Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., melantik dan mengambil sumpah Ketua Muda Pidana dan Ketua Muda Militer Mahkamah Agung pada hari Selasa, 9 Oktober 2018 pukul 11.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung lantai 14.
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Dr. H. Suhadi, SH., MH. Juru Bicara Mahkamah Agung ini menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang telah pensiun pada 22 Mei 2018 lalu.
Sedangkan Ketua Muda Militer Mahkamah Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung adalah Dr. Burhan Dahlan, SH., MH. Hakim Agung pada Kamar Militer ini menggantikan posisi Timor P Manurung SH., MM., yang telah Pensiun pada September 2017 lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.
Selain Ketua Mahkamah Agung, Acara ini akan dihadiri oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para pejabat Eselon 1-4 Mahkamah Agung dan Undangan lainnya. (Humas)
Palu-Humas: Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial Yang Mulia Dr. Syarifudin, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H menyerahkan langsung bantuan untuk para warga peradilan yang menjadi korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu, Donggala dan sekitarnya. Bantuan tersebut berupa uang tunai masing-masing sebesar Rp. 200 juta untuk warga peradilan umum, warga peradilan agama dan warga peradilan tata usaha negara yang diserahkan melalui Ketua Pengadilan Tinggi Palu.
Setibanya di Palu rombongan Ketua Mahkamah Agung yang juga disertai oleh para pimpinan lembaga negara antara lain Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, dan beberapa pejabat lainnya melakukan peninjuan langsung ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palu untuk mengecek kerusakan yang dialami oleh PTA Palu sekaligus bertemu dan menyapa langsung para korban yang mengungsi di halaman depan kantor PTA. Pimpinan Mahkamah Agung dan para pimpinan lembaga juga menyempatkan berbincang-bincang dengan para korban sebagai upaya memberikan semangat dan kepedulian bagi para korban.
Setelah dari PTA Palu rombongan Ketua Mahkamah Agung kemudian mengunjungi Pengadilan TUN dan Pengadilan Tinggi (PT) Palu yang mengalami kerusakan akibat diguncang gempa yang berkekuatan 7.7 skala richter. Selain menyerahkan bantuan berupa uang tunai rombongan juga menyerahkan bantuan berupa sembako dan bahan kebutuhan pokok lainnya untuk warga peradilan, setelah itu rombongan melanjutkan peninjauan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu dan melihat langsung lokasi tsunami di Pantai Talise Palu dan bangunan-bangunan yang roboh diterjang badai tsunami, sebelum kemudian rombongan bertolak kembali ke Jakarta.
Segenap warga peradilan di wilayah Palu, Donggala dan sekitarnya merasa sangat senang dan bangga karena Pimpinan Mahkamah Agung telah begitu peduli terhadap warga peradilan yang terkena bencana. Kedatangan Pimpinan Mahkamah Agung di lokasi bencana dan bertemu dengan para korban telah menumbuhkan kembali semangat hidup bagi para korban yang ditimpa bencana. (Humas/dy/RS)
Palu-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Yang Mulia Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial Yang Mulia Dr. Syarifudin, S.H., M.H dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Yang Mulia Dr. Sunarto, S.H., M.H. bersama dengan para Pimpinan Lembaga Negara lainnya tiba di Palu Sulawesi Tengah tanggal 3 Oktober 2018 dengan menggunakan pesawat Legacy dan G5 dalam rangka peninjauan langsung dan penyaluran bantuan kepada para korban gemba bumi dan tsunami di Palu, Donggala dan sekitarnya.
Sehari sebelumnya Mahkamah Agung juga telah menyalurkan dana dan bantuan sembako ke Wilayah Palu dan Donggala melalui Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Pengadilan Agama (PA) Mamuju, PN Pasang Kayu, dan PA Majene menggunakan perjalanan darat, kebijakan ini diambil untuk mempercepat dan mempermudah jalur distribusi.
Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dana yang dihimpun dari segenap Pimpinan Mahkamah Agung, Keluarga Besar MA dan Badan Peradilan, anggota IKAHI dan Dharmmayukti Karini di seluruh Indonesia. Bantuan sembako seberat 1.4 ton antara lain terdiri dari mie instan, susu, telor dan bahan kebutuhan pokok lainnya, sedangkan bantuan sembako yang dihimpun oleh Direktur Jenderal Badilum saat ini telah sampai di PN Palu.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung rencananya akan menyerahkan langsung bantuan uang tunai sebesar Rp. 600 jt kepada korban bencana dari kalangan warga peradilan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban yang diderita oleh para korban bencana.
Kehadiran Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung secara langsung ditengah-tengah korban bencana diharapkan dapat menumbuhkan semangat bagi segenap warga peradilan yang ada di wilayah Palu, Donggala dan sekitarnya (Humas/Dy/RS).
Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berupaya agar pembentukan beberapa Pengadilan Tingkat Banding di beberapa daerah segera terwujud. Hal tersebut dilakukan dengan alasan kebutuhan yang semakin mendesak, di antaranya banyaknya daerah-daerah baru hasil pemekaran dan luasnya daerah hukum suatu pengadilan tingkat banding di beberapa daerah.
Saat ini, rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan beberapa Pengadilan Tingkat Banding sedang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), begitu pula Kemenkumham sebagai pemprakarasa akan menyiapkan Naskah Akademik (NA) RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding tersebut.
“Mahkamah Agung dimohon menyiapkan data dukung dan pembuatan draf Naskah Akademik RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding ini, dengan dilakukan assessment oleh Kemenpan RB terkait kesiapan kelembagaan (kesiapan aparatur dan data dukung lainnya) serta assessment Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran terkait penyiapan data dukung tentang estimasi kebutuhan anggaran untuk operasional Pengadilan Tinggi tersebut” ujar Kepala Bidang Perencanaan Legislasi BPHN Kemenkumham, Tongam Renikson Silaban dalam sesi rapat Pembahasan Pembahasan Konsepsi RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding (Selasa, 3/7) di Gedung Kemenkumham, Jakarta.
Perlu diketahui sebelumnya, Pengadilan Tingkat Banding yang diusulkan pembentukannya terdiri dari 3 (tiga) Pengadilan Tinggi antara lain Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, kemudian 4 (empat) untuk Pengadilan Tinggi Agama, antara lain Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat dan 3 (tiga) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pelembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Menindaklanjuti pertemuan lanjutan, Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan mengumpulkan data-data terkait untuk penguatan materi naskah akademik, salah satu upaya untuk itu Mahkamah Agung akan mengadakan pertemuan dengan Kemenpan RB dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (Rahman/RS)
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., melantik Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Selasa 26/6, di lantai 2 Tower dua Mahkamah Agung, Jakarta.
Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, resmi mengisi jabatan Dirjen Peradilan Agama yang sebelumnya dijabat oleh Dr. H. Abdul Manaf, S.H,. M.H., yang telah dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya beberapa waktu yang lalu, sedangkan Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI.
Prosesi pelantikan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan para Pejabat Eselon Satu serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Mahkamah Agung.
Nampak pula hadir para ketua Pengadilan Tingkat Banding se Indonesia serta para pejabat di Direktorat Badan Jenderal dari Empat lingkungan di Mahkamah Agung RI. Upacara pelantikan yang usai pada pukul 11.30 ini, diakhiri dengan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik oleh para pimpinan dan para tamu undangan dan diakhiri dengan makan siang bersama.
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilah di bawahnya, Mahkamah Agung tengah mempersiapkan Model Kompetensi Jabatan di Pengadilan dengan output berupa kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan.
Model kompetensi tersebut saat ini dalam proses penyempurnaan yang dilakukan oleh tim ahli yang berasal dari Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan, dengan didampingi oleh Proyek UNDP SUSTAIN, yang didanai oleh Uni Eropa.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, saat membuka acara diskusi panel ahli dalam rangka validasi dan penyempurnaan model kompetensi teknis Mahkamah Agung yang bertempat di Hotel Akmani Jakarta (7/6/2018) menyebutkan bahwa dengan adanya model kompetensi ini, maka seluruh personel Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan dibawahnya akan memiliki standar kompetensi yang sama dan hanya dibedakan oleh penjenjangan berdasarkan tugas pokok dan fungsi tiap-tiap jabatan.
