Langsa, selasa (14/06) Hakim pengadilan Negeri Langsa Bapak Iman Harrio Putmana SH, MH dan bapak Akhmad Fahkrizal, SH menerima kunjungan dari Kepala seksi intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II langsa bapak Teuku Adelian Muda Amd.Im, SH, MM Beserta staf Rinaldi Pane, SH, dalam kunjunganya tersebut Kepala seksi intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II langsa menanyakan penyelesaian terkait perubahan dan kesalahan penulisan nama yang terdapat pada Paspor dan persamaan pandangan terhadap aturan yang berlaku.
Menjawab pertanyaan tersebut Bapak Iman Harrio Putmana SH, MH mengatakan bahwa biasanya ada beberapa alasan hukum yang menjadi pertimbangan Hakim dalam mengabulkan suatu permohonan perubahan nama di antaranya, nama tersebut bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku pada suatu daerah, anak yang sering sakit-sakitan yang namanya dinilai tidak baik menurut orang yang dituakan dan pemuka agama, dan ada kesalahan ataupun ketidakseragaman terhadap penulisan pada data-data kependudukan nya, dan Yang paling terpenting adalah tidak bertentangan dengan aturan hukum yang belaku (ucapnya).
Menambahkan pernyataan tersebut permohonan perubahan nama dapat di lakukan berdasarkan Permenkumham nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor biasa dan surat perjalanan laksana Paspor dimana Pengadilan dapat Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki Validasi Data yang ada di Kantor Imigrasi dan sebalik Memberi izin kepada Kantor Imigrasi untuk dan memperbaiki Validasi Data Pemohon yang ada di Kantor Imigrasi (ungkap Akhmad Fahkrizal, SH).
Menanggapi jawaban tersebut Kepala seksi intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II langsa mengatakan bahwa hal ini terkait regulasi yang di minta oleh Kemenkumhan RI yang menyaratkan bahwa terhadap perubahan dan kesalahan penulisan nama yang terdapat pada Paspor harus mendapatkan Penetapan dari pihak terkait, maka jawaban tersebut menjawab keraguan kami terhadap regulasi tersebut, dan juga mengucapkan terimakasih banyak atas waktu yang di berikan semoga kedatangan kami langkah awal dari sinergitas antara Pengadilan Negeri Langsa dan Imigrasi Langsa (ungkapnya).
Kemudian nilai apa yang perlu ada didalamnya, nila utama dalam berita tersebut ada practical benefit (isinya mudah diterima masyarakat), intellectual benefit (kutipan-kutipan yang dimuat dalam berita dapat diterima dengan mudah dan memberikan padangan baru terhadap suatu kejadian), dengan adanya padangan baru tersebut akan menimbulkan emotional benefit yang dirasakan oleh pembaca, dan yang terakhir adanya spritual benefit (yaitu adanya harapan yang diungkapkan dalam berita sehingga pembaca dapat mengetahui tujuan dari adanya berita tersebut). Dengan adanya nilai-nilai tersebut siaran pers atau berita yang diterbitkan menjadi sangat bermanfaat bagi pembaca dan dengan adanya nilai tersebut dapat dibedakan mana berita yang penting dan menarik atau berita menarik namun tidak penting”, pungkasnya.










