Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH menyerahkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 56 Pengadilan Negeri yang memperoleh nilai A (Excellent) pada Rabu 7 April 2021, bertempat di gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jln Ahmad Yani, Jakarta. Mengawali sambutannya, Syarifuddin mengatakan, “Saya ingin kembali mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, meskipun diantara kita pada umumnya telah menjalani vaksinasi, namun kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan, karena tidak menutup kemungkinan kita tetap bisa terpapar Covid-19 meskipun telah mendapatkan vaksinasi. Untuk itu demi keselamatan kita semua, saya meminta untuk tetap menjalankan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Akreditasi penjaminan mutu merupakan program unggulan yang dijalankan oleh masing-masing Direktorat Jenderal Badan Peradilan dalam rangka mewujudkan kinerja Peradilan Indonesia yang unggul. Akreditasi penjaminan mutu pengadilan harus mampu mendorong untuk terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pada bulan Desember yang lalu, 85 (delapan puluh lima) satuan kerja telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 9 (sembilan) satuan kerja berhasil mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pria kelahiran Batu Raja itu berharap ke depannya semua satuan kerja pengadilan di empat lingkungan peradilan bisa meraih predikat WBK dan WBBM.
Prof. Syarifuddin juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum atas terselenggaranya acara ini dan mengucapkan selamat kepada seluruh satuan kerja pengadilan negeri yang telah mendapatkan predikat akreditasi penjaminan mutu, serta bagi satuan kerja dan para hakim mediator yang telah berhasil menjadi pemenang dalam lomba mediasi. Semoga apa yang telah diraih saat ini bisa terus dipertahankan, bahkan untuk selanjutnya bisa ditingkatkan lagi, sehingga Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dapat kita wujudkan sebagaimana yang kita cita-citakan.
Dalam kesempatan yang sama Dirjen Badilum, Dr. H. Prim Haryadi, SH., MH dalam sambutannya mengatakan, Penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu kali ini adalah proses puncak setelah pelaksanaan surveilan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Pengadilan Tinggi untuk menilai kondisi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sudah waktunya dievaluasi kembali, pelaksanaan surveilan yang biasanya dilaksanakan dengan mendatangi langsung (on the spot) ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri namun pada tahun 2020 dikarenakan kondisi pandemi maka pelaksanaannya dilakukan secara teleconference.
Selain penyerahan sertifikat akreditasi bagi 56 pengadilan negeri, juga dilakukan penyerahan Sertifikat Pemenang Lomba Mediasi, peresmian Command Center dan peluncuran beberapa aplikasi baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Panitera, Sekretaris Mahkamah Agung, serta pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung RI Prof.Dr.Syarifuddin,SH.,MH membuka Webinar dalam rangka Peringatan Tri Dasawarsa Peradilan Tata Usaha Negara secara daring, pada 07 April 2021 di Command Center Mahkamah Agung. Acara diawali dengan Menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung dan penyampaian kata Sambutan oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Prof. Dr.H.Supandi,SH.,M.Hum.
“Usia 30 tahun tidak lagi dapat disebut usia yang belia, bahkan sudah dapat dikatakan mulai memasuki usia yang matang. Karena itu, selayaknya peradilan tata usaha negara dapat memberikan bukti nyata berupa kontribusi dan prestasi-prestasi dalam memajukan hukum, maupun memberi kontribusi aktif dalam mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung. Terlebih di era teknologi komunikasi dan informasi seperti saat ini. Kader-kader peradilan tata usaha negara harus mampu cepat beradaptasi dan muncul sebagai insan-insan peradilan yang dapat bahu membahu dan bekerja sama baik di internal peradilan TUN, maupun dengan lingkungan peradilan lainnya”, ujar Prof.Supandi.
