Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Pemilihan Wakil Ketua Mahakmah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial pada hari ini Rabu, 20 Januari 2021 bertempat di Ruang Kusumah Atmadja lantai 14 gedung tower Mahkamah Agung.
Proses pemilihan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, dalam pidatonya KMA mengatakan bahwa Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial telah kosong sejak saya terpilih dan mulai menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung pada bulan April 2020 yang lalu. Kekosongan jabatan tersebut harus segera diisi, karena fungsi yudisial memegang peranan vital dalam roda organisasi di Mahkamah Agung, yaitu di bidang teknis penanganan perkara.
Lebih lanjut M. Syarifuddin menyatakan meskipun ada tata cara yang sedikit berbeda, dalam rangka menyesuaikan dengan protokol pencegahan Covid-19, namun tidak memengaruhi keabsahan dari proses pemilihan yang dilangsungkan, karena mekanisme proses pemilihan tetap sama dan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 09/KMA/SK/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Pemilihan yang dilakukan sejak pukul 10.00. WIB tersebut dilakukan dalam dua putaran. Putaran pertama menempatkan Dr. Andi Samsan Nganro sebagai peraih suara terbanyak 12 suara, disusul oleh Dr. Amran Suadi 8 suara, Dr. Zahrul Rabain 8 suara, Dr. Suhadi dengan 7 suara dan Dr. Irfan Fachruddin 4 suara. Namun karena belum memenuhi kuorum, maka Ketua Mahkmah Agung memutuskan dilakukan pemilihan putaran kedua.
Dalam putaran kedua, seluruh hakim agung melaksanakan pemilihan yang dilaksanakan secara terbuka, bebas dan rahasia. Putaran kedua ini, para Hakim Agung hanya memilih satu di antara tiga nama calon yang mendapatkan suara terbanyak pada putaran pertama, yaitu Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Hakim Agung Amran Suadi dan Hakim Agung Zahrul Rabain.
Pada pemilihan putaran kedua Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH secara resmi terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dengan perolehan suara sebanyak 20 suara mengungguli dari para pesaingnya yaitu Dr. Zahrul Rabain 17 suara dan Dr. Amran Suadi sebanyak 3 suara.
Dalam sambutan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial terpilih Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH mengucapkan terimakasih kepada para Hakim Agung yang telah berkenan memberikan suaranya,ini merupakan suatu amanah dan tanggung jawab yang besar,mari kita bersatu dan bersama-sama untuk membangun Mahkamah Agung.
Diakhir acara Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Pemilihan Wakil Ketua Mahakmah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH mengucapkan selamat kepada Yang Mulia Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH atas terpilihnya menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan mampu membawa warna perubahan baru bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Sudah menjadi tradisi yang mengakar di lingkungan Mahkamah Agung bahwa setelah selesai proses pemilihan, semua kembali bersatu untuk bersama-sama memajukan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Dan agar senantiasa melakukan inovasi dan perubahan yang mendorong pada upaya percepatan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH melantik 5 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, pada hari Rabu 13/1/2021, bertempat diruang Kusumaatmadja Lantai 14 gedung Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279/KMA/SK/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020. Adapun kelima Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik yaitu :
- Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung
- Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
- Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar
- Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram
- Dr. H. Syahril, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan dalam ranah yudikatif, pimpinan pengadilan merupakan pimpinan yang khas dan berbeda dengan pimpinan organisasi atau institusi yang lain. Selain harus memiliki kemampuan manajerial dan leadership yang baik, juga menguasai bidang teknis administrasi, keuangan, kepegawaian serta Teknologi Informasi, Pimpinan pengadilan juga dituntut menguasai dan terampil di bidang teknis yuridis dan praktek hukum di lingkungan peradilannya, baik hukum formil maupun hukum materiil, mulai dari awal proses berperkara hingga proses eksekusi. Singkat kata, seorang pimpinan peradilan haruslah tampil sebagai manajer sekaligus begawan hukum yang menguasai norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang selalu berkembang dari waktu ke waktu.
