Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., mengambil sumpah dan melantik Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hari Selasa, 9 Juni 2020 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, yaitu: melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan hand sanitizer, tamu undangan yang hadir pun dibatasi sehingga penerapan physical distancing tetap dapat terpenuhi.
Berikut adalah nama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diambil sumpahnya dan dilantik: H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum. (sebelumnya Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung).
Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., Ketua Mahkamah Agung ke-13 telah memasuki masa pensiun pada 30 April 2020 lalu. Pria asal Pare Pare ini memimpin Mahkamah Agung dalam dua periode, yaitu periode 2012-2016 dan periode 2016-2020.
Di bawah kepemimpinannya, Mahkamah Agung telah berhasil dalam banyak hal, dan yang paling mengena kepada masyarakat adalah bahwa Prof Hatta telah mengubah paradigma penyelenggaraan peradilan dan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, dari manual ke digital, era yang dicanangkan itu disebut sebagai era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Beberapa di antaranya adalah e-court, e-summons, e-filling, e-litigation, dan aplikasi elektronik lainnya di mana masyarakat Indonesia sudah bisa merasakan hasilnya bersama.
Selain itu dalam bidang manajemen penanganan perkara, di bawah kepemimpinan Prof. Hatta, Mahkamah Agung berhasil membangun sistem kamar dan mengikis sisa perkara di Mahkamah Agung, dari jumlah 10.112 perkara pada tahun 2012 hingga hanya 217 perkara pada tahun 2019. Dalam bidang teknis, Mahkamah Agung banyak melakukan pembaruan hukum acara antara lain dalam gugatan sederhana, prosedur mediasi di pengadilan, pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan tindak pidana korporasi.
Dalam bidang non teknis, laporan keuangan Mahkamah Agung berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 7 kali berturut-turut, hampir 100 % satuan kerja pengadilan di Indonesia telah mendapatkan akreditasi penjaminan mutu pengadilan, dan 70 satuan kerja pengadilan mendapatkan penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta masih banyak capaian dan penghargaan lainnya.
Selama kepemimpinannya, Hatta Ali mendapatkan beberapa anugerah di antaranya sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2018” dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan juga anugerah sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2019” dari Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., mengambil sumpah dan melantik 2 (dua) Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hari Jumat, 8 Mei 2020 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pelantikan dua Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan dua Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, yaitu: melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan hand sanitizer, tamu undangan yang hadir pun dibatasi sehingga penerapan physical distancing tetap dapat terpenuhi.
Berikut adalah nama dua Hakim Tinggi yang diambil sumpahnya dan dilantik:
1. H. Zulkifli, S.H., M.H. sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
2.Yus Enidar, S.H., M.H. sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH. mengucapkan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di hadapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Kamis, 30 April 2020 pukul 9.30 WIB, di Istana Negara, Jakarta. Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa Dr. Syarifuddin kini resmi menjadi Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025. Hakim Agung kelahiran Baturaja ini menggantikan posisi Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., yang telah memasuki masa pensiun. Pelaksanaan Pengucapan Sumpah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 41/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung.
Acara tersebut merupakan tindak lanjut hasil Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 pada Senin, 6 April 2020 lalu. Pada pemilihan yang berlangsung dua putaran itu, Dr. Syarifuddin meraih 32 suara unggul 18 suara dari Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang meraih 14 suara.
Dalam sumpahnya di hadapan Presiden, Dr. Syarifuddin berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya. Dr. Syarifuddin yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan itu juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Hadir dalam pengucapan sumpah itu Ketua Mahakamah Agung peridode 2012-2020, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM,, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mohamad Mahfud MD, dan undangan lainnya.
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada hari Kamis (19/3/2020), dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Firman, S.H., Indra Cahya, S.H., M.H., dan Sifa’urosidin, S.H., M.H. sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Firman, S.H. sebelumnya menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Indra Cahya, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dan Sifa’urosidin, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Acara sidang luar biasa tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Djumali, S.H. berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bertindak sebagai Saksi pada sidang luar biasa tersebut yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Eris Sudjarwanto, S.H., M.H. dan H. Fuad Muhammady, S.H., M.H.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh diantaranya menyampaikan “Agar para hakim tinggi yang baru segera beradaptasi dengan lingkungan baru, dan untuk tidak malu-malu kepada hakim senior jika ada satu persoalan yang dihadapi dalam menangani perkara.” Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan “Di bidang disiplin pekerjaan para hakim tinggi yang baru harus juga menjadi contoh bagi staf. Jangan banyak minta izin. Banyak minta izin itu orang tidak disiplin. Menurut pendapat saya, orang tidak disiplin adalah orang yang tidak syukur nikmat dan dari segi waktu telah korupsi waktu.”
