Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar seminar secara virtual bertajuk “Seminar Budaya Kerja dan Implementasi Tata Nilai Mahkamah Agung (MA)”, di Command Center MA, Jumat (28/8/2020). Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum dalam pembukaan seminar mengatakan tujuan diadakannya seminar ini ialah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional guna mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung” sehingga dapat memberikan pelayanan hukum dan peradilan secara cepat, tepat, transparan, akuntabel dan profesional kepada masyarakat pencari keadilan.
“Dalam upaya mendukung pelaksanaan Reformasi tersebut, diperlukan budaya kerja berupa sikap dan perilaku individu-individu yang didasari atas nilai-nilai organisasi yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya”, tambah Sekretaris MA.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H membuka acara seminar ini dengan mengutip kalimat Ketua Mahkamah Agung New Jersey Arthur T. Vanderbilt, “the best organization of the courts will be ineffective, if the judges who man it are lacking the necessary qualifications” organisasi pengadilan yang baik tidak akan efektif jika hakim yang mengelolanya kurang memiliki kualifikasi yang diperlukan.
“Visi MA tahun 2010-2035 adalah mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Salah satu cirinya yaitu dengan pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional. Untuk mencapai kondisi tersebut, Cetak Biru Mahkamah Agung 2010-2035 mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya manusia Mahkamah Agung dilakukan berbasis kompetensi agar dapat dicapai desain organisasi berbasis kinerja dan pada akhirnya dapat memberikan pelayanan prima kepada pengguna peradilan”, ucap Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Lebih lanjut ia menambahkan, salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2035 adalah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set). Dalam Perpres No.81 Tahun 2010 terdapat delapan area perubahan yang menjadi tujuan tujuan reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan yaitu: organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan pola pikir (mind set).
Seminar ini menghadirkan Dr. Ary Ginanjar Agustian, founder ESQ Group sebagai pembicara dan dihadiri para Pejabat Eselon I MA, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, Pejabat Eselon II MA, para Sekretaris dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia baik yang mengikuti secara fisik maupun melalui zoom meeting. Acara ini juga disaksikan melalui live streaming youtube Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 MA menyelenggarakan Dialog Internasional: Tantangan dan Peran Peradilan dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Pascakrisis di Command Center MA, Kamis (27/8/2020). Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pemerintah Australia.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H, sekaligus ketua panitia pelaksana menyampaikan bahwasanya pandemi Covid-19 ini juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi, hingga berbagai negara menghadapi resesi, oleh sebab itu Mahkamah Agung telah membuat kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk menyelesaikan perkara persidangan di tengah pandemi ini.
Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menyampaikan, lembaga peradilan harus bekerja bahu-membahu dengan semua elemen lembaga negara lain agar pertumbuhan ekonomi tetap berputar dan agenda-agenda untuk kesejahteraan tetap dapat dijalankan. “Selama pandemi Covid-19, Pemerintah telah berusaha menyeimbangkan penanganan pandemi bersamaan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi dengan menerbitkan sejumlah peraturan seperti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangan Covid-19 dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang”, ucap Ketua MA.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D mengatakan, seluruh dunia sedang menghadapi ketidakpastian dalam menghadapi pandemi ini. Di tengah menghadapi Covid-19 dan dampaknya, pemerintah telah melakukan pemulihan-pemlihan ekonomi seperti bidang kesehatan, bantuan sosial dan langkah-langkah langsung lainnya di bidang usaha kecil menengah. Saat krisis ekonomi terjadi, kepastian hukum sangat penting untuk merespon dampak ke depan agar bisa diatasi lebih tepat.
Dialog internasional ini juga diikuti oleh Kuasa Usaha Kedutaan Besar Australia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Hakim Agung Mahkamah Agung Singapura, Federal Court of Australia, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan MA, Wakil Ketua KPK, Wakil Ketua Kejaksaan Agung, serta para guru besar dari berbagai disiplin ilmu.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H menyampaikan keynote speech dalam rangka seminar nasional ekonomi syariah yang digelar secara daring dengan tema “Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia”, Rabu (26/8/2020) di Command Center Mahkamah Agung.
Seminar virtual ini merupakan serangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) MA yang ke-75 yang terselenggara dengan kerja sama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam acara ini hadir sebagai narasumber Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode 2012-2020, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H, Ketua Kamar Agama MA, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.M, Ditjen Badilag, Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.H.,M.Ag, Deputi Direktur Grup Riset Otoritas Jasa Keuangan, Dr. H. Setiawan Budi, Lc., M.M, serta Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin yang sekaligus membuka acara.