Lebih lanjut M. Syarifuddin mengutarakan dalam struktur peradilan kita, Pengadilan Tingkat Banding merupakan voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung di lingkungan peradilan tingkat banding dan peradilan di bawahnya, terutama dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Untuk itu saya berpesan agar fungsi kawal depan itu dapat terus dioptimalkan dengan membina para hakim maupun aparatur peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, sehingga permasalahan-permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding cukup diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Apabila Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat menyelesaikannya, barulah Ketua Pengadilan Tingkat Banding berkirim surat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Diakhir sambutannya KMA menyatakan mengajak kita bersama-sama menyadari bahwa jabatan ini pada hakikatnya adalah amanah, di dalamnya terkandung nilai-nilai pengabdian dan pengorbanan, oleh karena itu dibutuhkan tingkat keikhlasan yang tinggi dalam menjalankannya. Seorang pemimpin harus berjiwa selfless dalam arti melepaskan kepentingan individu, dan tidak berwatak self-centered yang merupakan cermin dari keegoisan. Serta bekerja dengan ikhlas akan menjadikan seorang pemimpin sadar bahwa jabatan kepemimpinan pada hakikatnya bukanlah segala-galanya, melainkan hanya titipan dari Allah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.
Sumber Mahkamah Agung
Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. – Hakim Agung Kamar Pidana
Pengantar
Peradilan sering disebut benteng terakhir penegakan hukum namun benteng tersebut seringkali diterobos oleh kepentingan pribadi oknum penegak hukum, pihak berperkara, dan masyarakat umum. Upaya menerobos benteng keadilan dapat dibagi menjadi dua kriteria yakni pertama, Kehilangan Integritas Hakim karena faktor materi maupun alasan lainnya yang bertentangan dengan prinsip Independence Of The Judiciary sehingga mengorbankan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Kedua, Kehilangan Rasa Hormat terhadap lembaga peradilan, karena kurangnya kesadaran hukum, pola budaya hukum dan lemahnya sistem protokol persidangan dan keamanan.
Protokol persidangan dan keamanan merupakan sub bagian dari sistem peradilan yang mempengaruhi meningkatnya kepercayaan publik (Public Trust), wibawa dan martabat peradilan. Public Trust dapat diukur melalui statistik jumlah perkara tertentu yang diajukan ke pengadilan dan berdasarkan persepsi masyarakat mengenai peradilan sedangkan wibawa dan martabat peradilan merupakan wujud nyata keadaan dan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia[1], wibawa memiliki arti pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi serta dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik.
Wibawa peradilan dimulai pada saat seseorang akan memasuki wilayah pengadilan, jadi ketika gedung pengadilan terlihat seperti bangunan tua tidak terurus maka dapat muncul persepsi negatif soal peran pengadilan mewujudkan keadilan. Setelah masuk wilayah pengadilan dan masuk ruang sidang maka perlu adanya protokol persidangan dan keamanan yang baik sebagaimana termuat lengkap dalam Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Keberadaan Perma ini, sejalan dengan maksud Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menegaskan “Demi menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court “.
Rumusan penjelasan Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut menghendaki adanya pengaturan khusus mengenai kualifikasi dan sanksi bagi Contempt Of Court, selain yang telah diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut pakar hukum, Contempt of court adalah adanya perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan, kesemuanya berasal dari pengembangan kasus dan doktrin yang meliputi sub judice rule (usaha untuk mempengaruhi hasil dari suatu pemeriksaan peradilan), disobeying a court order (tidak mematuhi perintah pengadilan), scandalizing in court (skandal dalam peradilan) dan misbehaving in court (tidak berkelakuan baik dalam peradilan baik melalui sikap atau ucapannya).[2]
Upaya mencegah misbehaving in court akan mempengaruhi perubahan pola budaya hukum di pengadilan, misalnya larangan pengunjung berbicara di ruang persidangan akan mencegah siap acuh pada saat berada di ruang sidang sehingga wibawa peradilan terjaga. Kualifikasikan misbehaving in court diatur dalam ketentuan Pasal 4 Perma 5 Tahun 2020 “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (14), ayat (15), ayat (16), ayat (18) dan ayat (19) serta Pasal 3 ayat (5), ayat (7), ayat (10), dan ayat (12) dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan”. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut akan diuraikan pada bagian selanjutnya.
