Langsa (26/07) Pengadilan Negeri Langsa menyelenggarakan Sosialisasi terkait Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perdata di Pengadilan secara Elektronik, dan Perma No 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Langsa dihadiri oleh Ketua PN Langsa, Wakil Ketua PN Langsa, para Hakim, Panitera, para Panmud, Jurusita, staf kepaniteraan serta aparat penegak hukum se-wilayah hukum Langsa.
Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua PN Langsa, Ibu Dini Damayanti, S.H. “Acara sosialisasi ini merupakan upaya Pengadilan Negeri Langsa dalam memperkuat sinergitas antarinstansi dan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan melalui peradilan modern berbasis tekonolgi yang merupakan bagian dari Cetak Biru Mahkamah Agung Tahun 2010 – 2035”, tegas beliau dalam sambutannya.
Sosialisasi dipimpin oleh Hakim PN Langsa, Bapak Iman Harrio Putmana, S.H., M.H. selaku moderator. Adapun pemateri juga merupakan hakim-hakim PN Langsa. Perma Nomor 7 Tahun 2022 dipaparkan oleh Bapak Feriyanto, S.H., Perma Nomor 8 Tahun 2022 dipaparkan oleh Bapak Akhmad Fakhrizal, S.H. dan Perma Nomor 6 Tahun 2022 dipaparkan oleh Bapak Muhammad Yuslimu Rabbi, S.H.
Acara berjalan dengan lancar dan tertib dimana para peserta serius mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh pemateri, kemudian dipenghujung acara diadakan pula sesi tanya jawab dan setelah itu acara ditutup oleh Pembawa acara.