Setelah berakhir acara sidang luar biasa dilanjutkan dengan kata perkenalan dari para hakim tinggi yang baru, dilanjutkan pemberian ucapan selamat dari Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh beserta Ibu, para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Banda Aceh, serta segenap tamu dan undangan.
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada hari Selasa (3/3/2020), dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah dan Pelantikan H. Syukri, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh. H. Syukri, S.H., M.Hum. sebelumnya menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Padang. Acara sidang luar biasa tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Djumali, S.H. berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bertindak sebagai Saksi pada sidang luar biasa tersebut yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Moch. Zaenal Arifin, S.H. dan Bayu Isdiyatmoko, S.H., M.H.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh diantaranya menyampaikan “Agar hakim tinggi yang baru segera beradaptasi dengan lingkungan baru, dan untuk tidak malu-malu kepada hakim senior jika ada satu persoalan yang dihadapi dalam menangani perkara.” Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan “Di bidang disiplin pekerjaan hakim tinggi yang baru harus juga menjadi contoh bagi staf. Jangan banyak minta izin. Banyak minta izin itu orang tidak disiplin. Menurut pendapat saya, orang tidak disiplin adalah orang yang tidak syukur nikmat dan dari segi waktu telah korupsi waktu.
Setelah berakhir acara sidang luar biasa dilanjutkan dengan kata perkenalan dari hakim tinggi yang baru, dilanjutkan pemberian ucapan selamat dari Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh beserta Ibu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, serta segenap tamu dan undangan.
Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial. Kali ini diselenggarakan untuk para pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di wilayah Sumatera Barat dan Jambi dan dipusatkan di Kota Padang (23-24/01/2020). Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung secara bergantian menyampaikan materi pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial kepada para peserta.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam acara tersebut adalah terkait pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Hal ini berkaitan pula dengan kesimpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Perma Nomor 2 Tahun 2019 diterbitkan untuk menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang salah satunya mengatur bahwa tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan, maka undang-undang tersebut memungkinkan warga masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena undang-undang tersebut merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.
“Dengan berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2019, maka Peradilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi yang dapat diberikan tidak hanya terbatas sebanyak lima juta rupiah sebagaimana dipahami sebelumnya, tetapi meliputi sejumlah kerugian termasuk juga kerugian immateril”, papar Supandi
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, memimpin wisuda purnabhakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang, H. Husni Rizal, SH pada Jum’at (24/1/2020) bertempat Ball Room Hotel Grand Inna Padang. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Mengatakan Hakim Tinggi dengan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah karir seorang Hakim yang tertinggi pada tingkat judex factie seperti yang diraih oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang Bapak H. Husni Rizal, S.H.. Tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia hanya 30 (tiga puluh) pengadilan, dan hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu serta memiliki pengalaman dalam memimpin lembaga peradilan yang pada akhirnya bisa menduduki jabatan tersebut. Olehnya, suatu hal yang membanggakan dan merupakan suatu penghargaan jabatan bila seorang Ketua Pengadilan Tinggi dapat selamat sampai pada akhir masa jabatannya.
Jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Padang yang di raih oleh Bapak H. Husni Rizal, S.H., adalah sesuatu yang patut dibanggakan dan menjadikan tauladan dan penghargaan tersendiri bagi lembaga Mahkamah Agung RI, karena dengan melalui perjalanan karier yang sangat panjang kurang lebih selama 39 tahun, diawali sebagai CPNS di PN. Tanjung Karang pada awal tahun 1981 beliau akhirnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang di akhir masa jabatannya dengan selamat, tutur Hatta Ali.