Protokol Persidangan dan Keamanan
Keberadaan protokol persidangan dan keamanan sejatinya merupakan implementasi secara rinci tata tertib yang terdapat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan maupun norma kesopanan secara umum untuk mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan serta pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan Masyarakat yang hadir di Pengadilan, misalnya di dalam undang-undang kekuasaan kehakiman diatur bahwa “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”[3].
Jaminan keamanan bagi hakim pada saat menjalankan tugas di ruang sidang maupun jaminan keamanan pada saat berada di luar pengadilan selama ini dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian namun terhadap penanganan perkara terorisme, Hakim, keluarganya dan orang-orang yang tinggal serumah mendapatkan perlindungan dengan tiga tahap yakni sebelum, selama proses maupun sesudah proses pemeriksaan perkara terorisme.[4] Dalam praktik peradilan, tingkat ancaman yang serius juga dialami ketika Hakim mengadili perkara selain terorisme sehingga idealnya terdapat bentuk perlindungan yang sama bagi Hakim, keluarganya dan orang-orang yang tinggal serumah. Protokol keamanan memberikan ruang kepada pengadilan membentuk Forum Komunikasi Keamanan yang dapat menjembatani kebutuhan jaminan keamanan dan bentuk-bentuk perlindungan yang dapat dilakukan.
Protokol persidangan dan keamanan membagi Tata Tertib menjadi menjadi dua bentuk yakni Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan yang di dalamnya menguraikan kualifikasi Contemp Of Court. Tata Tertib Umum meliputi akses masuk satu pintu, peran satuan pengamanan, sikap hormat, larangan melakukan aktiftas lain seperti berbicara, makan, menggunakan telefon seluler, keluar masuk ruang sidang tanpa alasan, larangan membawa tulisan/brosur, pakaian yang pantas, merusak sarana/prasarana, duduk sopan, dan hormat pada saat keluar/masuk ruang sidang.
Fakta adanya aparatur peradilan dan pengunjung sidang yang menggunakan telefon seluler jelas mengganggu hikmatnya persidangan sehingga aktifitas ini perlu diatur agar persidangan terjaga wibawa, martabat dan semua pihak yang hadir dipersidangan dapat dengan seksama mengikuti jalannya persidangan. Tata tertib semacam ini juga telah diterapkan di Mahkamah Konstitusi dengan lebih ketat, yang melarang telefon seluler dibawa ke ruang sidang sehingga sebelum masuk ruang sidang wajib dititipkan pada petugas. Demikian pula jenis tata tertib umum lainnya ditujukan untuk memastikan sikap dan perilaku yang mesti dipatuhi pengunjung sidang.
Tata Tertib Persidangan terdiri dari persidangan terbuka untuk umum, pembatasan pengunjung sidang, larangan membawa senjata berbahaya, pengambilan foto, rekaman video, larangan membuat kegaduhan, larangan pengunjung sidang untuk mendukung atau keberatan atau menghina/membahayakan para pihak di persidangan, ketentuan pakaian aparatur dipersidangan, dan menjalankan perintah hakim.
Kelalaian dalam pembatasan jumlah pengunjung sidang dapat membuat suasana persidangan menjadi gaduh dan tidak kondusif sehingga petugas keamanan memiliki peran untuk mengatur pengunjung di ruang sidang, termasuk memastikan pengunjung sidang tidak membawa senjata berbahaya. Fakta bahwa terjadinya serangan fisik terhadap hakim maupun terhadap pihak berperkara di ruang sidang mesti menjadi fokus semua pihak, agar peradilan semakin di yakini tempat mengadili yang terjamin keamanannya. Hakim/Ketua Majelis Hakim juga memiliki peran memberikan perintah agar siapa saja yang melakukan pelanggaran untuk dikeluarkan dari ruang sidang tanpa membeda-bedakan pihak yang melakukan pelanggaran.