Pelaksanaan Peringatan Hari Jadi Peradilan Tata Usaha Negara ke-30 (Tridasawarsa) yang dilangsungkan melalui web conference dengan mengusung tema “Kontrol Yudisial Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja’’. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan sebagaimana telah disampaikan dalam kegiatan pembinaan di Palembang pada November tahun 2020 lalu, dampak atau implikasi dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak, pasti membawa pengaruh dalam berbagai sektor hukum. Oleh karenanya, para hakim dituntut untuk dengan cepat memahami dan menguasai undang-undang ini, agar kemudian dapat memutus sengketa yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dengan tetap mengedepankan asas keadilan. Sejalan dengan itu pula saya telah menghimbau kepada Para Yang Mulia Ketua Kamar dan direktorat jenderal peradilan yang terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini, untuk segera menginventarisasi perubahan-perubahan hukum materiil dan formil, serta menyusun kerangka acuan yang dapat dijadikan guideline penerapan Undang-Undang Cipta Kerja oleh para hakim di tingkat pertama dan banding
Diakhir sambutan, KMA berpesan kepada keluarga besar peradilan tata usaha negara, khususnya kepada para hakim agar selalu meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kemampuan yuridis, dengan tetap berpegang pada integritas dan profesionalisme. Pengetahuan yang kokoh akan memajukan kita, sementara integritas akan menyelamatkan dan memuliakan kita. Karenanya, bersemangatlah dalam menimba pengetahuan, ikhlaslah dalam bekerja, dan tetap jaga integritas, semoga Peradilan Tata Usaha Negara dapat terus ikut berperan aktif dalam menjaga dan menegakkan marwah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. SUNARTO, SH., MH menghadiri Rapat Kerja Komisi Yudisial Tahun 2021 secara Virtual, Pada Selasa 9 Februari 2021.
Sunarto hadir sebagai Narasumber dengan topik bahasan Sinergitas Kelembagaan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menyampaikan Rencana Strategis Mahkamah Agung 2020-2024 telah merumuskan beberapa kebijakan terkait upaya untuk meningkatkan hubungan kerjasama yang baik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Kebijakan tersebut antara lain dirumuskannya kembali mekanisme koordinasi penanganan pengaduan, hal ini agar tidak ditemukan kembali permasalahan mengenai belum adanya kesepahaman hubungan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial sebagai Lembaga pengawas eksternal.
edepan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan akan meningkatkan Kerjasama dengan Komisi Yudisial terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan harapan adanya persamaan persepsi dalam hasil pemeriksaan, selain itu diperlukan sarana TI untuk terintegrasinya setiap pengaduan yang sama yang ditujukan ke Bawas dan KY, sehingga tidak terjadi duplikasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawas dengan KY.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu membangun komunikasi yang harmonis, dengan prinsip saling menghormati, saling mendengar, berdasarkan keterbukaan, dan melalui berbagai bentuk kerjasama.
Diakhir materinya Mantan Kepala Badan Pengawasan tersebut menyampaikan , Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan seyogyanya menjadi critical partner yang saling menjaga relasi tetapi tetap bisa saling mengkritisi kebijakan dan kinerja lembaga. Oleh karenaitu, hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seyogyanya dibangun atas dasar tujuan yang sama yaitu untuk menjaga marwah dan martabat Lembaga peradilan dengan saling memahami tugas pokok dan batasan wewenangmasing-masing lembaga.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, Mengambil Sumpah dan Melantik 4 (empat) Ketua Pengadilan Tinggi dan 1 (satu) Kepala Pengadilan Militer Utama, Senin 08 Februari 2021 di Ruang Kusumah Atmadja lantai 14 Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputasan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 35/KMA/SK/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 dan Nomor 38/KMA/SK/II/2021 Tanggal 8 Februari 2021.
Berikut Nama Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Kepala Pengadilan Militer Utama yang dilantik yaitu :
- Dr. H. SOEDARMAJI, S.H., M. HUM. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang
- DRS. H. PANUSUNAN HARAHAP,S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru
- Dr. AMRIL, S.H., M.HUM, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang
- Dr. H. GUSRIZAL, S.H.,M.HUM. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
- Brigjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama
Dalam sumpahnya para Pejabat ini mengatakan akan memenuhi Kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan Perundang-undngan dengan selurus-lurusnya dan berbakti Kepada Nusa dan Bangsa.
