Bertepatan dengan momentum Hari anti Korupsi tahun 2020, Kemenpan RB menyelenggarakan Acara Apresiasi dan Penganugeran Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2020 bertempat diHotel Faimont, Senin, 21 Desember 2020
Pada Lingkungan Mahkamah Agung RI, Sebanyak 86 Unit kerja (Pengadilan) menjadi penerima predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan sebanyak 9 Unit Kerja (Pengadilan) menerima predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2020.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, acara apresiasi dan penganugerahan zona integritas menuju WBK dan WBBM 2020 akan digelar dengan perpaduan antara tatap muka langsung (offline) dan melalui daring (online). Wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin hadir secara daring untuk memberikan arahan pada para penerima predikat. Sementara Menteri PANRB Tjahjo Kumolo akan menyerahkan predikat secara langsung.
Dalam sambutan secara virtual Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan gerbang awal dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Ia optimis keberhasilan pembangunan ZI dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. “Saya harapkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik agar melakukan akselerasi untuk menaikkan pelayanan publik secara berkelanjutan dan berkesinambungan, serta melakukan inovasi terbaik untuk menjawab tuntutan masyarakat yang dinamis,” tegas Wakil Presiden.
Penyerahan predikat ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang dilaksanakan sejak Agustus 2020. Kegiatan ini adalah sebuah bentuk apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit kerja yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas. Sebanyak 3.691 unit kerja layanan dari 70 kementerian/lembaga, 20 pemerintah provinsi, dan 161 pemerintah kabupaten/kota yang diusulkan dalam zona integritas (ZI), telah rampung dievaluasi. Evaluasi tersebut menghasilkan unit kerja yang menerima predikat WBK serta WBBM.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4457/apresiasi-dan-penganugerahan-zona-integritas-menuju-wilayah-bebas-dari-korupsi-wbk-untuk-86-pengadilan-dan-wilayah-birokrasi-bersih-melayani-untuk-9-pengadilan-serta-10-tokoh-pelopor-perubahan-tahun-2020
Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama merangkap Plt Sekretaris meresmikan New Command Center dan 5 inovasi aplikasi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu secara daring, pada hari Senin, 14/12/2020, bertempat diCommand Center Mahkamah Agung.
Dalam pidato sambutannya, KMA mengatakan pemanfaatan teknologi informasi adalah keniscayaan yang tidak bisa dielakkan. Karena itu patut kita syukuri, bahwa Mahkamah Agung telah menggagas langkah-langkah transformasi digital sejak jauh hari melalui modernisasi peradilan sampai dengan penerapan e-court dan e-litigation. Meski awalnya tidak dirancang untuk merespons situasi pandemi dan keadaan luar biasa semacamnya, namun semata-mata sebagai implementasi modernisasi lembaga peradilan yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Visi Mahkamah Agung yang dirumuskan sepuluh tahun lalu itu, kini telah terbukti memberi manfaat yang amat besar bagi lembaga peradilan dalam mengantisipasi masa-masa krisis seperti sekarang ini.