Alur protokol keamanan memiliki dua tujuan utama yakni pertama, upaya pencegahan melalui informasi larangan-larangan di lingkungan pengadilan, akses masuk 1 (satu) pintu yang pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan ketat, CCTV, jarak aman tempat duduk dengan pihak berperkara dan kedua, upaya perlindungan melalui sistem alarm/sirine yang digunakan untuk merespon situasi darurat, jalur evakuasi untuk Pengamanan dan Penyelamatan Hakim/Majelis, perintah hakim dipersidangan.
Sistem alarm/sirine merupakan salah satu hal baru dalam Perma 5 Tahun 2020 yang mesti diapresiasi karena sistem ini mampu mendeteksi keadaan darurat sehingga petugas keamanan dapat melakukan respon dan tindakan yang diperlukan. Pernah terjadi pengrusakan kantor pengadilan oleh massa yang menyebabkan sarana/prasarana rusak, juga membuat Hakim dan Aparatur Peradilan merasa terancam keselamatannya, maka dengan sistem alarm ini dapat diatur evakuasi dan bantuan keamanan dari pihak kepolisian.
Perma 5 Tahun 2020 juga mengatur pengambilan foto maupun rekaman video di ruang persidangan. Pengaturan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi insan pers melaksanakan tugas jurnalistik namun menjaga substansi pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan hukum acara, misalnya merekam dan menyiarkan keterangan saksi/ahli dipersidangan dapat mencederai prinsip objektifitas keterangan saksi dan ahli yang akan diperiksa berikutnya. Persidangan yang ditampilkan sebagai suatu tontotan juga dapat membentuk atau menggiring opini masyarakat tentang salah benarnya pelaku tindak pidana yang pada akhirnya menggerus prinsip presumption of innocence. Jadi ada hak peradilan dan hak pers yang mesti dipahami secara berimbang agar tercipta harmoni dan saling mendukung satu dengan lainnya.
Penutup
Wibawa dan martabat peradilan menunjukkan tingkat peradaban suatu negara artinya wibawa dan martabat itu bukan saja dijaga oleh badan peradilan namun dijaga bersama oleh seluruh komponen bangsa. Aparat penegak hukum, pihak berperkara, masyarakat umum turut andil menjaga Rasa Hormat terhadap lembaga peradilan dengan mematuhi tata tertib umum di pengadilan dan tertib di persidangan. Tantangan dalam menerapkan Perma 5 Tahun 2020, jangan membuat kita ragu karena semua perubahan memiliki konsekuensi masing-masing, seperti ungkapan Ali Bin Abi Thalib, Angin tidak berhembus untuk menggoyangkan pepohonan, melainkan menguji kekuatan akarnya.
Situasi pandemi covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret silam, menghambat segala sektor dalam melakukan kegiatan. Dampak berkempanjangan pandemi ini tidak ayal mempengaharui segala arah kebijakan institusi, tidak terkecuali bidang pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung. Namun, determinasi dan keikhlasan dalam menjalankan tugas yang diiringi kesiapan untuk terus beradaptasi dengan pemanfaatan teknologi informasi, pada akhirnya justru membawa berkah berupa penganugerahan rekor dunia bagi pelaksanaan diklat secara daring terbanyak dalam satu tahun.
Untuk itu, Musium Rekor Indonesia menyerahkan penghargaan kepada Badan Litbang Diklat Kumdil, khususnya Pusdiklat Men-Pim Mahkamah Agung Republik Indonesia atas capaian mengenai pendidikan dan pelatihan aparatur sebanyak 16.893 peserta secara daring dalam satu tahun. Dalam sambutannya secara streaming Ketua Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana mengatakan bahwa tujuan penyerahan rekor MURI ini adalah untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada publik, bahwa dengan adanya pandemi covid – 19 tidak mengurangi produktifitas dan kinerja aparatur dalam menumbuhkan kesadaran profesionalisme dalam pencapaian target program Pusdiklat Men-Pim Mahkamah Agung Republik.