Sebelum membacakan Sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh hadirin untuk Menundukkan Kepala dan Berdoa sejenak Atas Berpulangnya salah satu Putra Terbaik di Mahkamah Agung yaitu Bapak DR. H. Cicut Sutiarso, S.H.,M.Hum. Ketua Pengadilan Tinggi Semarang yang meninggal dunia pada tanggal 2 Februari lalu.
Ketua Mahkamah Agung dalam Sambutannya mengatakan Hakikat Jabatan sesungguhnya bukan kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Karenanya, saya berharap khususnya kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Kepala Pengadilan Militer Utama yang baru dilantik untuk dapat hadir sebagai seorang pemimpin yang amanah dan penuh tanggung jawab sebagai role model, baik kepada publik, negara maupun kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr.H.M.Syarufuddin,SH.,MH Melantik Dr. Ridwan Mansyur,SH.,MH sebagai Panitera Mahkamah Agung RI pada, Rabu 3 Februari 2021 bertempat di Ruang Kusumaatmadja lantai 14 Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 4/M Tahun 2021 Tanggal 29 Januari 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Panitera Mahkamah Agung.
Ridwan Mansyur menggantikan Made Rawa Arywan yang memasuki batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021. Sebelum dilantik menjadi Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ini dimulai dengan Pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Kepala Biro Kepegawaian,dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh Ketua Mahkamah Agung.
Di awal Sambutannya Ketua Mahkamah Agung Mengucapkan Selamat Kepada Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH atas Pelantikannya sebagai Panitera Mahkamah Agung,semoga Saudara dapat Memimpin Organisasi Kepaniteraan untuk menjadi lebih baik karena Jabatan Panitera Mahkamah Agung memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan dukungan terhadap Core Business di Mahkamah Agung, yaitu Penyelesaian Perkara.
Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa Tugas menjadi Panitera di Mahkamah Agung tentulah sangat berat, dan harus meperhatikan dua hal penting dalam proses penanganan perkara, yang pertama menyangkut “jangka waktu penyelesaian’’dan yang kedua menyangkut’’kecermatan dalam penulisan putusan.
Diakhir Sambutannya Syarifuddin berpesan “Jabatan yang kita emban hanyalah sesaat, berbuatlah yang terbaik selagi kita mampu melakukannya, karena waktu tidak akan berhenti dan kitapun tidak mungkin bisa kembali’’
Sumber Mahkamah Agung
Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Pemilihan Wakil Ketua Mahakmah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial pada hari ini Rabu, 20 Januari 2021 bertempat di Ruang Kusumah Atmadja lantai 14 gedung tower Mahkamah Agung.
Proses pemilihan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, dalam pidatonya KMA mengatakan bahwa Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial telah kosong sejak saya terpilih dan mulai menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung pada bulan April 2020 yang lalu. Kekosongan jabatan tersebut harus segera diisi, karena fungsi yudisial memegang peranan vital dalam roda organisasi di Mahkamah Agung, yaitu di bidang teknis penanganan perkara.
Lebih lanjut M. Syarifuddin menyatakan meskipun ada tata cara yang sedikit berbeda, dalam rangka menyesuaikan dengan protokol pencegahan Covid-19, namun tidak memengaruhi keabsahan dari proses pemilihan yang dilangsungkan, karena mekanisme proses pemilihan tetap sama dan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 09/KMA/SK/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Pemilihan yang dilakukan sejak pukul 10.00. WIB tersebut dilakukan dalam dua putaran. Putaran pertama menempatkan Dr. Andi Samsan Nganro sebagai peraih suara terbanyak 12 suara, disusul oleh Dr. Amran Suadi 8 suara, Dr. Zahrul Rabain 8 suara, Dr. Suhadi dengan 7 suara dan Dr. Irfan Fachruddin 4 suara. Namun karena belum memenuhi kuorum, maka Ketua Mahkmah Agung memutuskan dilakukan pemilihan putaran kedua.