Dalam kesempatan ini M.Syarifuddin juga berpesan agar kehadiran rangkaian 5 (lima) aplikasi digital ini difungsikan sepenuhnya untuk menunjang kinerja Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu semakin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik yang akan berdampak langsung pada kepuasan publik atas layanan peradilan. Karenanya, aplikasi-aplikasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik perlu disosialisasikan kepada masyarakat pencari keadilan. Adapun kelima inovasi aplikasi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu tersebut, adalah :
- INTERPLAY-ONLINE (Integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Secara Online);
- SIRANDING (Aplikasi Pelayanan Perkara Banding);
- SIJURANG (Sistem Informasi Pengajuan Realisasi Anggaran);
- SIMONZI (Aplikasi Monitoring Zona Integritas);
- SIDOIKU (Sistem Dokumentasi dan Informasi Keuangan);
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sebagai salah satu vorpoost Mahkamah Agung di wilayahnya, perlu memperhatikan dan meningkatkan tugas penting pengadilan tingkat banding dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim dan aparatur peradilan di daerah. Oleh karena itu, melalui New Command Center yang hari ini diresmikan, saya berharap tugas pokok Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sebagai salah satu kawal depan Mahkamah Agung di wilayah Provinsi Bengkulu dapat terlaksana secara maksimal”, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Diakhir sambutannya, KMA mengutarakan kepada para hakim dan segenap aparatur peradilan di daerah, agar kita selalu bekerja dengan cerdas, ikhlas dan berintegritas, sebagaimana tersurat dalam tema peringatan ulang tahun Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu kali ini. Kerja cerdas menuntut kita untuk selalu belajar, meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme, sehingga setiap putusan yang kita buat senantiasa lahir dari basis intelektual yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun bekerja ikhlas bermakna agar kita berbuat dan melayani dengan semangat tanpa pamrih.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4450/peresmian-new-command-center-dan-5-inovasi-aplikasi-pta-bengkulu-oleh-ketua-mahkamah-agung-secara-daring
Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, didampingi oleh Ketua Kamar Agama Dr. Amran Suadi, SH., MH., MM, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama merangkap Plt Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Drs. Aco Nur, SH., MH, menerima kunjungan Duta Besar (DUBES) Iran untuk Indonesia Mohammad Azad pada hari Kamis, 10/12/2020, bertempat diruang kerja Ketua Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan ini, Mohammad Azad menyampaikan ucapan selamat atas kepemimpinan M. Syarifuddin, sebagai Ketua Mahkamah Agung, serta apresiasi hubungan kerjasama yang terjalin selama 70 tahun antara iran dan Indonesia, sehingga pertemuan ini akan membuka jalan bagi hubungan dan kerja sama yang lebih erat di bidang keadilan.
Lebih lanjut Kedubes Iran menyampaikan Undangan kepada Mahkamah Agung Indonesia untuk mengunjungi Mahkamah Agung Iran khususnya dibidang optimaliasi layanan peradilan dengan penggunaan sarana informasi teknologi. Kunjungan kehormatan tersebut akan disepakati pada waktu yang tepat dan juga mendiskusikan keberlanjutan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran.
Disamping itu, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan ucapan selamat atas kepempiminan Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Azad, serta menyambut baik untuk memperkuat kerja sama di bidang peradilan serta mengembangkan keterampilan kedua belah Pihak dan meningkatkan profesionalisme, serta studi banding di bidang hukum dan peradilan dan bidang-bidang lain sesuai dengan kepentingan bersama. Kunjungan kehormatan dan serta studi banding tersebut akan disepakati pada waktu yang tepat.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4444/ketua-mahkamah-agung-menerima-kunjungan-duta-besar-iran-untuk-indonesia
Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH melantik dua Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Umum, hari Selasa, 8/12/2020, pukul 14.00 WIB, bertempat diruang Kusumaatmaja,lantai 14, gedung Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276/KMA/SK/XI/2020 tanggal 25 November 2020. Adapun dua Ketua Pengadilan Banding yang dilantik yaitu:
- H. MOHAMMAD IDROES, S.H., M.Hum. dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
- DR. H. ALI MAKI, S.H., M.H, dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Dalam sambutannya, M. Syarifuddin mengatakan bahwa hakikat jabatan sesungguhnya bukanlah kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Karenanya, Saya berharap Bapak-Bapak sekalian dapat hadir sebagai seorang pemimpin yang penuh tanggung jawab, baik kepada publik, negara maupun kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Ingatlah selalu pesan yang pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW.: “Bahwa tidak ada iman bagi orang yang tidak menunaikan amanah. Dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji”. [H.R. Ahmad].
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar di era pandemi ini, salah satu tugas penting yang dapat Bapak-Bapak laksanakan adalah mengingatkan agar seluruh jajaran aparatur peradilan di bawahnya untuk dapat menerapkan disiplin protokol kesehatan, sehingga kita berharap tingkat penularan virus ini di lingkungan peradilan dapat terus ditekan. “Mahkamah Agung sedang berada dalam proses optimalisasi peradilan modern berkelanjutan. Saya berharap Para ketua Pengadilan Tingkat banding yang hari ini dilantik kiranya untuk dapat memaksimalkan dan mendorong penggunaan Teknologi Informasi dalam kegiatan kedinasan sehingga dapat melahirkan best practice yang dapat menjadi feedback maupun bahan pembelajaran dan pengembangan di masa mendatang”, ungkap mantan Wakil MA Bidang Yudisial.