Penyerahan rekor MURI dilakukan oleh General Manager MURI Awan Raharjo kepada Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syariffudin, SH., MH pada hari Rabu, 23/12/2020, bertempat di gedung tower lantai 2 Mahkamah Agung. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan pada tahun 2020 ini, Pusdiklat Men-Pim melaksanakan 269 (dua ratus enam puluh sembilan) jenis pelatihan dengan total jumlah peserta 16.963. Setelah diteliti dan diverifikasi oleh Museum Rekor Dunia Indonesia, melalui serangkaian proses penelitian dan pengumuman baik di Indonesia maupun di dunia, jumlah itu adalah jumlah terbanyak di seluruh dunia untuk pendidikan dan latihan yang dilaksanakan secara daring dalam satu tahun. Dan anugerah ini adalah kado akhir tahun yang indah bagi Mahkamah Agung, sekaligus sebagai salah satu upaya nyata kita dalam memenuhi kewajiban pendidikan dan pelatihan selama 20 jam pelajaran bagi masing-masing aparatur peradilan.
Lebih lanjut M.Syariffudin berpesan agar agar terus berlomba-lomba dalam kebaikan, hingga prestasi-prestasi seperti ini dapat diraih, dipertahankan dan ditingkatkan, bahkan jika perlu kita pecahkan lagi di tahun-tahun mendatang. Namun, perlu pula Saya pesankan agar inovasi-inovasi yang kita lakukan tetap berpegang pada nilai-nilai utama Mahkamah Agung yang telah kita rumuskan bersama, yaitu (1) kemandirian kekuasaan kehakiman, (2) integritas dan kejujuran, (3) akuntabilitas, (4) responsibilitas, (5) keterbukaan, (6) ketidakberpihakan, dan (7) perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan berpegang pada nilai-nilai utama itu, saya yakin bahwa Mahkamah Agung mampu mewujudkan badan peradilan yang agung di Indonesia dan diakui juga oleh seluruh dunia.
Acara penyerahaan rekor MURI ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil dan Kepala Pusdiklat Men-Pim Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4462/penyerahan-rekor-muri-mengenai-pendidikan-dan-pelatihan-aparatur-terbanyak-secara-daring-dalam-1-tahun
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. M. Syarifuddin SH., MH, melantik Dr. H. Hasbi, M.H., sebagai Sekretaris Mahkamah Agung pada Selasa, 22 Desember 2020 pukul 10.00 WIB di ruang Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Dr. Hasbi resmi menjadi Sekretaris Mahkamah Agung menggantikan A.S Pudjoharsoyo yang telah habis masa jabatannya pada Agustus lalu.
Pelantikan ini berdasarkan Surat keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor 193/TPA Tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
Alumnus Pondok Pesantren Darussalam Gontor tersebut pernah juga menjabat sebagai Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (2015). Jabatan terakhirnya sebelum dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung adalah Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan jabatan Sekretaris Mahkamah Agung sebagai supporting unit Mahkamah Agung menjadi tumpuan bagi keberlanjutan program-program strategis Mahkamah Agung di masa yang akan datang. Kesekretariatan Mahkamah Agung memikul tanggung jawab mendukung Ketua Mahkamah Agung dan segenap Pimpinan Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan koordinasi dan dukungan teknis, administrasi, organisasi dan finansial kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan.
Lebih lanjut, M. Syarifuddin mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 ini Mahkamah Agung memperoleh alokasi pagu anggaran dari Negara sebesar 11.238.947.386.000 (sebelas triliun dua ratus tiga puluh delapan milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Saya berharap semoga angka yang cukup besar ini dapat dikelola dengan sebaik-baiknya dan sebersih-bersihnya oleh jajaran Kesekretariatan Mahkamah Agung maupun jajaran kesekretariatan di peradilan-peradilan di bawahnya. Saya juga mengingatkan agar tidak ada satu pihak pun yang bermain-main dengan anggaran.
Diakhir sambutan, KMA berpesan kepada Sekretaris Mahkamah Agung agar dapat mempertahankan predikat laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang telah diperoleh Mahkamah Agung selama 8 (delapan) kali secara berturut-turut. Selain itu, Saya berpesan pula agar selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Sekretaris Mahkamah Agung dapat selalu berkoordinasi dan secara teratur membuat laporan Tri-Wulan kepada Ketua Mahkamah Agung berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saya berharap pula agar hal ini dapat diterapkan sampai ke Pengadilan Tingkat Pertama sebagai salah satu upaya meningkatkan sinergitas antara aparatur peradilan dan dukungan bagi pelaksanaan tugas-tugas layanan hukum dan peradilan.
Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I & 2, Ketua Umum Dharmayukti Karini, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4458/dr-hasbi-resmi-menjadi-sekretaris-mahkamah-agung
Bertepatan dengan momentum Hari anti Korupsi tahun 2020, Kemenpan RB menyelenggarakan Acara Apresiasi dan Penganugeran Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2020 bertempat diHotel Faimont, Senin, 21 Desember 2020
Pada Lingkungan Mahkamah Agung RI, Sebanyak 86 Unit kerja (Pengadilan) menjadi penerima predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan sebanyak 9 Unit Kerja (Pengadilan) menerima predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2020.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, acara apresiasi dan penganugerahan zona integritas menuju WBK dan WBBM 2020 akan digelar dengan perpaduan antara tatap muka langsung (offline) dan melalui daring (online). Wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin hadir secara daring untuk memberikan arahan pada para penerima predikat. Sementara Menteri PANRB Tjahjo Kumolo akan menyerahkan predikat secara langsung.
Dalam sambutan secara virtual Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan gerbang awal dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Ia optimis keberhasilan pembangunan ZI dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. “Saya harapkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik agar melakukan akselerasi untuk menaikkan pelayanan publik secara berkelanjutan dan berkesinambungan, serta melakukan inovasi terbaik untuk menjawab tuntutan masyarakat yang dinamis,” tegas Wakil Presiden.
Penyerahan predikat ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang dilaksanakan sejak Agustus 2020. Kegiatan ini adalah sebuah bentuk apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit kerja yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas. Sebanyak 3.691 unit kerja layanan dari 70 kementerian/lembaga, 20 pemerintah provinsi, dan 161 pemerintah kabupaten/kota yang diusulkan dalam zona integritas (ZI), telah rampung dievaluasi. Evaluasi tersebut menghasilkan unit kerja yang menerima predikat WBK serta WBBM.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4457/apresiasi-dan-penganugerahan-zona-integritas-menuju-wilayah-bebas-dari-korupsi-wbk-untuk-86-pengadilan-dan-wilayah-birokrasi-bersih-melayani-untuk-9-pengadilan-serta-10-tokoh-pelopor-perubahan-tahun-2020
Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama merangkap Plt Sekretaris meresmikan New Command Center dan 5 inovasi aplikasi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu secara daring, pada hari Senin, 14/12/2020, bertempat diCommand Center Mahkamah Agung.
Dalam pidato sambutannya, KMA mengatakan pemanfaatan teknologi informasi adalah keniscayaan yang tidak bisa dielakkan. Karena itu patut kita syukuri, bahwa Mahkamah Agung telah menggagas langkah-langkah transformasi digital sejak jauh hari melalui modernisasi peradilan sampai dengan penerapan e-court dan e-litigation. Meski awalnya tidak dirancang untuk merespons situasi pandemi dan keadaan luar biasa semacamnya, namun semata-mata sebagai implementasi modernisasi lembaga peradilan yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Visi Mahkamah Agung yang dirumuskan sepuluh tahun lalu itu, kini telah terbukti memberi manfaat yang amat besar bagi lembaga peradilan dalam mengantisipasi masa-masa krisis seperti sekarang ini.