“Diselenggarakannya acara ini guna meningkatkan pembenahan ekonomi syariah di Indonesia. Dilihat dari indikatornya, ekonomi syariah di Indonesia sudah cukup baik dibuktikan dengan adanya lebih dari 45 institusi bank syariah serta 4500-5500 baitul mal watamwil. Pemerintah juga terus mendukung tumbuh dan berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia dan berharap membawa dampak yang lebih baik untuk ekonomi syariah di Indonesia” tutur K.H. Ma’ruf Amin sebagai Ketua DSN MUI.
Dalam paparan keynote speech, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan, terselenggaranya seminar ini menunjukkan bahwa pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung terus berjalan meski di tengah suasana pandemi covid-19 yang mengancam kesehatan manusia di seluruh dunia. Sebagai negara yang menganut dual economic system, yaitu sistem ekonomi konvensional dan ekonomi syariah, Indonesia telah memberikan perhatian besar terhadap perkembangan ekonomi syariah mengingat kontribusinya yang sangat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. “Dalam rangka mendukung program prioritas nasional, Mahkamah Agung telah menetapkan beberapa langkah strategis dengan mengacu pada visi misi Indonesia 2045 terkait target Pemerintah mengenai peningkatan predikat EoDB, di mana pada akhir 2025 pemerintah berharap agar peringkat EoDB Indonesia bisa naik ke peringkat 35, dan selanjutnya pada tahun 2035 naik ke pringkat 20 dan akhirnya pada tahun 2045 mencapai peringkat 10 besar”, papar Dr.H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/8/2020) di halaman depan Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, No. 9-13, Jakarta.
Di tengah pandemi Covid-19, peringatan HUT ini digelar berbeda dengan tahun sebelumnya. Peringatan digelar secara terbatas dan tetap memperhatikan protocol kesehatan. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan, hari jadi Mahkamah Agung ke-75 ini justru harus kita jadikan momentum keberlanjutan dan optimalisasi program modernisasi peradilan yang telah dicanangkan sejak tahun 2018. “Pandemi Covid-19 adalah persoalan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia yang berdampak pada semua aspek kehidupan, tidak terkecuali pada aspek penegakan hukum dan keadilan. Untuk itu, Mahkamah Agung merespon pandemi ini dengan berpijak pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya”, ucap Dr.H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H.
Mahkamah Agung harus memastikan bahwa kesehatan dan keamanan seluruh hakim dan aparatur peradilan serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan tetap terjaga dan terjamin. Momentum ini menjadi waktu yang tepat dalam memaksimalkan pemanfaatan teknologi untuk diabdikan bagi penyelengara peradilan. Fondasi yang telah diletakkan oleh MA pada 2018 melalui administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-Court), dilanjutkan dengan lompatan berikutnya pada 2019 dengan persidangan elektronik (e-Litigation) memberikan manfaat bagi lembaga peradilan dalam menghadapi masa krisis, tutur M. Syarifuddin. Dalam peringatan yang ke-75 ini, Mahkamah Agung juga terus mengoptimalisasi layanan dibuktikan dengan adanya launching versi terbaru direktori putusan serta pada hari jadi ini Mahkamah Agung memberikan ‘Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2020’. Sebuah apresiasi MA atas layanan e-Court dan Gugatan Sederhana oleh pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara di seluruh Indonesia. Mahkamah Agung bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dan situs Hukum Online telah mengadakan penilaian terhadap kualitas layanan peradilan pada dua kategori tersebut dan hasil penilaian oleh tim yang telah dibentuk akan secara resmi diumumkan pada hari ini.
Diakhir sambutanya, Ketua Mahkamah Agung mengajak semua warga peradilan untuk secara bersamasama dengan semua elemen masyarakat Indonesia mewujudkan Indonesia Maju dengan berkontribusi secara maksimal melalui peran yang kita emban di lembaga peradilan. Modernisasi yang kita lakukan pada lembaga peradilan merupakan wujud konkret dari wajah Negara Hukum Indonesia di era teknologi informasi saat ini.
Ketua Mahkamah Agung RI. DR. Muhammad Syarifuddin, SH., MH menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Mederka yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Di dampingi Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Sejumlah Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Menteri juga hadir secara langsung dalam upacara peringatan tersebut diantaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Menteri Agama Fachrul Razi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis.