Dalam putaran kedua, seluruh hakim agung melaksanakan pemilihan yang dilaksanakan secara terbuka, bebas dan rahasia. Putaran kedua ini, para Hakim Agung hanya memilih satu di antara tiga nama calon yang mendapatkan suara terbanyak pada putaran pertama, yaitu Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Hakim Agung Amran Suadi dan Hakim Agung Zahrul Rabain.
Pada pemilihan putaran kedua Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH secara resmi terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dengan perolehan suara sebanyak 20 suara mengungguli dari para pesaingnya yaitu Dr. Zahrul Rabain 17 suara dan Dr. Amran Suadi sebanyak 3 suara.
Dalam sambutan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial terpilih Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH mengucapkan terimakasih kepada para Hakim Agung yang telah berkenan memberikan suaranya,ini merupakan suatu amanah dan tanggung jawab yang besar,mari kita bersatu dan bersama-sama untuk membangun Mahkamah Agung.
Diakhir acara Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Pemilihan Wakil Ketua Mahakmah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH mengucapkan selamat kepada Yang Mulia Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH atas terpilihnya menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan mampu membawa warna perubahan baru bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Sudah menjadi tradisi yang mengakar di lingkungan Mahkamah Agung bahwa setelah selesai proses pemilihan, semua kembali bersatu untuk bersama-sama memajukan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Dan agar senantiasa melakukan inovasi dan perubahan yang mendorong pada upaya percepatan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH melantik 5 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, pada hari Rabu 13/1/2021, bertempat diruang Kusumaatmadja Lantai 14 gedung Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279/KMA/SK/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020. Adapun kelima Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik yaitu :
- Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung
- Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
- Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar
- Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram
- Dr. H. Syahril, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan dalam ranah yudikatif, pimpinan pengadilan merupakan pimpinan yang khas dan berbeda dengan pimpinan organisasi atau institusi yang lain. Selain harus memiliki kemampuan manajerial dan leadership yang baik, juga menguasai bidang teknis administrasi, keuangan, kepegawaian serta Teknologi Informasi, Pimpinan pengadilan juga dituntut menguasai dan terampil di bidang teknis yuridis dan praktek hukum di lingkungan peradilannya, baik hukum formil maupun hukum materiil, mulai dari awal proses berperkara hingga proses eksekusi. Singkat kata, seorang pimpinan peradilan haruslah tampil sebagai manajer sekaligus begawan hukum yang menguasai norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang selalu berkembang dari waktu ke waktu.
Lebih lanjut M. Syarifuddin mengutarakan dalam struktur peradilan kita, Pengadilan Tingkat Banding merupakan voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung di lingkungan peradilan tingkat banding dan peradilan di bawahnya, terutama dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Untuk itu saya berpesan agar fungsi kawal depan itu dapat terus dioptimalkan dengan membina para hakim maupun aparatur peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, sehingga permasalahan-permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding cukup diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Apabila Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat menyelesaikannya, barulah Ketua Pengadilan Tingkat Banding berkirim surat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Diakhir sambutannya KMA menyatakan mengajak kita bersama-sama menyadari bahwa jabatan ini pada hakikatnya adalah amanah, di dalamnya terkandung nilai-nilai pengabdian dan pengorbanan, oleh karena itu dibutuhkan tingkat keikhlasan yang tinggi dalam menjalankannya. Seorang pemimpin harus berjiwa selfless dalam arti melepaskan kepentingan individu, dan tidak berwatak self-centered yang merupakan cermin dari keegoisan. Serta bekerja dengan ikhlas akan menjadikan seorang pemimpin sadar bahwa jabatan kepemimpinan pada hakikatnya bukanlah segala-galanya, melainkan hanya titipan dari Allah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.