Terakhir, KMA mengatakan bahwa Pengadilan Tingkat Banding adalah voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung di lingkungan peradilan tingkat banding dan peradilan di bawahnya, terutama dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Saya berpesan agar fungsi kawal depan itu dapat terus dioptimalkan dengan mendidik masyarakat maupun aparatur peradilan tingkat pertama, sehingga permasalahan- permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding cukup diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Apabila Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat menyelesaikannya,m aka baru Ketua Pengadilan Tingkat Banding bersurat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Umum Dharmayukti Karini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4440/ketua-mahkamah-agung-melantik-2-ketua-pengadilan-tingkat-banding
Mahkamah Agung memperkuat kerjasama dengan Peradilan Australia yang terjalin sejak 2004 dengan penandantangan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung, Federal Court of Australia dan Family Court of Australia pada hari Selasa, 8 Desember 2020. Penandatanganan ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak dan menguatnya persahabatan peradilan Indonesia dan peradilan Australia. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berharap hal ini bisa menjadi rujukan bagi kerjasama bilateral antar pengadilan di yurisdiksi lain, baik regional maupun global.
Fokus kerjasama dalam Nota Kesepahaman tahun 2020 ini disesuaikan untuk mengantisipasi dampak pandemi di pengadilan. Respon terhadap pandemi akan menjadi alur utama kerjasama, yang topik teknisnya akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing pengadilan. Kerjasama dengan Federal Court Australia diharapkan fokus pada peningkatan peran peradilan dalam membangun pondasi yang kuat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, dengan Family Court Australia kerjasama masih difokuskan kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Seperti yang dikemukakan oleh Yang mulia Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung RI dalam pidatonya, “Pergeseran tema ini seiring dengan prioritisas lembaga peradilan dari kedua negara, yaitu memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok rentan, dengan pemulihan perekonomian dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik setelah terdampak oleh pandemi.” Nota Kesepahaman 2020 ini ditandatangani antara YM Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung RI dengan YM James LB Allsop, Ketua Federal Court of Australia dan YM William Alstergren, Ketua Family Court of Australia. Hadir memberikan sambutan dalam penandatanganan ini adalah Allaster Cox, Kuasa Usaha, Kedutaan Besar Australia.
Sepanjang tiga tahun terakhir, Mahkamah Agung telah melaksanakan banyak upaya untuk mendukung prioritas pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha. Sejak 2018, Mahkamah Agung sudah memiliki prosedur e-court bagi perkara perdata yang meliputi gugatan dan permohonan perkara perdata, agama, Tata Usaha Negara dan Tata Usaha Militer. Pada tahun 2019, prosedur tersebut disempurnakan dengan dimungkinkannya persidangan untuk dilakukan secara elektronik dan sangat penting, dimungkinkannya putusan untuk ditanda tangani dan disampaikan secara elektronik. Selain prosedur e-court dan e-litigasi, prosedur Gugatan Sederhana juga disempurnakan untuk memastikan lebih banyak masyarakat dapat menggunakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Sementara di sisi lain, memastikan tersedianya akses bagi masyarakat terhadap keadilan adalah salah satu tugas terpenting dan terberat bagi peradilan, termasuk akses bagi anak, perempuan serta penyandang disabilitas, karena memiliki kebutuhan khusus. Mereka tetap berhak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam proses peradilan. Salah satu bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk jaminan perlindungan hak serta peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak adalah dengan mengesahkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Selain itu, Mahkamah Agung juga bekerjasama dengan Family Court of Australia untuk perbaikan perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4438/mahkamah-agung-perkuat-16-tahun-kerjasama-dengan-peradilan-australia
Pandemic Covid-19 yang tersebar di seluruh dunia termasuk di Indonesia tidak mengurangi aktifitas Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia baik di forum nasional maupun internasional. Berkat teknologi informasi, semua kegiatan Ketua Mahkamah Agung bisa berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Di antara beragam kegiatan baik skala nasional maupun internasional yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., adalah The China Forum on International Legal Cooperation (Forum Cina tentang Kerja Sama Hukum Internasional). Sejatinya, Syarifuddin terbang ke Beijing, Cina pada 13 November lalu untuk memberikan sambutan pada acara tersebut. Namun karena pandemi, Ketua Mahkamah Agung RI hadir dan menyampaikan sambutannya pada acara yang dihadiri oleh para Ketua Mahkamah Agung dari berbagai negara tersebut secara virtual. “Sementara pandemi menghalangi kita untuk melakukan cara dialog konvensional, saya yakin semua yang hadir di forum ini setuju bahwa pandemi telah mengajarkan kita cara melakukan banyak hal secara lebih efektif, efisien, dan sehat tanpa mengurangi makna dan pentingnya kegiatan, terutama dengan memanfaatkan kemajuan teknologi,” kata Syarifuddin dalam sambutannya di ruang Command Centre Mahkamah Agung. Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin didampingi oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
Terkait acara “The China Forum on International Legal Cooperation” ini, Syarifuddin mengatakan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara rutin mengikutinya. “Selama hampir satu dekade, kerja sama yudisial antara ASEAN dan China, dan Indonesia pada khususnya terus dikembangkan dan diperkuat. Setiap tahun, jumlah hakim Indonesia yang berkunjung ke Cina untuk mengikuti program pertukaran dan agenda dialog terus meningkat. Para pemimpin dari kedua lembaga peradilan secara rutin mengunjungi satu sama lain untuk lebih memupuk kerja sama dan pengertian. Saya yakin kasus yang sama terjadi dalam hubungan antara China dan peradilan ASEAN lainnya,” terang mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut.