Pada saat yang sama Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, DR. H. Sunarto, SH., MH bersama para Ketua Kamar dan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dengan menggunakan pakaian adat daerah, pada Senin 17 Agustus 2020, Upacara HUT Kemerdekaan RI tahun ini dilakukan secara virtual, berlangsung penuh hikmat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan bertempat di ruang Command Center Mahkamah Agung.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini para pimpinan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tidak semua mengikuti sidang tahunan di Gedung DPR. Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin,SH., MH dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH serta Sekretaris Mahkamah Agung A.S. Pudjoharsoyo secara fisik menghadiri dan mendengarkan pidato kenegaraan dari Presiden secara langsung di Senayan.
Sedangkan para pimpinan yang lain mendengarkan secara virtual di ruang Command Center MA. Hadir dalam acara ini para pimpinan Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M, selaku Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Mayjen Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H, Ketua Kamar Militer, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M, Ketua Kamar Agama, Dr. Suhadi, S.H., M.H, Ketua Kamar Pidana dan Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH Ketua Kamar Pengawasan. Sidang Tahunan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) ini digelar bersamaan dengan Sidang Tahunan DPR RI, DPD RI, dan Pidato Kenegaraan Presiden dalam menyampaikan RAPBN 2021 di Komplek Gedung MPR / DPR Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020)
Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat dari daerah Nusa Tenggara Timur dengan dilengkapi masker hitam. Presiden dalam pidatonya juga menyampaikan, target saat ini tidak hanya lepas dari pandemi, bukan juga hanya keluar dari krisis, tetapi melakukan lompatan besar memanfaatkan momentum krisis yang terjadi saat ini. Presiden juga mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) yang cepat merespon perkara. “Demikian pula halnya Mahkamah Agung yang menjamin kecepatan pelayanan persidangan di era pandemi. Penyediaan layanan persidangan virtual dengan aplikasi e-court dan e-litigasi telah mempercepat persidangan di luar persidangan terbuka dan tatap muka”, ucap Presiden Joko Widodo.
Doni Primanto Joewono, mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubenur Bank Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Dr. M. Syarifuddin, SH., MH pada Selasa, 11 Agustus 2020 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Doni P Joewono menggantikan Erwin Rijanto yang telah habis masa jabatannya.
Di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Doni P Joewono bersumpah bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberi apapun kepada siapapun juga. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga dalam bentuk apapun.
Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor, 78/P Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 30 Juli 2020. Hadir dalam pengucapan sumpah tersebut, Gubenur Bank Indonesia, Wakil Ketua BPK, Ketua OJK, Wakil Ketua MA, Para Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan undangan lainnya.
Sekretaris Mahkamah Agung, A.S.Pudjoharsoyo,S.H.,M.Hum, membuka acara penyerahan hewan kurban pada Iduladha tahun ini. Penyembelihan hewan kurban sebanyak 39 ekor sapi dan 12 ekor kambing ini dilakukan di halaman parkir timur gedung Mahkamah Agung, Senin (3/8/2020).
Dalam sambutannya Sekretaris Mahkamah Agung, menyampaikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di MA dalam perayaan Iduladha 1441 H ini diharapkan kita semua dapat meneladani dengan pikiran, hati dan keimanan kisah Nabi Ibrahim khususnya putranya Ismail yang dengan sabar mematuhi perintah Allah SWT.
“Tahun 2020 ini penyembelihan hewan kurban dilaksanakan bekerja sama dengan koperasi pusat MA dan koperasi peternak sapi di Bali. Penyembelihan sudah dimulai dari 01.00 WIB dan hingga pagi ini masih ada empat hewan kurban yang nanti akan diserahkan secara simbolis kepada Ketua MA. Daging hewan kurban akan dibagikan kepada 1555 warga, baik di lingkungan MA, beberapa pengadilan, dan beberapa pondok pesantren yang menjadi mitra Mahkamah Agung (MA)”, tutur A.S. Pudjoharsoyo
Ketua Mahkamah Agung, Dr.H.M. Syarifuddin, S.H.,MH juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menyerahkan kurbannya kepada MA untuk disembelih bersama di MA, dan juga “saya mengingatkan hari ini ialah hari tasyrik terakhir, maka hewan kurban harus segera dibagikan sebelum ashar” tambahnya.