Tradisi wisuda purnabhakti merupakan upacara yang dinantikan oleh seluruh pejabat yang telah dengan selamat mengakhiri masa tugasnya. Seremoni ini bukan hanya sebagai momen untuk mengakhiri masa bhakti sebagai Ketua Pengadilan Tinggi namun lebih dari itu sebagai puncak keparipurnaan dalam mengemban amanah sebagai Hakim. Wisuda purnabhakti pada hakekatnya adalah prosesi untuk memberikan penghargaan atas pengabdian seorang Ketua Pengadilan Tingkat Banding dalam menjalankan tugasnya sebagai voorpost Mahkamah Agung karena peran seorang Ketua Pengadilan Tingkat Banding sangatlah strategis terutama dalam pengawasan dan pembinaan Hakim dan Aparatur Peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam wilayah tugasnya, ucap Prof Hatta.
Para hakim harus menguasai dan meningkatkan teknis atau hukum acara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Demikian disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial YM. Dr.H. Syarifuddin, SH,.MH dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para ketua, wakil ketua, hakim, hakim adhoc, panitera dan sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan se- wilayah Sumatera Barat dan Jambi, di Padang Convention Center Hotel Grand Inna Padang, Kamis (23/1/2020)
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial mencontohkan masalah teknis dalam hal eksekusi putusan pengadilan tingkat pertama, dirinya meminta agar perihal eksekusi dapat dilaksanakan oleh pengadilan tingkat pertama terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu ia meminta para ketua pengadilan tingkat pertama untuk meningkatkan komunikasi dengan Pengadilan Tingkat Banding sebagai Voorpostnya Mahkamah Agung “Percuma kita memutus perkara kalau tidak bisa dieksekusi, oleh karena itu saya mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk selalu memantau jalannya eksekusi di pengadilan tingkat pertama, karena pengadilan tingkat banding adalah voorpost Mahkamah Agung di daerah” ujarnya di depan peserta pembinaan
Selanjutnya dirinya memberikan arahan kepada seluruh pimpinan pengadilan dari 4 (empat) badan peradilan pentingnya melakukan kordinasi berjenjang antar pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dalam menyelesaikan masalah teknis peradilan, misalnya saat terjadi kendala perihal eksekusi di pengadilan tingkat pertama, maka Pengadilan tingkat pertama diminta untuk berkonsultasi dan meminta petunjuk kepada pengadilan tingkat banding” jadi, jangan belum apa-apa sudah minta konsultasi ke Mahkamah Agung, namun harus ke Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih dahulu” ujarnya
Selain itu mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini menekankan agar seluruh peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk bersungguh-sungguh menerapkan e litigasi di seluruh pengadilan sejak 1 Januari 2020 “Namun E litigasi bisa berjalan apabila aplikasi e court seperti e filing, e payment dan e summon telah berjalan dengan sempurna, kalau 3 fitur tersebut belum berjalan dengan baik, bagaimana mungkin e litigasi berjalan dengan sempurna” ujarnya.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH membuka kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para ketua, wakil ketua, hakim, hakim adhoc, panitera dan sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan se- wilayah Sumatera Barat dan Jambi, di Padang Convention Center Hotel Grand Inna Padang, Kamis (23/1/2020). Kegiatan yang dibuka pukul 21.00 WIB ini juga dihadiri oleh para ketua kamar, hakim agung, para pejabat eselon 1 (dua), dan 2 (dua) serta hakim yustisial Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan kegiatan pembinaan para pimpinan MA merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dari tahun ke tahun dengan keliling berbagai daerah “Seingat saya sudah ratusan kali kegiatan pembinaan dilakukan sejak tahun 2012 dan seingat saya juga di wilayah Sumbar dilakukan terakhir kali pada tahun 2014 di Bukittinggi,” ujarnya.
Kegiatan pembinaan kali ini berlangsung sangat menarik dan antusias dari para peserta, sesekali dihadapan hampir 500 peserta Ketua Mahkamah Agung berkelakar untuk memancing tawa riuh dari seluruh peserta yang hadir. Selanjutnya Pembinaan diteruskan dengan diskusi dan Ketua Mahkamah Agung memberikan waktu kepada wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial untuk memimpin jalannya diskusi, ” dilanjutkan lagi oleh Wakil Ketua Non Yudisial serta kepada masing-masing ketua kamar memaparkan bahan pembinaannya,” ujarnya