Terkait perdagangan, Syarifuddin menegaskan bahwa semangat perdagangan tidak bisa hidup berdampingan dengan perang. Oleh karena itu, alumnus Universitas Islam Indonesia tersebut menekankan bahwa tidak cukup memiliki perdagangan yang kuat dan sehat di kawasan ini kalau tidak adil. “Merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa perdagangan yang kita bina adalah perdagangan yang adil, yang oleh banyak orang didefinisikan sebagai kemitraan perdagangan, berdasarkan dialog, transparansi, dan saling menghormati,” jelas Syarifuddin.
Dalam forum internasional tersebut, Syarifuddin juga menyampaikan pertumbuhan perdagangan yang berkelanjutan membutuhkan penyelesaian perselisihan yang efektif dan efisien sebagai aspek penting untuk menjamin kepastian. Namun berdasarkan pengalamannya bertahun-tahun menjadi hakim, mantan Wakil Pengadilan Negeri Bandung ini menekankan bahwa selalu lebih efisien untuk menghindari perselisihan daripada menyelesaikannya, “Saya dapat melihat bahwa forum dan pertukaran seperti ini dapat menjadi salah satu kunci dan agenda strategis untuk membawa kita selangkah lebih maju untuk mencapai tujuan tersebut,” harap Syarifuddin.
Selain Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, acara ini juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Rusia, Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Ketua Mahkamah Agung Nepal, Wakil Ketua DPR Republik Belarus, Menteri Perdagangan Cina, dan yang lainnya.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4409/di-forum-cina-ketua-mahkamah-agung-ri-tekankan-pentingnya-membangun-perdagangan-yang-adil
Kelompok kerja Perempuan dan Anak yang diwakili oleh Wakil ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Dr. Hj. Nirwana, SH., M.hum didampingi oleh Plh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Andi Julia Cakrawala, ST., MT., MH membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Mahkamah Agung Tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana, pada hari Kamis, (19/11/2020) bertempat di Best Western Plus Kemayoran Hotel.
Tujuan diadakan FGD ini untuk memberikan pedoman bagi hakim guna ketepatan dan kesatuan penerapan restitusi bagi korban tindak pidana, maka perlu disusun naskah akademik peraturan yang mengatur tata cara permohonan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana.
Acara ini dihadiri oleh para Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, Akedemisi Universitas Pelita Harapan Karawaci. Rapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan melakukan 3M: menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4407/kelompok-kerja-perempuan-dan-anak-melaksanakan-focus-group-discussion-fgd-penyusunan-naskah-akademik-peraturan-mahkamah-agung-tentang-tata-cara-permohonan-pemberian-restitusi-kepada-korban-tindak-pidana
“Dengan bangga saya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melaksanakan dan memulai langkah-langkah penting dalam memenuhi prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Sebagaimana diketahui bahwa pada 2018, Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi E-Court (pengadilan elektronik). Tujuan pembuatan E Court ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat pencari keadilan dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara secara elektronik.”