Oleh: Wigati Pujiningrum, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/Asisten Hakim Agung pada Kamar Perdata)
Hukum dalam pembangunan mempunyai 4 fungsi yaitu hukum sebagai pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sebagaimana Sunaryati Hartono mengutip pendapat yang dikemukakan oleh Roscoe Pound dalam bukunya yang terkenal: An Introduction to the Philosophy of Law, yang menyatakan: “The first and simplest idea is that law exists in order to keep the peace in a given society, to keep the peace at all events and at any price. This is the conception of what may be called the stage of primitive law. Hukum juga sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai sarana penegak keadilan dan hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Hukum, institusi hukum dan sarjana hukum, memainkan peranan yang sangat penting untuk membawa perubahan kepada sistem norma-norma dan nilai-nilai baru dalam tiap tahap pembangunan. Agenda pemerintah saat ini adalah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memulihkan kondisi perekonomian secara bertahap dan berkesinambungan serta keluar dari keadaan yang sangat tidak menentu seperti saat sekarang ini.
Hukum muncul karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”, sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban disebut “hukum perdata formal”. Hukum perdata formal lazim disebut hukum acara perdata.[1]
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat karena manusia itu adalah pendukung hak dan kewajiban. Dengan demikian, hukum perdata materiel pertama kali menentukan dan mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban itu.
Keadaan hukum perdata di Indonesia dari dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme). Setelah bangsa Indonesia merdeka dan sampai saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasi tahun 1848 masih tetap dinyatakan berlaku di Indonesia. Adapun dasar hukum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut adalah Pasal 1 Aturan peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selengkapnya berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”, selain itu, hukum tertulis (undang-undang) tidak pernah lengkap, jelas dan tuntas mengatur kehidupan masyarakat,[2] sehingga seringkali tertinggal di belakang perkembangan masyarakat, untuk itu undang-undang tersebut perlu selalu dikembangkan agar tetap aktual dan sesuai dengan jaman (up to date).
Untuk mengatasi kekurangan hukum tertulis tersebut, perlu mensiasati agar hal tersebut tidak terlalu tampak ke permukaan sehingga menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat. Peranan kekuasaan yudisial sangat dibutuhkan dalam hal mengurangi dampak-dampak buruk atas kekurangan dari Peraturan Perundang-Undangan. Hakim bukan sebagai corong dari peraturan perundang-undangan, namun hakim mampu menggali nilai-nilai keadilan di masyarakat, sehingga diharapkan apabila peraturan perundang-undangan tidak mampu memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat maka peran hakim adalah mengembalikan rasa keadilan tersebut. Hal tersebut sejalan dengan mandat dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim yang baik adalah hakim yang dapat mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat walaupun tidak terdapat peraturan perundangan yang memadai. Namun prinsip sebagaimana disebut pada pasal 5 Undang-Undang Kehakiman sering disalahgunakan dengan mengubah tatanan hukum yang ada sehingga akibatnya kepastian hukum sangat susah untuk diperoleh.
Pelaksanaan dan perkembangan peraturan perundang-undangan terjadi melalui peradilan dengan putusan hakim. Apabila dikaitkan dengan pendapat Soetandyo Wignjosoebroto, maka pembaruan hukum melalui putusan hakim termasuk dalam kategori pembaruan hukum dalam arti law reform. Pembaruan substansi hukum dalam konteks ini, khususnya hukum tidak tertulis, dilakukan melalui mekanisme penemuan hukum sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memberikan kewenangan kepada hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat terhadap permasalahan atau persoalan yang belum diatur, dalam arti belum ada pengaturannya dalam hukum tertulis atau dalam hal ditemui perumusan peraturan yang kurang jelas dalam hukum tertulis.[3]
Dalam salah satu penelitian hukum tentang peningkatan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 1991/1992 telah dikumpulkan beberapa definisi yurisprudensi, yaitu antara lain:
- Yurisprudensi, yaitu peradilan yang tetap atau hukum peradilan (Poernadi Poerbatjaraka dan Soerjono Soekanto);
- Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh pengadilan (kamus Fockema Andrea);
- Yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari keputusan Mahkamah Agung dan keputusan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memberi keputusan dalam soal yang sama (Kamus Fockema Andrea);
- Yurisprudensi diartikan sebagai rechtsgeleerheid rechtsspraak, rechtsopvatting gehudligde door de (hoogste) rechtscolleges, rechtslichamen blijklende uitgenomende beslisstingen (kamus koenen endepols);
- Yurisprudensi diartikan sebagai rechtsopvatting van de rechterlijke macht, blijkende uitgenomen beslisstingen toegepasrecht de jurisprudentie van de Hoge Raad (kamus van Dale);
Menurut R Soebekti, yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan-putusan Mahkamah Agung sendiri yang tetap.
