Kamis (23/11/2023) bertempat di Ruang Media Center PN Langsa telah dilaksanakan penyelesaian eksekusi secara sukarela antara Pemohon eksekusi dengn Termoho eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Lgs dengan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Eksekusi secara sukarela.
Sebelumnya telah diserahkan Asli bukti transfer dengan total nilai Rp. 25.000.015.045,- ( dua puluh lima milyar lima belas ribu empat puluh lima rupiah) sebagai uang muka pembayaran denda keterlambatan dari PTPN 1 yang diwakili oleh Direktur PTPN 1 Gusmar kepada 9 (sembilan) perusahaan yakni PT Galatta Lestarindo, PT. Sarana adyaboga Agung, CV Anugerah Jaya, CV Bersama Jaya, CV Prima Indah Lestari, CV Nusa Abadi Jaya, CV Dwi Putra Mandiri, CV Tunas Pelita Jaya, CV Graha Prima Lestari, CV Anugerah Rezeki, CV Bina Karya Pratama, CV Nusa Indah Permai dan PT Radiva Putra Armas dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Dini Damayanti, SH, Azmeiliza Panitera PN Langsa disaksikan oleh Mahlil Juru Sita dsn Fajria Hidayati Panmud Perdata PN Langsa.
Eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Putusan perdata Nomor : 11/Pdt.G/2020/PN Lgs juncto Nomor : 48/Pdt/2021/PT BNA juncto Noomor :1070/K/Pdt/2022 juncto Nomor :45 PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap yang pada pokoknya PTPN 1 dibebani membayar denda keterlambatan sejumlah Rp. 100.488.415.045,- ( seratus milyar empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima belas ribu empat puluh lima rupiah).










