abu tanggal 16 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Langsa mengadakan Rapat Bulanan untuk Bulan Juni 2021. Dalam Rapat Bulanan tersebut, masing – masing kepaniteraan dan Kesekretariatan melaporkan kegiatan mereka pada bulan sebelumnya. Selain itu dalam Rapat tersebut dibahas tentang permasalahan yang dialami oleh tiap bagian dan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Ibu Silvianingsih, SH, MH selaku pemimpin rapat memberikan solusi untuk nantinya dapat diimplementasikan sebagai cara memecahkan permasalahan tersebut.
Selasa (1/6/2021) seluruh masyarakat Indonesia merayakan Hari Lahir Pancasila. Sekretaris Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran No. 1219/SEK/HM.00/5/2021 perihal Peringatan Hari Lahir Pancasila yang berpedoman pada Surat Edaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021. Surat Edaran tersebut berisi himbauan kepada seluruh ASN Mahkamah Agung agar dapat mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2021 yang disiarkan langsung di kanal YouTube, laman Facebook, dan Instagram BPIP dari tempat tinggal masing-masing. Upacara peringatan Hari Kelahiran Pancasila dilaksanakan secara virtual karena pandemi COVID-19 belum mereda.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengambil sumpah jabatan dan melantik 3 (tiga) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Jumat, 16 April 2021 Pukul 10.00 wib. Acara tersebut diselenggarakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan. Tiga Hakim Ad Hoc tersebut terdiri atas 1 (satu) Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi, dan 2 (dua) Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.
Pelantikan Hakim Ad Hoc ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Ir. H.Joko Widodo Nomor 42/P Tahun 2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Berikut adalah tiga Hakim Ad Hoc yang diambil sumpah jabatan dan dilantik:
- Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana korupsi Tingkat Kasasi.
- Achmad Jaka Mirdinata, SH.,MH Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.
- Dr. Andari Yuriko Sari, SH.,MH MH Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.
Dalam sumpahnya mereka akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan Perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.
Sumber Mahkamah Agung
“Mahkamah Agung berkomiten dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian perkara di peradilan. Mahkamah Agung memiliki visi untuk meningkatkan akses perempuan dan anak di peradilan.”
Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., saat memberikan Pidato Kunci pada acara webinar tentang Peran Kepemimpinan Hakim Perempuan dalam Peradilan di Indonesia, Malaysia, dan Australia(15/4). Webinar ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia.
selanjutnya, Prof. Takdir yang merupakan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, menyampaikan bahwa bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam memenuhi hak-hak perempuan dan anak salah satunya adalah pembentukan Pokja Perempuan dan Anak. Sejauh ini, Pokja yang dipimpinnya tersebut telah menghasilkan dua rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Pertama, Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma ini menjadi panduan bagi hakim agung dan hakim pada 4 badan peradilan di seluruh Indonesia, di antaranya yaitu Peradilan umum dalam perkara pidana dan perdata, peradilan agama dalam perkara perdata agama dan jinayat, peradilan militer dalam perkara pidana militer dan tata usaha militer serta dalam perkara/sengketa administrasi pemerintahan dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.
Kedua, Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini juga menjadi panduan bagi hakim dalam menangani perkara permohonan izin menikah anak yang belum berumur 19 tahun di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Perma ini bertujuan juga agar para hakim benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak khususnya bagi anak perempuan yang selama ini banyak menjadi objek perkawinan anak.
Prof. Takdir menyampaikan bahwa saat ini Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung sedang membahas draft Perma Tata Cara Pemberian Restitusi dan kompensasi bagi Korban Tindak Pidana. Perma ini sebagai implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, keterwakilan hakim perempuan dalam komposisi keseluruhan hakim di Indonesia maupun struktur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, menurut Prof. Takdir menujukkan kondisi yang menjanjikan dan masih terbuka peluang untuk ditingkatkan. Sejak berdirinya Mahkamah Agung, tercatat beberapa kali hakim perempuan menjadi hakim agung. Bahkan, salah satu hakim agung perempuan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung di mana jabatan ini merupakan puncak pimpinan tertinggi kedua di Mahkamah Agung.
