Langsa (17/2) bertempat di Aula SMAN 1 5 Langsa Pengadilan Negeri Langsa Kelas II mengadakan kegiatan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) dengan tema “Membangun Integritas Sejak Dini”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah dan guru-ruru SMA 5 Langsa, KPN Langsa, hakim, panitera, para staf PN Langsa dan Tim Humas PN Langsa serta siswa-siswi SMAN 5 Langsa.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diawali dengan kata sambutan dari Kepala SMAN 5 Langsa dan KPN Langsa. Dalam sambutannya KPN Langsa, Ibu Dini Damayanti, S.H, mengatakan bahwa kegiatan kali ini sengaja menyasar sekolah sebagai asal muasal lahirnya pemimpin-pemimpin hebat di masa depan, tempatnya “agent of change” yang diharapkan dapat mengubah mindset masyarakat tentang lembaga peradilan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Integritas oleh Agen Perubahan Pengadilan Negeri Langsa, Nurhalimatuz Zahro, S.H. dan agen perubahan sebelumnya, Endah Sundari, S.H. dilanjutkan dengan materi inti tentang serba-serbi pengadilan dan profesi hakim oleh hakim sekaligus Ketua Tim Humas PN Langsa, Bapak Iman Harrio Put mana, S.H., M.H.
Siswa-siswi peserta public campaign yang terdiri dari siswa kelas 1 hingga kelas 3 SMAN 5 Langsa terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berlomba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilemparkan pemateri dan semakin semangat dengan adanya doorprize yang disediakan bagi peserta yang mampu menjawab pertanyaan dengan benar. Beberapa orang siswa juga berkesempatan menggunakan toga hakim yang sengaja disediakan oleh PN Langsa untuk memotivasi para siswa/i untuk berkarir di dunia peradilan di masa mendatang.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan pembagian stiker dukungan bagi PN Langsa dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Jumat (10/2) Pengadilan Negeri Langsa Kelas II mengadakan kegiatan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa Ibu Dini Damayanti, S.H. dan diikuti oleh Hakim dan seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Langsa.
Public Campaign ini diawali dengan membentangkan spanduk berisi permintaan dukungan kepada masyakarat dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) dan penyampaian permohonan dukungan yang disampaikan oleh Agen Perubahan Pengadilan Negeri Langsa, Nurhalimatuz Zahro, S.H.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian nasi sebanyak 300 bungkus dan stiker permohonan dukungan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) kepada masyarakat pengguna jalan yang sedang lewat. Pengadilan Negeri Langsa menyasar masyarakat menegah ke bawah seperti tukang becak, tukang sapu dan pedagang kaki lima dalam kegiatan ini. Makanan yang dikumpulkan dari hasil sumbangan seluruh lapisan di Pengadilan Negeri Langsa tersebut dibagikan di 2 tempat secara bergantian yaitu di depan kantor Pengadilan Negeri Langsa dan di sekitar lapangan merdeka Kota Langsa. Masyarakat terlihat antusias menyambut kegiatan ini, terlihat antrian tukang becak dan pedagang yang lewat menunggu pembagian makanan. Dalam kesempatan tersebut pimpinan dan seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Langsa berkesempatan membagikan makanan dan menempelkan stiker permohonan dukungan mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) Pengadilan Negeri Langsa pada kendaraan yang digunakan masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan komitmen kuat dari Pengadilan Negeri Langsa dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Langsa.
“Kita sudah jauh melangkah untuk maju. Jangan sampai, apa yang telah kita lakukan, dengan segenap jerih payah dan pengorbanan, kembali dirusak oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab”. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H., saat melantik Marsma (TNI) Haryo Kusworo, S.H., M.H., sebagai Kepala Militer Utama pada Senin pagi, 10 Oktober 2022 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa di tengah suasana seperti ini, seluruh aparatur peradilan harus meneguhkan kembali 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI yang telah diproklamirkan bersama. Delapan nilai tersebut yaitu kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Saya berharap, kedelapan nilai benar benar-benar kita hayati dan kita aplikasikan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” harapnya.
Saya ingin berpesan, bahwa seorang Pimpinan di Pengadilan Tingkat Banding, harus peka terhadap setiap laporan dan pengaduan, atas pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik, yang berpotensi merusak kehormatan dan nama baik pengadilan. Seorang Pimpinan Pengadilan di Tingkat Banding, juga harus mampu membangun kerja sama yang baik, dengan seluruh warga pengadilan di wilayahnya, maupun stake holder lainnya, untuk dapat memastikan agar setiap pelayanan hukum dan akses keadilan bagi para pencari keadilan, bisa diperoleh secara cepat dan mudah,” pinta Guru Besar Universitas Diponegoro itu. Turut hadir pada acara ini yatu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya.
