Langsa (30/5) Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Langsa telah dilakukan perjanjian kerjasama / Memorandum of Understanding (MoU) dengan mediator yang bukan dari Hakim (mediator non hakim). Sebagaimana diketahui bahwa selain Hakim, fungsi mediasi terhadap perkara perdata di Pengadilan juga dapat dilaksanakan oleh seorang mediator yang telah mempunyai sertifikat mediator dan memiliki keahlian sebagai seorang mediator.
Penunjukan Mediator Non Hakim berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor: 379/KPN.W1-U4/HK1.3.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Penunjukan Mediator Non Hakim Pada Pengadilan Negeri Langsa Tahun 2024. Adapun Mediator Non Hakim berjumlah 5 orang, yaitu sebagai berikut: DESSY ASNITA, M.H.I, CPM, CPArb Nomor sertifikat: 3097/A/MEDIASI-LXXXIII/IPPI/XI/2023 M. HAIKAL ANANDA, S.H., CPM. Nomor sertifikat : 3624/A/MEDIASI-XCIII/IPPI/II/2024 Dr. Yaser Amri, M. A., CPM, CPArb Nomor Sertifikat: 3107/A/MEDIASI-LXXXIII/IPPI/XI/2023 Dr. Drs. Muzakkir,SH.,MH.,M.PD.,CPM.,CPArb.,CPCL.,CPCLE.,CPC.,CPLi Nomor Sertifikat: 2342/A/MEDIASI-LXVIII/IPPI/VII/2023 Aminah, S.H.I., M.H. CPM. Nomor Sertifikat: 2689/A/MEDIASI-LXXIV/IPPI/IX/2023
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan semkin banyak sengketa keperdataan yang dapat diselesaikan melalui proses mediasi sehingga terjadi kesepakatan perdamaian tanpa melalui proses pemeriksaan di persidangan.