Dalam webinar ini hadir sebagai pembicara yaitu Ketua Hakim Negara Malaysia Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat, Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syar’iyah Malaysia dato’ Setia Dr. Hj. Moh. Naim Hj. Mochtar perwakilan dari FCOA (Family Court of Australia), Judy Ryan, dan yang lainnya. Hadir juga sebagai penanggap para hakim perempuan dari Indonesia, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H, dan Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Dr. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.H. Di akhir pidatonya, Prof. Takdir berharap webinar ini bisa memberikan kontribusi positif bagi peningkatan peran hakim perempuan dalam dunia peradilan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH bersama para pimpinan Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual bagi para Ketua / Kepala, Wakil Ketua / Wakil Kepala, Hakim, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada hari Jum’at, 9/4/2021 bertempat di ball room hotel Sheraton Kuta Bali.
Dalam pembinaan ini, ketua Mahkamah Agung mengatakan Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini. Saya sangat memahami, pasti akan sangat berat bagi para hakim dan aparatur peradilan yang tidak membawa serta keluarga ke tempat tugasnya, untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Namun apa boleh buat, kita sebagai aparatur negara di bidang penegakan hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya. larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Tentunya hal tersebut memerlukan kepatuhan dan kedisiplinan dari semua komponen, termasuk kita sebagai aparatur negara. Oleh karena itu, dalam forum pembinaan ini, saya menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik.
Lebih lanjut Prof. Syarifuddin menyatakan Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. KMA juga mengingatkan agar para hakim dan apartur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Jangan menjadikan media sosial sebagai tempat untuk berkeluh kesah dan menumpahkan kekesalan serta berhati-hati dalam memposting atau mengunggah foto-foto di media sosial yang kurang pantas untuk menjadi konsumsi publik sehingga dapat merendahkan harkat dan martabat hakim dan aparatur peradilan.
Acara pembinaan ini juga dihadiri oleh Hakim Agung, Hakim Adhoc, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung serta Hakim Yustisial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH menyerahkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 56 Pengadilan Negeri yang memperoleh nilai A (Excellent) pada Rabu 7 April 2021, bertempat di gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jln Ahmad Yani, Jakarta. Mengawali sambutannya, Syarifuddin mengatakan, “Saya ingin kembali mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, meskipun diantara kita pada umumnya telah menjalani vaksinasi, namun kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan, karena tidak menutup kemungkinan kita tetap bisa terpapar Covid-19 meskipun telah mendapatkan vaksinasi. Untuk itu demi keselamatan kita semua, saya meminta untuk tetap menjalankan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Akreditasi penjaminan mutu merupakan program unggulan yang dijalankan oleh masing-masing Direktorat Jenderal Badan Peradilan dalam rangka mewujudkan kinerja Peradilan Indonesia yang unggul. Akreditasi penjaminan mutu pengadilan harus mampu mendorong untuk terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pada bulan Desember yang lalu, 85 (delapan puluh lima) satuan kerja telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 9 (sembilan) satuan kerja berhasil mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pria kelahiran Batu Raja itu berharap ke depannya semua satuan kerja pengadilan di empat lingkungan peradilan bisa meraih predikat WBK dan WBBM.
Prof. Syarifuddin juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum atas terselenggaranya acara ini dan mengucapkan selamat kepada seluruh satuan kerja pengadilan negeri yang telah mendapatkan predikat akreditasi penjaminan mutu, serta bagi satuan kerja dan para hakim mediator yang telah berhasil menjadi pemenang dalam lomba mediasi. Semoga apa yang telah diraih saat ini bisa terus dipertahankan, bahkan untuk selanjutnya bisa ditingkatkan lagi, sehingga Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dapat kita wujudkan sebagaimana yang kita cita-citakan.
Dalam kesempatan yang sama Dirjen Badilum, Dr. H. Prim Haryadi, SH., MH dalam sambutannya mengatakan, Penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu kali ini adalah proses puncak setelah pelaksanaan surveilan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Pengadilan Tinggi untuk menilai kondisi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sudah waktunya dievaluasi kembali, pelaksanaan surveilan yang biasanya dilaksanakan dengan mendatangi langsung (on the spot) ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri namun pada tahun 2020 dikarenakan kondisi pandemi maka pelaksanaannya dilakukan secara teleconference.