Yurisprudensi mempunyai peranan dan sumbangan yang besar dalam pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, untuk mendukung Pembangunan Sistem Hukum Nasional yang dicita-citakan dan untuk (1) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, (2) mengisi kekosongan hukum, (3) memberikan kepastian hukum; dan (4) mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,[4] hakim mempunyai kewajiban untuk membentuk yurisprudensi terhadap masalah-masalah yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau telah diatur dalam peraturan perundang-undangan namun tidak lengkap atau tidak jelas, atau ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut memberikan suatu pilihan dan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.[5] Yurisprudensi itu dimaksudkan sebagai pengembangan hukum itu sendiri dalam memenuhi kebutuhan hukum pencari keadilan. Konkritnya, melalui yurisprudensi tugas hakim menjadi faktor pengisi kekosongan hukum manakala undang-undang tidak mengatur atau telah ketinggalan jaman.[6]
Walaupun sistem penegakan hukum tidak didasarkan pada sistem precedent, tetapi hakim peradilan umum atau pengadilan tingkat lebih rendah berkewajiban untuk secara sungguh-sungguh mengikuti putusan Mahkamah Agung. Selain itu, para hakim wajib memberikan pertimbangan hukum yang baik dan benar dalam pertimbangan hukum putusannya, baik dari segi ilmu hukum, maupun dari segi yurisprudensi dengan mempertimbangkan putusan hakim yang lebih tinggi dan/atau putusan hakim sebelumnya. Dan apabila hakim ingin menyimpang dari yurisprudensi, maka hakim yang bersangkutan wajib memberi alasan dan pertimbangan hukum adanya perbedaan dalam fakta-fakta dalam perkara yang dihadapinya dibanding dengan fakta-fakta dalam perkara-perkara sebelumnya.
Pada tataran teoritis, untuk dapat dilakukan upaya Pembangunan Hukum Perdata Indonesia melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung, perlu dilakukan inventarisasi putusan pengadilan yang memenuhi unsur yurisprudensi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh Mahkamah Agung, Pengadilan-pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga kepastian hukum dan usaha unifikasi hukum dapat terselenggara pula melalui badan-badan peradilan.
Putusan-putusan tersebut dijadikan yurisprudensi jika memenuhi sejumlah unsur. Pertama, putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturannya dalam undang-undang. Kedua, putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga, telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara yang sama. Keempat, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Kelima, putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
Kelayakan suatu yurisprudensi dapat menjamin adanya nilai kemanfaatan adalah putusan mengandung nilai terobosan dan putusan diikuti oleh hakim secara konstan sehingga menjadi yurisprudensi tetap yang memaksimalkan kepastian hukum. Apabila mengenai suatu persoalan sudah ada suatu yurisprudensi tetap, maka dianggap bahwa yurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang melengkapi undang-undang.Pemantapan asas-asas hukum pertama-tama bisa dilakukan dalam usaha pembentukan hukum nasional melalui proses perundang-undangan (legislation). Tetapi pada tahap penerapannya, asas-asas itu dimantapkan melalui yurisprudensi.
Yurisprudensi merupakan kebutuhan yang fundamental untuk melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan dalam penerapan hukum karena dalam sistem hukun nasional memegang peranan sebagai sumber hukum. Tanpa yurisprudensi, fungsi dan kewenangan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman akan dapat menyebabkan kemandulan dan stagnan. Yurisprudensi bertujuan agar undang-undang tetap aktual dan berlaku secara efektif, bahkan dapat meningkatkan wibawa badan-badan peradilan karena mampu memelihara kepastian hukum, keadilan sosial, dan pengayoman.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., mengambil sumpah dan melantik 1 (satu) orang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hari Selasa, 14 Juli 2020 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, yaitu: melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan hand sanitizer, tamu undangan yang hadir pun dibatasi sehingga penerapan physical distancing tetap dapat terpenuhi.
Berikut adalah nama Hakim Tinggi yang diambil sumpahnya dan dilantik: Machri Hendra, S.H., M.H. sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.