Sumber Mahkamah Agung
Mengawali Oktober, Ketua Mahkamah Agung menghadiri pertemuan para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN yang tergabung dalam Asean Law Association (ALA) di hotel Intercontinental Bandung pada Senin siang 3 Oktober 2022. Sebelumnya, pada pagi harinya, ia menyempatkan melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro itu didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan Prof. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. dan yang lainnya. Orang nomor satu di Mahkamah Agung tersebut menggunakan kesempatan itu untuk memberikan semangat kepada seluruh aparatur peradilan yang ada di PT Bandung dan pengadilan di bawahnya terkait musibah yang sedang menimpa lembaga peradilan. Ia berpesan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum untuk menjadi lebih baik lagi.
“Tidak usah berkecil hati, tidak usah takut mengatakan yang benar, kalau saudara-saudara memutus perkara dengan benar, tidak usah takut sesuai dengan hukum yang berlaku, katakan yang benar itu walaupun pahit, teruslah berbuat, jangan kendor, jangan redup, karena banyaknya kritik-kritik yang tajam, masukan-masukan yang disampaikan kepada kita yang luar biasa banyaknya, tidak usah mempengaruhi saudara semua untuk menegakkan hukum dan keadilan, jalankan terus sesuai dengan keyakinan, menggunakan hati nurani hukum dan keadilan yang benar,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung menyempatkan diri melihat langsung ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mendengarkan secara langsung pemaparan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. tentang beragam aplikasi yang ada di PT Bandung, seperti PTSP Mandiri, aplikasi IKA (Identifikasi Kerja Aparatur), aplikasi Monika (Monitoring Identifikasi Kerja Aparatur), aplikasi E-Petahana, aplikasi E-Peduli, Aplikasi ATAP, dan yang lainnya. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu mengapresiasi semua capaian PT Bandung dan berharap pengadilan lain bisa menirunya.
Sumber Mahkamah Agung
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial ,Dr.Andi Samsan Nganro,SH.,MH menjadi Pembina Upacara pada Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022 di Halaman Gedung Mahkamah Agung RI.
Upacara hari kesaktian pancasila yang mengusung tema “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila’ diikuti oleh seluruh aparatur peradilan yang ada di Mahkamah Agung dan juga dilaksanakan oleh Insan peradilan di seluruh Indonesia.
Sumber Mahkamah Agung
Langsa (1/10), Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Gedung Utama Pengadilan Negeri Langsa yang diikuti oleh Para Hakim Tinggi PT Banda Aceh, Panitera PT Banda Aceh, Ketua PN Langsa, Panitera, Sekretaris, para Hakim, serta seluruh aparatur PN Langsa.
Dengan tema “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”, Upacara yang berlangsung dengan khidmat ini diakiri dengan mengheningkan cipta dan doa bersama.
Pada tahun 2012, Presiden Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang didalamnya pada Pasal 4 mengamanatkan kepada setiap Kepala lembaga pemerintahan berkewajiban untuk membentuk suatu jaringan dokumentasi informasi hukum di lingkungannya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Berdasarkan hal itu, Mahkamah Agung membentuk tim JDIH dalam rangka mendukung nawacita Presiden tentang reformasi hukum utamanya penataan regulasi nasional dan menjawab kebutuhan utama masyarakat Indonesia di era kemajuan dan keterbukaan teknologi informasi.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. dalam acara Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, pada hari Kamis, 29 September 2022, di Ballrom Hotel Holiday In, Kemayoran, Jakarta.
Lebih lanjut, Prof Hasbi Hasan mengatakan JDIH Mahkamah Agung awal mula dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 014B/SEK/SK/II/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan, sehingga JDIH Mahkamah Agung memiliki sejarah yang cukup panjang dan relatif fluktuaktif.