Sumber Mahkamah Agung
Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. – Hakim Agung Kamar Pidana
Pengantar
Peradilan sering disebut benteng terakhir penegakan hukum namun benteng tersebut seringkali diterobos oleh kepentingan pribadi oknum penegak hukum, pihak berperkara, dan masyarakat umum. Upaya menerobos benteng keadilan dapat dibagi menjadi dua kriteria yakni pertama, Kehilangan Integritas Hakim karena faktor materi maupun alasan lainnya yang bertentangan dengan prinsip Independence Of The Judiciary sehingga mengorbankan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Kedua, Kehilangan Rasa Hormat terhadap lembaga peradilan, karena kurangnya kesadaran hukum, pola budaya hukum dan lemahnya sistem protokol persidangan dan keamanan.
Protokol persidangan dan keamanan merupakan sub bagian dari sistem peradilan yang mempengaruhi meningkatnya kepercayaan publik (Public Trust), wibawa dan martabat peradilan. Public Trust dapat diukur melalui statistik jumlah perkara tertentu yang diajukan ke pengadilan dan berdasarkan persepsi masyarakat mengenai peradilan sedangkan wibawa dan martabat peradilan merupakan wujud nyata keadaan dan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia[1], wibawa memiliki arti pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi serta dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik.
Wibawa peradilan dimulai pada saat seseorang akan memasuki wilayah pengadilan, jadi ketika gedung pengadilan terlihat seperti bangunan tua tidak terurus maka dapat muncul persepsi negatif soal peran pengadilan mewujudkan keadilan. Setelah masuk wilayah pengadilan dan masuk ruang sidang maka perlu adanya protokol persidangan dan keamanan yang baik sebagaimana termuat lengkap dalam Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Keberadaan Perma ini, sejalan dengan maksud Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menegaskan “Demi menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court “.
Rumusan penjelasan Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut menghendaki adanya pengaturan khusus mengenai kualifikasi dan sanksi bagi Contempt Of Court, selain yang telah diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut pakar hukum, Contempt of court adalah adanya perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan, kesemuanya berasal dari pengembangan kasus dan doktrin yang meliputi sub judice rule (usaha untuk mempengaruhi hasil dari suatu pemeriksaan peradilan), disobeying a court order (tidak mematuhi perintah pengadilan), scandalizing in court (skandal dalam peradilan) dan misbehaving in court (tidak berkelakuan baik dalam peradilan baik melalui sikap atau ucapannya).[2]
Upaya mencegah misbehaving in court akan mempengaruhi perubahan pola budaya hukum di pengadilan, misalnya larangan pengunjung berbicara di ruang persidangan akan mencegah siap acuh pada saat berada di ruang sidang sehingga wibawa peradilan terjaga. Kualifikasikan misbehaving in court diatur dalam ketentuan Pasal 4 Perma 5 Tahun 2020 “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (14), ayat (15), ayat (16), ayat (18) dan ayat (19) serta Pasal 3 ayat (5), ayat (7), ayat (10), dan ayat (12) dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan”. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut akan diuraikan pada bagian selanjutnya.
Protokol Persidangan dan Keamanan
Keberadaan protokol persidangan dan keamanan sejatinya merupakan implementasi secara rinci tata tertib yang terdapat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan maupun norma kesopanan secara umum untuk mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan serta pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan Masyarakat yang hadir di Pengadilan, misalnya di dalam undang-undang kekuasaan kehakiman diatur bahwa “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”[3].
Jaminan keamanan bagi hakim pada saat menjalankan tugas di ruang sidang maupun jaminan keamanan pada saat berada di luar pengadilan selama ini dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian namun terhadap penanganan perkara terorisme, Hakim, keluarganya dan orang-orang yang tinggal serumah mendapatkan perlindungan dengan tiga tahap yakni sebelum, selama proses maupun sesudah proses pemeriksaan perkara terorisme.[4] Dalam praktik peradilan, tingkat ancaman yang serius juga dialami ketika Hakim mengadili perkara selain terorisme sehingga idealnya terdapat bentuk perlindungan yang sama bagi Hakim, keluarganya dan orang-orang yang tinggal serumah. Protokol keamanan memberikan ruang kepada pengadilan membentuk Forum Komunikasi Keamanan yang dapat menjembatani kebutuhan jaminan keamanan dan bentuk-bentuk perlindungan yang dapat dilakukan.
