Sukses mengadakan kompetisi inovasi pelayanan publik dan Replika inovasi pelayanan Peradilan e-SKUM dan ATR tahap I pada 15 Pengadilan Tingkat Pertama, kini saatnya Mahkamah Agung menindaklanjuti hasil dari inovasi – inovasi tersebut. Mahkamah Agung mulai untuk mereplikasi inovasi tahap II tersebut pada 101 Pengadilan Bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, melalui Workshop Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan tahap II pada tanggal 9-11 Oktober 2017. Tahun 2015 lalu, Mahkamah Agung telah memutuskan 3 inovasi terbaik yakni Audio Text Recording (ATR) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kepanjen, Menghitung Biaya Panjar Sendiri (e-SKUM) yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Tanggamus Mobile Court (TMC) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Tanggamus. Dari ketiga inovasi tersebut, dipilihlah Audio Text Recording (ATR) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kepanjen dan dilanjutkan pengembangannya oleh Pengadilan Negeri Kendal, Menghitung Biaya Panjar Sendiri (e-SKUM) yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk direplikasi terlebih dahulu.
Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan ini untuk meningkatkan kepercayaan dan kemudahan kepada publik, serta memotivasi pegawai pengadilan untuk terus-menerus meningkatkan pelayanan publik dan mendiseminasi sebuah inovasi pelayanan publik ke pengadilan lain . Hal ini efektif mendorong kreatifitas, profesionalisme dan respon inovasi pelayanan publik pengadilan. Dalam sambutan pembukaannya Sekretaris Mahkamah Agung yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mulyono, SH., S.IP., MH berharap dengan adanya “ inovasi pelayanan peradilan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan “.
Demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Mahkamah Agung sudah melakukan banyak sekali pembaruan. Pembaruan tersebut khususnya dimulai sejak adanya Buku Cetak Biru tahun 2003-2008 yang kemudian dilanjutkan Buku Cetak Biru 2010-2035. Pembaruan-pembaruan yang sangat penting bagi masyarakat tersebut antara lain adalah mudahnya mengakses informasi perkara dan mudahnya melakukan pengaduan melalui online.
Terkait pembaruan-pembaruan yang telah dilakukan, Mahkamah Agung merasa penting untuk membangun dialog dengan masyarakat dan dengan media pada khususnya, masyarakat harus tahu apa yang telah dilakukan oleh MA, selain itu pemahaman yang tepat dapat membantu masyarakat dalam memahami proses penegakan hukum dan membantu pengadilan dalam menjalankan tugas serta mewujudkan visi dan misinya. Disinilah MA berharap media dapat menyebarkan pembaruan-pembaruan tersebut kepada masyarakat, karena fungsi pengadilan tidak akan optimal tanpa peran media.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH yang diwakili oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM., dalam pembukaan acara Lokakarya Bersama Media antara Mahkamah Agung dengan EU-UNDP Sustain di Hotel El Royale, Bandung, 23 Agustus 2017. Acara ini diikuti oleh wartawan-wartawan media cetak dan elektronik dari Jakarta dan Jawa Barat, Tim Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, dan Tim Humas Pengadilan Negeri Bandung.
Selasa, 22/8/2017, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH melantik Dr. Zarof Ricar, SH., S.Sos., M.Hum sebagai Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan bertempat diruang Kusuma Atmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/TPA Tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017. Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Ketua MA, Wakil Ketua MK, Panglima TNI, Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I dan II serta para undangan Lainnya
Kepala Biro Hukum dan Humas menyampaikan klarifikasi terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Pejabat Panitera Pengganti berinisial T dan pegawai Honorer berinisial T di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2017 pukul 13.00 Wib terkait dengan permasalahan yang belum jelas dan sedang menunggu informasi serta perkembangan lebih lanjut.
Terkait hal tersebut Mahkamah Agung pada prinsipnya memberikan apresiasi dan berterima kasih serta akan selalu bekerja sama dengan KPK dalam upaya memberantas KKN dan membersihkan aparatur nakal yang mencederai dunia peradilan. Dalam hal ini Mahkamah Agung tidak memberikan toleransi dan tetap berkomitmen serta tidak akan melindungi oknum aparat peradilan yang melakukan tindakan tercela. Mahkamah Agung akan segera menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada aparatur yang melanggar hukum setelah Mahkamah Agung menerima surat perintah penahanan.
Dalam perayaan Hut MA ke 72 yang bertempat di lokasi Agrowisata Gunung Mas, Jawa Barat, Sabtu (19/8/2017). Dalam peringatan HUT kali ini, MA mengusung tema “Mens Sana in Corpore Sano” dengan harapan dapat membangkitkan semangat jiwa dan raga para aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Dengan tubuh dan jiwa yang sehat kita bisa menjalankan aktivitas dengan baik. Saya mengajak kepada semuanya agar menjadikan momentum ulang tahun ini sebagai sarana untuk membangun kerjasama yang baik diantara aparatur peradilan,” ujar Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. M. Hatta Ali, SH, MH dalam pidato sambutannya di sela-sela upacara yang dihadiri oleh 1761 peserta.
