Senin, 12 September 2022, Pengadilan Negeri Langsa menggelar sidang “Perkara Jual-Beli Tulang Gajah” dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli dan Para Terdakwa. Sidang yang dipimipin oleh Ketua Majelis Dini Damayanti, SH yang beranggotakan Majelis Hakim Iman Harrio Putmana, SH, MH dan M. Yuslimu Rabbi, SH yang digelar kali ini merupakan sidang ke-5 yang diselenggarakan dalam agenda persidangan Pemeriksaan Ahli dalam perkara tersebut. Di muka persidangan drh. Taing Lubis, MM, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh menjelaskan mengenai pengetahuannya tentang perlindungan satwa gajah dan larangan dilakukannya perdagangan satwa dilindungi tersebut. Sementara itu para terdakwa yang mengikuti persidangan melalui sambungan teleconference melalui aplikasi zoom dalam keterangannya mengatakan bahwa para terdakwa tidak mengetahui bahwa kegiatan memperjualbelikan tulang gajah adalah perbuatan yang dilarang undang-undang. Namun terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan menyampaikan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ke depannya.
Selanjutnya, agenda pemeriksaan perkara tersebut akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum dan selanjutnya Majelis Hakim akan menyusun dan membacakan Putusan nantinya.
“Perkara Jual-Beli Tulang Gajah” yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Langsa ini adalah perkara dugaan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi” dengan terdakwa berinisial Z dan MA. Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Langsa pada Jum’at, 10 Juni 2022 di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Birem Rayeuk Kec. Birem Bayeun, Kab. Aceh Timur dengan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 5 karung isi 50 kg yang berisi tulang-belulang Gajah Sumatra yang merupakan satwa yang dilindungi. Para Terdakwa diduga melanggar Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 50 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).