Protokol persidangan dan keamanan membagi Tata Tertib menjadi menjadi dua bentuk yakni Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan yang di dalamnya menguraikan kualifikasi Contemp Of Court. Tata Tertib Umum meliputi akses masuk satu pintu, peran satuan pengamanan, sikap hormat, larangan melakukan aktiftas lain seperti berbicara, makan, menggunakan telefon seluler, keluar masuk ruang sidang tanpa alasan, larangan membawa tulisan/brosur, pakaian yang pantas, merusak sarana/prasarana, duduk sopan, dan hormat pada saat keluar/masuk ruang sidang.
Fakta adanya aparatur peradilan dan pengunjung sidang yang menggunakan telefon seluler jelas mengganggu hikmatnya persidangan sehingga aktifitas ini perlu diatur agar persidangan terjaga wibawa, martabat dan semua pihak yang hadir dipersidangan dapat dengan seksama mengikuti jalannya persidangan. Tata tertib semacam ini juga telah diterapkan di Mahkamah Konstitusi dengan lebih ketat, yang melarang telefon seluler dibawa ke ruang sidang sehingga sebelum masuk ruang sidang wajib dititipkan pada petugas. Demikian pula jenis tata tertib umum lainnya ditujukan untuk memastikan sikap dan perilaku yang mesti dipatuhi pengunjung sidang.
Tata Tertib Persidangan terdiri dari persidangan terbuka untuk umum, pembatasan pengunjung sidang, larangan membawa senjata berbahaya, pengambilan foto, rekaman video, larangan membuat kegaduhan, larangan pengunjung sidang untuk mendukung atau keberatan atau menghina/membahayakan para pihak di persidangan, ketentuan pakaian aparatur dipersidangan, dan menjalankan perintah hakim.
Kelalaian dalam pembatasan jumlah pengunjung sidang dapat membuat suasana persidangan menjadi gaduh dan tidak kondusif sehingga petugas keamanan memiliki peran untuk mengatur pengunjung di ruang sidang, termasuk memastikan pengunjung sidang tidak membawa senjata berbahaya. Fakta bahwa terjadinya serangan fisik terhadap hakim maupun terhadap pihak berperkara di ruang sidang mesti menjadi fokus semua pihak, agar peradilan semakin di yakini tempat mengadili yang terjamin keamanannya. Hakim/Ketua Majelis Hakim juga memiliki peran memberikan perintah agar siapa saja yang melakukan pelanggaran untuk dikeluarkan dari ruang sidang tanpa membeda-bedakan pihak yang melakukan pelanggaran.
Alur protokol keamanan memiliki dua tujuan utama yakni pertama, upaya pencegahan melalui informasi larangan-larangan di lingkungan pengadilan, akses masuk 1 (satu) pintu yang pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan ketat, CCTV, jarak aman tempat duduk dengan pihak berperkara dan kedua, upaya perlindungan melalui sistem alarm/sirine yang digunakan untuk merespon situasi darurat, jalur evakuasi untuk Pengamanan dan Penyelamatan Hakim/Majelis, perintah hakim dipersidangan.
Sistem alarm/sirine merupakan salah satu hal baru dalam Perma 5 Tahun 2020 yang mesti diapresiasi karena sistem ini mampu mendeteksi keadaan darurat sehingga petugas keamanan dapat melakukan respon dan tindakan yang diperlukan. Pernah terjadi pengrusakan kantor pengadilan oleh massa yang menyebabkan sarana/prasarana rusak, juga membuat Hakim dan Aparatur Peradilan merasa terancam keselamatannya, maka dengan sistem alarm ini dapat diatur evakuasi dan bantuan keamanan dari pihak kepolisian.