Sosialisasi DJIH ini diikuti oleh 50 peserta secara ofline dan 780 peserta secara online, juga dihadiri oleh Kepala Pusat JDIH Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Sumber Mahkamah Agung
“Dalam kesempatan ini, saya mengajak kepada segenap anggota Dharmayukti Karini di seluruh Indonesia, untuk terus memberikan semangat dan dukungan secara moril kepada para suami agar kuat menahan setiap godaan dan mampu melewati setiap rintangan pada saat menjalankan tugas-tugas peradilan, karena bagaiman pun juga peran dan kontribusi seorang istri bagi para suami sangatlah besar”. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini (DYK) ke-20, pada Kamis, 28 September 2022, di lantai 2 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa selama ini, DYK telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas- tugas peradilan. Peran istri merupakan benteng terakhir bagi para suami dalam merawat dan memelihara integritasnya. Kehadiran istri di sisi suami bagaikan energi yang bisa memberi kekuatan, sekaligus memberikan ketenangan dan kedamaian, baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan, sehingga peran seorang istri secara tidak langsung juga akan menentukan keberhasilan dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
Sementara itu, Ketua Umum Dharmayukti Karini Budi Utami Syarifuddin mengatakan DYK telah menjelma menjadi sebuah organisasi yang solid dan peka terhadap dinamika perkembangan zaman melalui proses transformasi teknologi yang dilakukan secara bertahap terhadap berbagai bidang kelengkapan yang dimilikinya. Semua itu, tentunya tidak terlepas dari semangat dan tekad yang kuat dari segenap pengurus dan anggota Dharmayukti Karini, mulai dari tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat cabang di seluruh Indonesia untuk senantiasa melakukan perubahan di tubuh organisasi ke arah yang lebih baik. Selain itu, Ketua Umum Dharmayukti Karini menegaskan pada hari ulang tahun Dharmayukti Karini yang XX ini, mengambil tema “Dengan Semangat HUT Dharmayukti Karini Ke-20 Kita Bangkit Lebih Kuat Menykseskan Program Kerja Hasil Munas VII”. Tema tersebut mengisyaratkan sebuah pesan bagi semua tentang pentingnya semangat kebangkitan setelah kita sama sama menjalani masa pandemi Covid-19. Saat ini situasi pandemi sudah mulai pulih, seiring angka penyebaran Covid-19 yang terus melandai. Oleh karena itu, kini saatnya kita menyingsingkan lengan baju untuk bergerak dan berbuat dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART, dan terus berupaya untuk merealisasikan setiap program kerja sesuai target yang telah ditetapkan.
Acara perayaan HUT Dharmayukti Karini ke-20 secara luring dan daring, turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Pengurus Daerah dan Cabang Dharmayukti Karini seluruh Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sumber Mahkamah Agung
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, melalui suratnya tertanggal 27 September 2022 mengundang Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Mahkamah Agung RI untuk hadir pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, untuk melakukan Pengucapan Pakta Integritas. Kegiatan yang di lakukan secara luring maupun daring tersebut sebagai wujud merespons masukan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dihimpun dari berbagai media salah satunya agar melakukan pemetaan Sumber Daya Manusia dan rotasi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI
Berbarengan dengan itu, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto menginstruksikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis antara lain melakukan penguatan integritas dan Pengucapan Kembali Pakta Integritas guna memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat. Selain Pengucapan Pakta Integritas, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung sesuai dengan instruksi Ketua Mahkamah Agung, antara lain agar memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan juga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.
Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Pengawasan sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin. Selain itu, Sekretaris Mahkamah Agung juga meminta kepada para Pimpinan satuan kerja baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di Bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai yang salah satunya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum. Selanjutnya, Beliau juga berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial. Di akhir sambutan, Sekretaris Mahkamah Agung meminta seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan instruksi yang disampaikan tersebut.
Sumber Mahkamah Agung
Senin, 12 September 2022, Pengadilan Negeri Langsa menggelar sidang “Perkara Jual-Beli Tulang Gajah” dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli dan Para Terdakwa. Sidang yang dipimipin oleh Ketua Majelis Dini Damayanti, SH yang beranggotakan Majelis Hakim Iman Harrio Putmana, SH, MH dan M. Yuslimu Rabbi, SH yang digelar kali ini merupakan sidang ke-5 yang diselenggarakan dalam agenda persidangan Pemeriksaan Ahli dalam perkara tersebut. Di muka persidangan drh. Taing Lubis, MM, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh menjelaskan mengenai pengetahuannya tentang perlindungan satwa gajah dan larangan dilakukannya perdagangan satwa dilindungi tersebut. Sementara itu para terdakwa yang mengikuti persidangan melalui sambungan teleconference melalui aplikasi zoom dalam keterangannya mengatakan bahwa para terdakwa tidak mengetahui bahwa kegiatan memperjualbelikan tulang gajah adalah perbuatan yang dilarang undang-undang. Namun terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan menyampaikan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ke depannya.
Selanjutnya, agenda pemeriksaan perkara tersebut akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum dan selanjutnya Majelis Hakim akan menyusun dan membacakan Putusan nantinya.
“Perkara Jual-Beli Tulang Gajah” yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Langsa ini adalah perkara dugaan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi” dengan terdakwa berinisial Z dan MA. Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Langsa pada Jum’at, 10 Juni 2022 di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Birem Rayeuk Kec. Birem Bayeun, Kab. Aceh Timur dengan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 5 karung isi 50 kg yang berisi tulang-belulang Gajah Sumatra yang merupakan satwa yang dilindungi. Para Terdakwa diduga melanggar Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 50 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).