Ketua MA menuturkan aparatur peradilan perlu meningkatkan kepekaannya terhadap nilai-nilai keadilan di masyarakat dalam menghadapi problematika hukum yang belakangan ini sering menjadi sorotan publik. Ia juga berharap lembaga yang dipimpinnya terus semakin profesional dan konsisten dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
“Perjuangan itu tidak mudah, perlu usaha dan kerja keras dari seluruh komponen, oleh karena itu ada empat misi yang menjadi panduan yaitu menjaga kemandirian, pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan dan kredibilitas, serta transparansi badan peradilan,” tegas Hatta Ali
Segenap aparatur peradilan juga diminta untuk mengutamakan sikap toleransi dalam melayani publik dan pencari keadilan. Ia pun berharap aparatur peradilan bisa saling bekerja sama dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Senin (17/8) pagi tepat pada pukul 07.30 WIB menjadi Pembina Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-72 dengan mengusung tema “Indonesia Kerja Bersama” dihalaman depan gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. Upacara tersebut diikuti oleh para Pimpinan, Hakim Agung, para Pejabat eselon I sampai IV dan seluruh pegawai pada lingkungan Mahkamah Agung serta Pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI.
Prosesi upacara diawali dengan penghormatan umum kepada Pembina Upacara kemudian laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara di lanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera.
Mengheningkan cipta di pimpin Pembina Upacara, dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pancasila oleh Pembina Upacara yang di ikuti oleh seluruh peserta upacara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Panca prasetya Korpri.
Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Zainal Agus Mutaqin. membacakan Surat Keputusan dari Presiden Republik Indonesia dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya dan Sewindu.
Pada kesempatan ini, Ketua MA Hatta Ali secara simbolis menyematkan tanda jasa “Satyalancana Karya Satya” 30 tahun Kepada M. Ashar (Kepala Biro Perlengkapan), Satyalancana Karya Satya 20 tahun kepada Satyalancana Karya Satya XX tahun Drs. H.M. Fauzi, MH. (Kepala Bagian Mutasi II Biro Kepegawaian) dan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun Kepada Emie Yuliati, SE., ME. (Kepala Sub Bagian Data Bagian Perencananaan dan Program Biro Perencanaan dan Organisasi).
Ketua MA juga memberikan Piagam “Satya Karya” Sewindu kepada Sri Misgianti, SE., MM sebagai Pengadministrasi Umum pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan “satya Karya” Dwiwindu kepada Sri Misgianti, SE., MM, sebagai Pengadministrasi Umum pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk kesetiaan dan ketekunan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi pegawai lainnya.
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH bersama para pimpinan Mahkamah Agung RI dan Sekretaris Mahkamah Agung menghadiri acara pidato Presiden pada sidang tahunan MPR. Pada pidatonya Presiden RI Joko Widodo mengapresiasi Mahkamah Agung yang terus berupaya mempermudah masyarakat dalam perolahan keadilan dan layanan publik. Pada semester pertama tahun 2017, Mahkamah Agung juga telah berhasil menerapkan inovasi melalui Sistem Audio Text Recording dan mekanisme perhitungan biaya perkara sendiri secara elektronik guna memudahkan layanan Peradilan. Selain itu, Mahkamah Agung memperluas layanan masyarakat di wilayah terpencil melalui program sidang keliling dan sidang di luar gedung pengadilan yang berdampak mudahnya akses untuk memperoleh keadilan. Peningkatan layanan publik dilakukan Mahkamah Agung dengan melanjutkan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan. Hingga bulan juni 2017, telah berhasil mengakreditasi 186 Pengadilan. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung juga menghadiri pidato kenegaraan Presiden di depan sidang bersama DPD RI dan DPR RI, dan Pidato Presiden tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 beserta nota keuangan di depan Rapat Paripurna DPR RI. Acara yang berlangsung pada hari Rabu, 16/8/2017, bertempat digedung DPR Senayan dihadiri oleh Wakil Presiden RI, para Ketua Lembaga Negara dan Kementerian. (humas/RS)
Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. Hatta Ali, SH., MH, pada 31 Juli 2017 bertempat di Commonwealth Court Centre Building, Melbourne Australia telah menandatangani pembaruan Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial dengan Family Court of Australia dan Federal Court of Australia. MoU yang pertama kali ditandatangani pada tahun 2004 itu telah mengalami berbagai pembaruan dan terakhir kali lampiran MoU diperbaharui tahun 2014 di Jakarta. Sejak ditandatangani,kerja sama antara ketiga pengadilan telah berkontribusi dalam membangun dialog konstruktif antara hakim, panitera dan pejabat pengadilandari kedua negara dalam mendorong pertukaran pikiran dalam pembaruan dalam berbagai topik yang meliputi manajemen perkara, akses terhadap keadilan, kepemimpinan dan tematik hukum tertentu.