Perma 5 Tahun 2020 juga mengatur pengambilan foto maupun rekaman video di ruang persidangan. Pengaturan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi insan pers melaksanakan tugas jurnalistik namun menjaga substansi pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan hukum acara, misalnya merekam dan menyiarkan keterangan saksi/ahli dipersidangan dapat mencederai prinsip objektifitas keterangan saksi dan ahli yang akan diperiksa berikutnya. Persidangan yang ditampilkan sebagai suatu tontotan juga dapat membentuk atau menggiring opini masyarakat tentang salah benarnya pelaku tindak pidana yang pada akhirnya menggerus prinsip presumption of innocence. Jadi ada hak peradilan dan hak pers yang mesti dipahami secara berimbang agar tercipta harmoni dan saling mendukung satu dengan lainnya.
Penutup
Wibawa dan martabat peradilan menunjukkan tingkat peradaban suatu negara artinya wibawa dan martabat itu bukan saja dijaga oleh badan peradilan namun dijaga bersama oleh seluruh komponen bangsa. Aparat penegak hukum, pihak berperkara, masyarakat umum turut andil menjaga Rasa Hormat terhadap lembaga peradilan dengan mematuhi tata tertib umum di pengadilan dan tertib di persidangan. Tantangan dalam menerapkan Perma 5 Tahun 2020, jangan membuat kita ragu karena semua perubahan memiliki konsekuensi masing-masing, seperti ungkapan Ali Bin Abi Thalib, Angin tidak berhembus untuk menggoyangkan pepohonan, melainkan menguji kekuatan akarnya.
Situasi pandemi covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret silam, menghambat segala sektor dalam melakukan kegiatan. Dampak berkempanjangan pandemi ini tidak ayal mempengaharui segala arah kebijakan institusi, tidak terkecuali bidang pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung. Namun, determinasi dan keikhlasan dalam menjalankan tugas yang diiringi kesiapan untuk terus beradaptasi dengan pemanfaatan teknologi informasi, pada akhirnya justru membawa berkah berupa penganugerahan rekor dunia bagi pelaksanaan diklat secara daring terbanyak dalam satu tahun.
Untuk itu, Musium Rekor Indonesia menyerahkan penghargaan kepada Badan Litbang Diklat Kumdil, khususnya Pusdiklat Men-Pim Mahkamah Agung Republik Indonesia atas capaian mengenai pendidikan dan pelatihan aparatur sebanyak 16.893 peserta secara daring dalam satu tahun. Dalam sambutannya secara streaming Ketua Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana mengatakan bahwa tujuan penyerahan rekor MURI ini adalah untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada publik, bahwa dengan adanya pandemi covid – 19 tidak mengurangi produktifitas dan kinerja aparatur dalam menumbuhkan kesadaran profesionalisme dalam pencapaian target program Pusdiklat Men-Pim Mahkamah Agung Republik.
Penyerahan rekor MURI dilakukan oleh General Manager MURI Awan Raharjo kepada Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syariffudin, SH., MH pada hari Rabu, 23/12/2020, bertempat di gedung tower lantai 2 Mahkamah Agung. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan pada tahun 2020 ini, Pusdiklat Men-Pim melaksanakan 269 (dua ratus enam puluh sembilan) jenis pelatihan dengan total jumlah peserta 16.963. Setelah diteliti dan diverifikasi oleh Museum Rekor Dunia Indonesia, melalui serangkaian proses penelitian dan pengumuman baik di Indonesia maupun di dunia, jumlah itu adalah jumlah terbanyak di seluruh dunia untuk pendidikan dan latihan yang dilaksanakan secara daring dalam satu tahun. Dan anugerah ini adalah kado akhir tahun yang indah bagi Mahkamah Agung, sekaligus sebagai salah satu upaya nyata kita dalam memenuhi kewajiban pendidikan dan pelatihan selama 20 jam pelajaran bagi masing-masing aparatur peradilan.