Dalam kesempatan ini M.Syarifuddin juga berpesan agar kehadiran rangkaian 5 (lima) aplikasi digital ini difungsikan sepenuhnya untuk menunjang kinerja Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu semakin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik yang akan berdampak langsung pada kepuasan publik atas layanan peradilan. Karenanya, aplikasi-aplikasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik perlu disosialisasikan kepada masyarakat pencari keadilan. Adapun kelima inovasi aplikasi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu tersebut, adalah :
- INTERPLAY-ONLINE (Integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Secara Online);
- SIRANDING (Aplikasi Pelayanan Perkara Banding);
- SIJURANG (Sistem Informasi Pengajuan Realisasi Anggaran);
- SIMONZI (Aplikasi Monitoring Zona Integritas);
- SIDOIKU (Sistem Dokumentasi dan Informasi Keuangan);
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sebagai salah satu vorpoost Mahkamah Agung di wilayahnya, perlu memperhatikan dan meningkatkan tugas penting pengadilan tingkat banding dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim dan aparatur peradilan di daerah. Oleh karena itu, melalui New Command Center yang hari ini diresmikan, saya berharap tugas pokok Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sebagai salah satu kawal depan Mahkamah Agung di wilayah Provinsi Bengkulu dapat terlaksana secara maksimal”, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Diakhir sambutannya, KMA mengutarakan kepada para hakim dan segenap aparatur peradilan di daerah, agar kita selalu bekerja dengan cerdas, ikhlas dan berintegritas, sebagaimana tersurat dalam tema peringatan ulang tahun Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu kali ini. Kerja cerdas menuntut kita untuk selalu belajar, meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme, sehingga setiap putusan yang kita buat senantiasa lahir dari basis intelektual yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun bekerja ikhlas bermakna agar kita berbuat dan melayani dengan semangat tanpa pamrih.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4450/peresmian-new-command-center-dan-5-inovasi-aplikasi-pta-bengkulu-oleh-ketua-mahkamah-agung-secara-daring
Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, didampingi oleh Ketua Kamar Agama Dr. Amran Suadi, SH., MH., MM, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama merangkap Plt Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Drs. Aco Nur, SH., MH, menerima kunjungan Duta Besar (DUBES) Iran untuk Indonesia Mohammad Azad pada hari Kamis, 10/12/2020, bertempat diruang kerja Ketua Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan ini, Mohammad Azad menyampaikan ucapan selamat atas kepemimpinan M. Syarifuddin, sebagai Ketua Mahkamah Agung, serta apresiasi hubungan kerjasama yang terjalin selama 70 tahun antara iran dan Indonesia, sehingga pertemuan ini akan membuka jalan bagi hubungan dan kerja sama yang lebih erat di bidang keadilan.
Lebih lanjut Kedubes Iran menyampaikan Undangan kepada Mahkamah Agung Indonesia untuk mengunjungi Mahkamah Agung Iran khususnya dibidang optimaliasi layanan peradilan dengan penggunaan sarana informasi teknologi. Kunjungan kehormatan tersebut akan disepakati pada waktu yang tepat dan juga mendiskusikan keberlanjutan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran.
Disamping itu, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan ucapan selamat atas kepempiminan Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Azad, serta menyambut baik untuk memperkuat kerja sama di bidang peradilan serta mengembangkan keterampilan kedua belah Pihak dan meningkatkan profesionalisme, serta studi banding di bidang hukum dan peradilan dan bidang-bidang lain sesuai dengan kepentingan bersama. Kunjungan kehormatan dan serta studi banding tersebut akan disepakati pada waktu yang tepat.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4444/ketua-mahkamah-agung-menerima-kunjungan-duta-besar-iran-untuk-indonesia
Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH melantik dua Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Umum, hari Selasa, 8/12/2020, pukul 14.00 WIB, bertempat diruang Kusumaatmaja,lantai 14, gedung Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276/KMA/SK/XI/2020 tanggal 25 November 2020. Adapun dua Ketua Pengadilan Banding yang dilantik yaitu:
- H. MOHAMMAD IDROES, S.H., M.Hum. dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
- DR. H. ALI MAKI, S.H., M.H, dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Dalam sambutannya, M. Syarifuddin mengatakan bahwa hakikat jabatan sesungguhnya bukanlah kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Karenanya, Saya berharap Bapak-Bapak sekalian dapat hadir sebagai seorang pemimpin yang penuh tanggung jawab, baik kepada publik, negara maupun kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Ingatlah selalu pesan yang pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW.: “Bahwa tidak ada iman bagi orang yang tidak menunaikan amanah. Dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji”. [H.R. Ahmad].
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar di era pandemi ini, salah satu tugas penting yang dapat Bapak-Bapak laksanakan adalah mengingatkan agar seluruh jajaran aparatur peradilan di bawahnya untuk dapat menerapkan disiplin protokol kesehatan, sehingga kita berharap tingkat penularan virus ini di lingkungan peradilan dapat terus ditekan. “Mahkamah Agung sedang berada dalam proses optimalisasi peradilan modern berkelanjutan. Saya berharap Para ketua Pengadilan Tingkat banding yang hari ini dilantik kiranya untuk dapat memaksimalkan dan mendorong penggunaan Teknologi Informasi dalam kegiatan kedinasan sehingga dapat melahirkan best practice yang dapat menjadi feedback maupun bahan pembelajaran dan pengembangan di masa mendatang”, ungkap mantan Wakil MA Bidang Yudisial.
Terakhir, KMA mengatakan bahwa Pengadilan Tingkat Banding adalah voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung di lingkungan peradilan tingkat banding dan peradilan di bawahnya, terutama dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Saya berpesan agar fungsi kawal depan itu dapat terus dioptimalkan dengan mendidik masyarakat maupun aparatur peradilan tingkat pertama, sehingga permasalahan- permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding cukup diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Apabila Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat menyelesaikannya,m aka baru Ketua Pengadilan Tingkat Banding bersurat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Umum Dharmayukti Karini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4440/ketua-mahkamah-agung-melantik-2-ketua-pengadilan-tingkat-banding
Mahkamah Agung memperkuat kerjasama dengan Peradilan Australia yang terjalin sejak 2004 dengan penandantangan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung, Federal Court of Australia dan Family Court of Australia pada hari Selasa, 8 Desember 2020. Penandatanganan ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak dan menguatnya persahabatan peradilan Indonesia dan peradilan Australia. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berharap hal ini bisa menjadi rujukan bagi kerjasama bilateral antar pengadilan di yurisdiksi lain, baik regional maupun global.
Fokus kerjasama dalam Nota Kesepahaman tahun 2020 ini disesuaikan untuk mengantisipasi dampak pandemi di pengadilan. Respon terhadap pandemi akan menjadi alur utama kerjasama, yang topik teknisnya akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing pengadilan. Kerjasama dengan Federal Court Australia diharapkan fokus pada peningkatan peran peradilan dalam membangun pondasi yang kuat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, dengan Family Court Australia kerjasama masih difokuskan kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Seperti yang dikemukakan oleh Yang mulia Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung RI dalam pidatonya, “Pergeseran tema ini seiring dengan prioritisas lembaga peradilan dari kedua negara, yaitu memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok rentan, dengan pemulihan perekonomian dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik setelah terdampak oleh pandemi.” Nota Kesepahaman 2020 ini ditandatangani antara YM Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung RI dengan YM James LB Allsop, Ketua Federal Court of Australia dan YM William Alstergren, Ketua Family Court of Australia. Hadir memberikan sambutan dalam penandatanganan ini adalah Allaster Cox, Kuasa Usaha, Kedutaan Besar Australia.
Sepanjang tiga tahun terakhir, Mahkamah Agung telah melaksanakan banyak upaya untuk mendukung prioritas pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha. Sejak 2018, Mahkamah Agung sudah memiliki prosedur e-court bagi perkara perdata yang meliputi gugatan dan permohonan perkara perdata, agama, Tata Usaha Negara dan Tata Usaha Militer. Pada tahun 2019, prosedur tersebut disempurnakan dengan dimungkinkannya persidangan untuk dilakukan secara elektronik dan sangat penting, dimungkinkannya putusan untuk ditanda tangani dan disampaikan secara elektronik. Selain prosedur e-court dan e-litigasi, prosedur Gugatan Sederhana juga disempurnakan untuk memastikan lebih banyak masyarakat dapat menggunakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Sementara di sisi lain, memastikan tersedianya akses bagi masyarakat terhadap keadilan adalah salah satu tugas terpenting dan terberat bagi peradilan, termasuk akses bagi anak, perempuan serta penyandang disabilitas, karena memiliki kebutuhan khusus. Mereka tetap berhak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam proses peradilan. Salah satu bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk jaminan perlindungan hak serta peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak adalah dengan mengesahkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Selain itu, Mahkamah Agung juga bekerjasama dengan Family Court of Australia untuk perbaikan perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4438/mahkamah-agung-perkuat-16-tahun-kerjasama-dengan-peradilan-australia