Pengadilan Negeri Langsa kembali mencatat capaian positif dalam penyelesaian perkara nomor 3/Pdt.G/2025/PN Lgs melalui jalur mediasi. Para Pihak menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan seperti yang termuat dalam surat gugatan Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Lgs, dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan Mediator Iman Harrio Putmana, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Langsa dan untuk itu para pihak telah mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Langsa dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan efisien, sesuai dengan prinsip peradilan yang humanis.