Selain penyerahan sertifikat akreditasi bagi 56 pengadilan negeri, juga dilakukan penyerahan Sertifikat Pemenang Lomba Mediasi, peresmian Command Center dan peluncuran beberapa aplikasi baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Panitera, Sekretaris Mahkamah Agung, serta pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung RI Prof.Dr.Syarifuddin,SH.,MH membuka Webinar dalam rangka Peringatan Tri Dasawarsa Peradilan Tata Usaha Negara secara daring, pada 07 April 2021 di Command Center Mahkamah Agung. Acara diawali dengan Menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung dan penyampaian kata Sambutan oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Prof. Dr.H.Supandi,SH.,M.Hum.
“Usia 30 tahun tidak lagi dapat disebut usia yang belia, bahkan sudah dapat dikatakan mulai memasuki usia yang matang. Karena itu, selayaknya peradilan tata usaha negara dapat memberikan bukti nyata berupa kontribusi dan prestasi-prestasi dalam memajukan hukum, maupun memberi kontribusi aktif dalam mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung. Terlebih di era teknologi komunikasi dan informasi seperti saat ini. Kader-kader peradilan tata usaha negara harus mampu cepat beradaptasi dan muncul sebagai insan-insan peradilan yang dapat bahu membahu dan bekerja sama baik di internal peradilan TUN, maupun dengan lingkungan peradilan lainnya”, ujar Prof.Supandi.
Pelaksanaan Peringatan Hari Jadi Peradilan Tata Usaha Negara ke-30 (Tridasawarsa) yang dilangsungkan melalui web conference dengan mengusung tema “Kontrol Yudisial Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja’’. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan sebagaimana telah disampaikan dalam kegiatan pembinaan di Palembang pada November tahun 2020 lalu, dampak atau implikasi dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak, pasti membawa pengaruh dalam berbagai sektor hukum. Oleh karenanya, para hakim dituntut untuk dengan cepat memahami dan menguasai undang-undang ini, agar kemudian dapat memutus sengketa yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dengan tetap mengedepankan asas keadilan. Sejalan dengan itu pula saya telah menghimbau kepada Para Yang Mulia Ketua Kamar dan direktorat jenderal peradilan yang terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini, untuk segera menginventarisasi perubahan-perubahan hukum materiil dan formil, serta menyusun kerangka acuan yang dapat dijadikan guideline penerapan Undang-Undang Cipta Kerja oleh para hakim di tingkat pertama dan banding
Diakhir sambutan, KMA berpesan kepada keluarga besar peradilan tata usaha negara, khususnya kepada para hakim agar selalu meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kemampuan yuridis, dengan tetap berpegang pada integritas dan profesionalisme. Pengetahuan yang kokoh akan memajukan kita, sementara integritas akan menyelamatkan dan memuliakan kita. Karenanya, bersemangatlah dalam menimba pengetahuan, ikhlaslah dalam bekerja, dan tetap jaga integritas, semoga Peradilan Tata Usaha Negara dapat terus ikut berperan aktif dalam menjaga dan menegakkan marwah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. SUNARTO, SH., MH menghadiri Rapat Kerja Komisi Yudisial Tahun 2021 secara Virtual, Pada Selasa 9 Februari 2021.
Sunarto hadir sebagai Narasumber dengan topik bahasan Sinergitas Kelembagaan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menyampaikan Rencana Strategis Mahkamah Agung 2020-2024 telah merumuskan beberapa kebijakan terkait upaya untuk meningkatkan hubungan kerjasama yang baik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Kebijakan tersebut antara lain dirumuskannya kembali mekanisme koordinasi penanganan pengaduan, hal ini agar tidak ditemukan kembali permasalahan mengenai belum adanya kesepahaman hubungan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial sebagai Lembaga pengawas eksternal.
edepan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan akan meningkatkan Kerjasama dengan Komisi Yudisial terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan harapan adanya persamaan persepsi dalam hasil pemeriksaan, selain itu diperlukan sarana TI untuk terintegrasinya setiap pengaduan yang sama yang ditujukan ke Bawas dan KY, sehingga tidak terjadi duplikasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawas dengan KY.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu membangun komunikasi yang harmonis, dengan prinsip saling menghormati, saling mendengar, berdasarkan keterbukaan, dan melalui berbagai bentuk kerjasama.