Demikian ungkap Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, saat menyampaikan Pidato Utama secara virtual pada acara Konferensi Internasional di Bidang Hukum terkait Hukum dan Kebijakan Masalah Transnasional yang diselenggarakan oleh Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, pada pada Kamis (19/11).
Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan bahwa setahun setelahnya, E-Court kini telah berkembang menjadi e-litigation (litigasi elektronik). Jika sebelumnya E-Court hanya memfasilitasi tiga jenis layanan berbasis elektronik yaitu e-filling (pendaftaran secara elektronik), e-payment (pembayaran secara elektronik), dan e-summon (pemanggilan secara elektronik). Maka dengan adanya E-Litigation, aplikasi ini memfasilitasi masyarakat pencari keadilan dalam pengiriman jawaban, balasan, tanggapan, dan bukti secara elektronik.
“Penerapan E-Litigasi telah secara signifikan meningkatkan presentasi keadilan Indonesia menuju keadilan modern berbasis teknologi informasi dan diantisipasi untuk memfasilitasi penyelesaian masalah transnasional,” kata Syarifuddin di hadapan para peserta yang terdiri atas para dosen dan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai negara.
Terkait hukum transnasional, Mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut menyampaikan bahwa isu transnasional memiliki beberapa tantangan di antaranya adalah:
- tantangan kerja sama ekonomi;
- tantangan kejahatan siber transnasional;
- tantangan kerja sama sumber daya manusia;
- sengketa lingkungan hidup transnasional
Di akhir pidatonya, Dr. Syarifuddin menyampaikan selamat kepada seluruh peserta konferensi atas sharing pengalaman terkait kebijakan dan ketentuan hukum tentang isu-isu transnasional. “Kami sangat menantikan rekomendasi yang bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dan lembaga hukum lainnya,” harap Syarifuddin menutup Pidato Utamanya. Acara yang bertujuan untuk mempertemukan para akademisi dan mahasiswa hukum untuk berdiskusi tentang penelitian dan merespon beberapa masalah hukum ini, diisi oleh para pembicara dari berbagai negara. Beberapa di antaranya yaitu Prof. Dhinil Pusphalal dari School of Law of Tohoko University, Prof Maryam Omari Dekan pada School of Business and Law of Edith Cowan University, Prof. Dr. Johan Shamsudin Dekan Fakultas Hukum Universitas Malaya, dan lainnya.
Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH melantik Kepala Pengadilan Tinggi Militer I Medan Kolonel Sus Reki Irene Lumme, SH., MH, Rabu, 18/11/2020, bertempat diruang Kusumaatmaja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan pengisian jabatan pimpinan di lembaga peradilan, merupakan sebuah keniscayaan dalam siklus organisasi, yang dilakukan melalui proses seleksi yang ketat, transparan, dan akuntable, sehingga terpilihnya Kolonel Sus Reki Irene Lumme, S.H., M.H, untuk menduduki jabatan sebagai Kadilmilti I Medan, selain sebagai karunia yang patut untuk disyukuri, juga merupakan amanah yang harus diemban, dengan penuh rasa tanggung jawab. Lebih lanjut KMA menambahkan bahwa Tantangan ke depan bagi lembaga peradilan akan semakin berat, seiring kemajuan jaman yang terus bergerak semakin cepat. Saya berharap, Saudari bisa menjadi nahkoda yang piawai, dalam menata dan menggerakkan roda organsisasi, serta mampu mendorong untuk terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
Terakhir KMA berpesan agar pimpinan di Pengadilan Tingkat Banding, harus peka terhadap setiap laporan dan pengaduan, atas pelanggaran disiplin dan pelanggraan kode etik, yang berpotensi merusak kehormatan dan nama baik pengadilan. Kita sudah jauh melangkah untuk maju, sehingga jangan sampai, apa yang telah kita lakukan, dengan segenap jerih payah dan pengorbanan, dirusak oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para ketua Kamar pada Mahkamah Agung, pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid – 19.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., mengambil sumpah dan melantik 1 (satu) orang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hari Kamis, 12 November 2020, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, yaitu: melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan hand sanitizer, tamu undangan yang hadir pun dibatasi sehingga penerapan physical distancing tetap dapat terpenuhi.
Berikut adalah nama Hakim Tinggi yang diambil sumpahnya dan dilantik: Ramli Rizal, S.H., M.H. sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.










