Membuat putusan (sesi kedua) dimulai pukul 11.00 – 17.00 waktu setempat.
Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH mengunjungi Tim Development Mahkamah Agung yang saat ini sedang menyelesaikan Pengembangan Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) Mahkamah Agung RI, pada hari Senin (12/10/2020), bertempat di Yogyakarta.
Tim Development bekerja sejak tanggal 21 September 2020 sampai 17 Oktober 2020 tutur Ahmad Jauhar selaku Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung memberikan apresiasi kepada Tim Development Mahkamah Agung yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan dalam mendukung mordernisasi Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung berpesan kepada Tim Development agar senantiasa menjaga Kesehatan dan mematuhi protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid -19.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar dan Kepala Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama serta Kepala Badan Diklat KUmdil Mahkamah Agung mengikuti diskusi publik “Peran Pengadilan Dalam Melaksanakan Tanggung Jawab Ham” secara vitual, pada hari Senin (12/10/2020), bertempat dihotel Ambarukmo, Yogyakarta. Dalam Sambutannya KMA mengatakan bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum telah menjamin Hak Asasi Manusia dengan mengaturnya secara khusus pada suatu Bab tentang HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Implementasi lebih lanjut dari hukum dasar tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jaminan Konstitusi terhadap HAM serta berbagai peraturan turunannya tersebut memberikan tugas kepada Negara beserta semua organ-organ kekuasaan Negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut M. Syarifuddin menuturkan, tugas inilah yang juga diemban oleh Lembaga peradilan melalui aparaturnya khususnya Para Hakim untuk mengimplementasikan tugas Negara sebagai pemegang kewajiban (Duties Bearer) dalam Hak Asasi Manusia. Dalam melaksanakan tugas ini, para hakim harus mencamkan bahwa Hak-hak Asasi Manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berasal dari nilai-nilai ideal atau fundamental dalam pembukaan UUD 1945 sebagai falsafah negara yaitu Pancasila. Dalam konteks ini saya ingin menyampaikan kepada para hakim bahwa dalam melaksanakan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara yang bersinggungan dengan isu-isu Hak Asasi Manusia haruslah senantiasa kembali pada Hakekat HAM yang termuat dalam meta-nilai Pancasila tersebut. Kewajiban untuk kembali ke hakekat HAM berdasarkan falsafah Pancasila ini senafas pula dengan sumpah yang diangkat oleh Hakim untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Instrumen-instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia merupakan standar yang harus dicapai oleh negara-negara yang meratifikasi dan menciptakan kewajiban untuk memberikan hasil atas ratifikasi dimaksud. Cara untuk mencapai hasil tersebut tidaklah diatur oleh berbagai instrumen itu terkecuali disebut secara khusus oleh instrumen dimaksud yang menghendaki Negara peserta untuk mengambil langkah tertentu seperti langkah legislasi, olehnya kepada setiap negara beserta organnya diberikan diskresi untuk mengimplementasikan konvensi-konvensi HAM internasional tersebut dalam lingkup domestik, ungkap Mantan Ketua Pengadilan Bandung. Namun para Hakim perlu pula mencatat bahwa dalam beberapa instrumen telah dimandatkan badan-badan khusus yang mengawasi pelaksanaan intrumen HAM yang diratifikasi oleh suatu Negara. Badan ini juga yang memegang mandat untuk memberikan interpretasi sebagai panduan bagi negara-negara yang meratifikasi konvensi-konvensi internasional HAM dalam implementasi norma-norma tersebut secara domestik, tutur Mantan Kepala Badan Pengawasan.
Di akhir sambutannya, KMA mengemukakan diskusi publik dan pelatihan HAM bagi hakim di lingkungan peradilan umum ini merupakan elemen penting yang membekali para hakim dengan pengetahuan terkait peran penting Lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab HAM. Saya yakin akan banyak diskursus dan kajian kritis dalam kegiatan ini yang tentunya akan memperkaya khazanah pengetahuan para hakim Ketika menghadapi kasus-kasus konkrit yang membutuhkan pendekatan HAM. Kegiatan ini merupakan proses pembelajaran sekaligus proses dialog antar Lembaga peradilan sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dengan publik. Saya berharap dialog yang terbangun dalam kegiatan ini merupakan dialog dalam kerangka saling menghormati dan saling menghargai.
Acara diskusi publik ini merupaka kerjasama antara Duta Besar Kerajaan Norwegia di Indonesia dan LeIP, (Humas)
Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial sejak masa pandemik covid 19. Pelaksanaan pembinaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Pembinaan secara virtual Kali ini diselenggarakan untuk para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pada pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia dipusatkan di Kota Yogyakarta (12-13/10/2020).
Dalam sambutanya KMA mengutarakan bahwa sebagai bentuk respon tanggap cepat menghadapi pandemi ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 dan Baru-baru ini Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik khusus untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat. Saat ini juga dikaji penerapan e-litigasi untuk peradilan tingkat banding, serta sedang dikaji pula pengembangan pelaksanaan mediasi secara elektronik. Saya berharap rangkaian penyesuaian dan terobosan dalam hukum acara tersebut tidak hanya kita posisikan sebagai respon reaktif sesaat terhadap situasi pandemi.
Dalam Kesempatan ini pula M.Syarifuddin menekankan bahwa pemeriksaan sengketa pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2020, sementara jadwal pemungutan suara dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Saya berharap sengketa pemilihan dapat diselesaikan satu bulan sebelum hari pemungutan suara seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tetap memperhatikan norma yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, serta untuk Hakim-Hakim peradilan umum dan Hakim-Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara pidana pemilihan. Tenggang waktu penyelesaian perkara yang telah ditentukan 7 (tujuh) hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum adalah bersifat mengikat sehingga harus ditaati.
Lebih lanjut KMA mengungkapkan berkaitan dengan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tersebut, saya ingatkan pula kepada seluruh Pimpinan, Hakim dan aparatur peradilan untuk mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang telah melarang dilakukannya pungutan dan pembebanan bagi acara pelantikan maupun kegiatan dinas lainnya. Termasuk pula seluruh biaya kegiatan pembinaan ini yang sepenuhnya ditanggung oleh DIPA Mahkamah Agung. Point terakhir dalam pembinaan ini, KMA menyampaikan sebagai tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Presiden tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, yang diiringi dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 209/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Sebelum menutup sambutan ini, KMA ingin mengingatkan kembali seluruh warga peradilan untuk menaati protokol kesehatan dengan secara disiplin menerapkan 3 M yaitu: Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, serta menyesuaikan diri dengan adaptasi kebiasaan baru. Disiplin dalam menaati protokol kesehatan akan melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita. Saya berpesan untuk tetap semangat dan jangan lupa selalu berdoa kepada Allah SWT. agar kita semua senantiasa tetap sehat dan pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir.