Langsa, Rabu (14/06) Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Bapak Muhammad Yuslimu Rabbi, S.H. menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu bertempat di kantor Polres Langsa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Langsa, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa dan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Langsa serta personil Sat Resnarkoba Polres Langsa. “Adapun berat keseluruhan Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 453,11 (empat ratus lima puluh tiga koma satu satu) gram”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Langsa. Adapun pelaku yang di amankan sebanyak empat pelaku yang berinisial MA (38) Nelayan, Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian AD (35) Wiraswasta, Dusun. Pante Bahagia Gampong Tepin Rusip Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Sebelum dilakukannya pemusnahan, Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, S.H., menjelaskan bahwa keseluruhan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini ditemukan di lokasi yang berbeda-beda Ada yang di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur (di pinggir sungai), pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 pukul 13.30 Wib, kemudian di Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur (di halaman Mesjid), pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 21.30 Wib, dan yang terakhir di Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama (di belakang rumah), pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 pukul 16.30 Wib dan akan musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian dituangan ke dalam ember yang berisi oli.