Diakhir materinya Mantan Kepala Badan Pengawasan tersebut menyampaikan , Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan seyogyanya menjadi critical partner yang saling menjaga relasi tetapi tetap bisa saling mengkritisi kebijakan dan kinerja lembaga. Oleh karenaitu, hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seyogyanya dibangun atas dasar tujuan yang sama yaitu untuk menjaga marwah dan martabat Lembaga peradilan dengan saling memahami tugas pokok dan batasan wewenangmasing-masing lembaga.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, Mengambil Sumpah dan Melantik 4 (empat) Ketua Pengadilan Tinggi dan 1 (satu) Kepala Pengadilan Militer Utama, Senin 08 Februari 2021 di Ruang Kusumah Atmadja lantai 14 Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputasan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 35/KMA/SK/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 dan Nomor 38/KMA/SK/II/2021 Tanggal 8 Februari 2021.
Berikut Nama Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Kepala Pengadilan Militer Utama yang dilantik yaitu :
- Dr. H. SOEDARMAJI, S.H., M. HUM. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang
- DRS. H. PANUSUNAN HARAHAP,S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru
- Dr. AMRIL, S.H., M.HUM, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang
- Dr. H. GUSRIZAL, S.H.,M.HUM. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
- Brigjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama
Dalam sumpahnya para Pejabat ini mengatakan akan memenuhi Kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan Perundang-undngan dengan selurus-lurusnya dan berbakti Kepada Nusa dan Bangsa.
Sebelum membacakan Sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh hadirin untuk Menundukkan Kepala dan Berdoa sejenak Atas Berpulangnya salah satu Putra Terbaik di Mahkamah Agung yaitu Bapak DR. H. Cicut Sutiarso, S.H.,M.Hum. Ketua Pengadilan Tinggi Semarang yang meninggal dunia pada tanggal 2 Februari lalu.
Ketua Mahkamah Agung dalam Sambutannya mengatakan Hakikat Jabatan sesungguhnya bukan kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Karenanya, saya berharap khususnya kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Kepala Pengadilan Militer Utama yang baru dilantik untuk dapat hadir sebagai seorang pemimpin yang amanah dan penuh tanggung jawab sebagai role model, baik kepada publik, negara maupun kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr.H.M.Syarufuddin,SH.,MH Melantik Dr. Ridwan Mansyur,SH.,MH sebagai Panitera Mahkamah Agung RI pada, Rabu 3 Februari 2021 bertempat di Ruang Kusumaatmadja lantai 14 Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 4/M Tahun 2021 Tanggal 29 Januari 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Panitera Mahkamah Agung.
Ridwan Mansyur menggantikan Made Rawa Arywan yang memasuki batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021. Sebelum dilantik menjadi Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ini dimulai dengan Pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Kepala Biro Kepegawaian,dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh Ketua Mahkamah Agung.
Di awal Sambutannya Ketua Mahkamah Agung Mengucapkan Selamat Kepada Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH atas Pelantikannya sebagai Panitera Mahkamah Agung,semoga Saudara dapat Memimpin Organisasi Kepaniteraan untuk menjadi lebih baik karena Jabatan Panitera Mahkamah Agung memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan dukungan terhadap Core Business di Mahkamah Agung, yaitu Penyelesaian Perkara.
Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa Tugas menjadi Panitera di Mahkamah Agung tentulah sangat berat, dan harus meperhatikan dua hal penting dalam proses penanganan perkara, yang pertama menyangkut “jangka waktu penyelesaian’’dan yang kedua menyangkut’’kecermatan dalam penulisan putusan.
Diakhir Sambutannya Syarifuddin berpesan “Jabatan yang kita emban hanyalah sesaat, berbuatlah yang terbaik selagi kita mampu melakukannya, karena waktu tidak akan berhenti dan kitapun tidak mungkin bisa kembali’’
Sumber Mahkamah Agung