Lebih lanjut M.Syariffudin berpesan agar agar terus berlomba-lomba dalam kebaikan, hingga prestasi-prestasi seperti ini dapat diraih, dipertahankan dan ditingkatkan, bahkan jika perlu kita pecahkan lagi di tahun-tahun mendatang. Namun, perlu pula Saya pesankan agar inovasi-inovasi yang kita lakukan tetap berpegang pada nilai-nilai utama Mahkamah Agung yang telah kita rumuskan bersama, yaitu (1) kemandirian kekuasaan kehakiman, (2) integritas dan kejujuran, (3) akuntabilitas, (4) responsibilitas, (5) keterbukaan, (6) ketidakberpihakan, dan (7) perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan berpegang pada nilai-nilai utama itu, saya yakin bahwa Mahkamah Agung mampu mewujudkan badan peradilan yang agung di Indonesia dan diakui juga oleh seluruh dunia.
Acara penyerahaan rekor MURI ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil dan Kepala Pusdiklat Men-Pim Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4462/penyerahan-rekor-muri-mengenai-pendidikan-dan-pelatihan-aparatur-terbanyak-secara-daring-dalam-1-tahun
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. M. Syarifuddin SH., MH, melantik Dr. H. Hasbi, M.H., sebagai Sekretaris Mahkamah Agung pada Selasa, 22 Desember 2020 pukul 10.00 WIB di ruang Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Dr. Hasbi resmi menjadi Sekretaris Mahkamah Agung menggantikan A.S Pudjoharsoyo yang telah habis masa jabatannya pada Agustus lalu.
Pelantikan ini berdasarkan Surat keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor 193/TPA Tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
Alumnus Pondok Pesantren Darussalam Gontor tersebut pernah juga menjabat sebagai Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (2015). Jabatan terakhirnya sebelum dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung adalah Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan jabatan Sekretaris Mahkamah Agung sebagai supporting unit Mahkamah Agung menjadi tumpuan bagi keberlanjutan program-program strategis Mahkamah Agung di masa yang akan datang. Kesekretariatan Mahkamah Agung memikul tanggung jawab mendukung Ketua Mahkamah Agung dan segenap Pimpinan Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan koordinasi dan dukungan teknis, administrasi, organisasi dan finansial kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan.
Lebih lanjut, M. Syarifuddin mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 ini Mahkamah Agung memperoleh alokasi pagu anggaran dari Negara sebesar 11.238.947.386.000 (sebelas triliun dua ratus tiga puluh delapan milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Saya berharap semoga angka yang cukup besar ini dapat dikelola dengan sebaik-baiknya dan sebersih-bersihnya oleh jajaran Kesekretariatan Mahkamah Agung maupun jajaran kesekretariatan di peradilan-peradilan di bawahnya. Saya juga mengingatkan agar tidak ada satu pihak pun yang bermain-main dengan anggaran.
Diakhir sambutan, KMA berpesan kepada Sekretaris Mahkamah Agung agar dapat mempertahankan predikat laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang telah diperoleh Mahkamah Agung selama 8 (delapan) kali secara berturut-turut. Selain itu, Saya berpesan pula agar selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Sekretaris Mahkamah Agung dapat selalu berkoordinasi dan secara teratur membuat laporan Tri-Wulan kepada Ketua Mahkamah Agung berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saya berharap pula agar hal ini dapat diterapkan sampai ke Pengadilan Tingkat Pertama sebagai salah satu upaya meningkatkan sinergitas antara aparatur peradilan dan dukungan bagi pelaksanaan tugas-tugas layanan hukum dan peradilan.
Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I & 2, Ketua Umum Dharmayukti Karini, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4458/dr-hasbi-resmi-menjadi-sekretaris-mahkamah-agung