Dalam perubahan Nota Kesepahaman yang ditandatangani 2017 ini, kerja sama akan difokuskan mendorong kontribusi badan peradilan untuk mendukung prioritas pemerintah kedua negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses terhadap keadilan. Dalam kerangka itu maka kerjasama dengan Family Court of Australia akan difokuskan kepada peningkatan akses terhadap keadilan khususnya bagi perempuan dan anak, yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan dan putusan pengadilan dalam perkara terkait perempuan dan anak, serta meningkatkan kualitas layanan dan hasilnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga, perkara legalisasi pernikahan, perselisihan yang melibatkan hak asuh dan pemeliharaan anak dan isu hukum keluarga atau masalah anak lainnya baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Umum.
YM Ketua Mahakmah Agung RI dalam sambutannya menyatakan bahwa kerjasama yang telah memasuki usia satu setengah dasawarsa atau lebih dari 20 tahun apabila dihitung dengan kerjasama ad hoc yang telah ada sebelumnya, telah berhasil dilaksanakan dengan baik dan memberi manfaat luar biasa bagi para pihak yang terlibat dalam kerjasama ini. Terlepas dari perbedaan bahasa, sistem hukum, serta hubungan politik kedua negara yang naik-turun karena berbagai faktor, ternyata pengadilan-pengadilan yang terlibat dalam kerjasama ini tetap bisa berkomunikasi dengan baik dan bekerja secara produktif menghasilkan cukup banyak hal penting, ini berkat komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam kerjasama ini yang telah bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bersama dan membangun hubungan dengan nuansa saling menghormati dan konstruktif.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H.,M.H melantik 11 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, 3 dari Peradilan Umum dan 8 dari Peradilan Agama pada hari Jum’at, 28 Juli 2017 di ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja, lantai 14 gedung Mahkamah Agung. Dalam sambutannya Ketua MA mengatakan beban dan tanggung jawab yang diemban oleh Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung saat ini tidaklah mudah. “Kita menghadapi ekspektasi publik yang tinggi terhadap layanan lembaga peradilan. Aparatur peradilan dituntut bergerak cepat untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada dengan meningkatkan kualitas layanan serta melakukan inovasi terhadap bentuk-bentuk layanan publik yang diberikan oleh lembaga peradilan.” Kata Hatta Ali. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29 / KMA / SK / II tanggal 01 Febuari 2017, 117 / KMA / SK / VI / 2017 tanggal 19 Juni 2017, dan 118 / KMA / SK / VI / 2017 tanggal 19 Juni 2017.
Ketua MA berpesan agar para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding harus mampu menggerakkan gerbong organisasi yang dipimpinnya untuk meraih kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dengan peningkatan kualitas layanan peradilan serta inovasi-inovasinya.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Ketua KY, Ketua Kamar MA, Hakim Agung, Pejabat Eselon I, II, dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya.
Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat atau pencari keadilan merupakan salah satu elemen dalam standar sertifikasi penjaminan mutu. Program ini harus dikelola agar proses dan dampaknya dapat diarahkan pada hasil yang positif terutama dalam perbaikan sistem, kinerja, pelayanan publik, kerjasama dan kepemimpinan. Selanjutnya, sertifikat jaminan mutu pelayanan peradilan harus dimiliki oleh setiap pengadilan di semua lingkungan Peradilan, tutur Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dalam acara penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu yang diadakan di pendopo Kabupaten, Banyuwangi, Senin, 24/7/2017. Makamah Agung juga memandang penting peningkatan kualitas kepemimpinan Badan Peradilan karena hal tersebut akan menentukan kualitas dan kecepatan gerak perubahan Badan Peradilan.
Sinergitas internal dan eksternal harus dibangun agar perubahan dapat dirasakan manfaatnya bagi kita semua yakni mendorong terwujudnya badan peradilan yang agung. Penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu kali ini diberikan kepada 17 Pengadilan Tinggi dan 100 Pengadilan Negeri. Sementara itu, menurut Dirjen Badilum, Dr. Herry Swantoro, S.H.,M.H soliditas 4 pilar pengadilan menjadi motor dengan kekuatan yang luar biasa dalam mempersatukan visi, membangun semangat, dan mengerakkan seluruh komponen di pengadilan. Sebaliknya, rapuhnya 4 pilar menjadi tantangan sangat berat dalam mencapai nilai akreditasi A Excellent
Disamping kegiatan penyerahan sertifikat penjaminan mutu kepada 177 pengadilan tinggi dan negeri, para pimpinan dan pejabat eselon I mahkamah agung juga melakukan pembinaan di bidang teknis Yudisial dan kesekretariatan kepada Ketua, Wakil Ketua Panitera dan Sekretaris Pengadilan se-wilayah Jawa Timur. Dalam arahannya ketua mahkamah agung mengungkapkan sejumlah temuan yang dilakuan oleh aparat peradilan sehingga menghambatnya pencapaian visi dan misi mahkmah agung dan berjanji akan memberikan sanksi yang tegas bagi para oknum peradilan.










