Dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi calon pejabat struktural dan fungsional dijajaran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh mengambil kebijakan untuk melakukan fit and proper test, Selasa 31 Mei 2022. “Kebijakan ini kita lakukan untuk menghasilkan para pejabat yang kompeten, baik kompetensi teknis maupun kompetensi manajerial. Proses uji kelayakan dan kepatutan ini diperlukan guna meningkatkan kinerja pelayanan peradilan di Aceh. “Oleh karena itu, dalam rangka proses pengisian jabatan guna menggantikan para pejabat yang memasuki purnabakti maka seleksi fit and proper test, hemat saya penting dilakukan”. Demikian ungkap H. Gusrizal, KPT Banda Aceh.
Uji kelayakan dan kepatutan ini diikuti oleh 14 orang peserta dari Pengadilan Negri (PN) Banda Aceh, PN Jantho, PN Sigli, PN Lhokseumawe, PN Calang, dan PN Tapaktuan. Semua peserta ini sedang dalam proses promosi kenaikan jabatan. Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan untuk seleksi jabatan dilakukan test terkait : 1. Kode Etik Perilaku Hakim oleh Bapak H. Ahmad Shalihin. 2. Kapasitas pengetahuan Teknis oleh Bapak Syamsul Qamar, dan 3. Kemampuan Informasi Teknologi oleh Bapak H. Makaroda Hafat. “Kondisi uji seleksi berlangsung kondusif dan tertib sekalipun dalam suasana hujan lebat dan angin kencang. “Kami sudah bekerja optimal melakukan wawancara sesuai penugasan kepada kami”. Pungkas Syamsul Qamar, Hakim Tinggi PT Banda Aceh yang merupakan salah seorang Anggota Tim Seleksi.
Sumber Pengadilan Tinggi Banda Aceh