“Model kompetensi ini akan menjadi dasar dalam perekrutan, penilaian kinerja, pengembangan pendidikan dan pelatihan, dan salah satu pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi”, imbuh Pudjoharsoyo.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Ketua Pengadilan Militer Utama Jakarta, unsur-unsur dari Biro Kepegawaian dan Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, perwakilan Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta beberapa orang hakim pendamping yang berasal dari Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Agama Pandeglang, dan Pengadilan Militer Jakarta.
Mahkamah Agung RI menerima opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI pada hari ini Selasa, 5 Juni 2017 di Auditorium BPK RI.
MA menerima opini WTP yang ke – 6 kali, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 atas laporan keuanga MA dari BPK. Hal ini merupakan hasil yang di capai tidak lepas dari komitmen Pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh jajaran eselon I, Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta kerja keras para pelaksana di jajaran sekretariatan dari pengadilan tingkat banding, tingkat pertama sampai ke pusat.
Penyerahan LHP ini secara resmi diterima oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI A. S. Pudjoharsoyo, SH., M. Hum. dari Anggota AKN III Badan Pemeriksa Keuangan RI Achsanul Qosasi. Pada acara Penyampaian opini laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian dan Lembaga Negara tahun 2017.
Dalam waktu dekat Mahkamah Agung akan menerbitkan aturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim. Saat ini, Mahkamah Agung terus melakukan pematangan dan harmonisasi terhadap draft Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) dengan melibatkan seluruh Tim Pokja (kelompok kerja) yang telah ditetapkan.
Ketua Pokja Pembentukan SK KMA tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim , Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. meminta kepada seluruh anggota rapat pokja yang dilaksanakan pada hari Rabu, (30/5) agar segera merampungkan pembahasan dan pematangan SK KMA tersebut. “secepat mungkin kita selesaikan pematangan draft SK KMA, karena sudah ada beberapa lembaga sertifikasi mediator yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung” ujarnya.
Hadir dalam Pokja tersebut hakim Agung I Gusti Agung Sumananta, S.H., M.H dan Hakim Agung DR. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Abdullah, SH., MS., para hakim yustisial Mahkamah Agung RI, dan Tim Pembaharuan.
Rencananya dalam SK KMA tersebut akan diatur bagaimana proses permohonan, pemberian dan perpanjangan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara sertifikasi mediator bagi hakim mediator non hakim kedepannya, sehingga lembaga-lembaga sertifikasi mediator mempunyai payung hukum yang jelas.
Untuk menindaklanjuti rapat pematangan pada hari ini dan mempercepat pembahasan, tim Pokja menyepakati membuat tim kecil yang beranggotakan anggota Pokja. Tim kecil tersebut akan mengkaji dan menindaklanjuti masukan-masukan dari peserta rapat hari ini untuk diformulasikan kedalam materi SK KMA.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM., memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018 lalu. Menjadi hakim agung sejak tahun 2000, Artidjo telah memutus 19.708 berkas perkara, “Dalam rentang waktu 18 tahun Saya berkhidmat pada Mahkamah Agung,berkhidmat pada keadilan”. Tutur Artidjo di hadapan para wartawan pada acara Bincang Dengan Artidjo di ruang Media Centre Harifin A Tumpa, Jum’at 25 Mei 2018. “Saya berharap pengganti saya lebih baik lagi dan saya harapkan Mahkamah Agung bisa menjadi rumah keadilan bagi pencari keadilan dan Mahkamah Agung menjadi kebanggaan bagi nusa dan bangsa.” Tambahnya di acara yang dimoderatori langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Abdullah, SH., MS.
Selepas purna tugas Artidjo mengaku tidak akan lagi berurusan dengan hukum dan memilih tinggal di kampung. “Saya tidak muluk-muluk, saya akan pulang kampung memelihara kambing” Kata Artidjo yang disambut tawa rekan-rekan wartawan. “Kemungkinan saya akan tinggal di tiga tempat, pertama di kota kelahiran saya, Situbondo, kedua di tempat saya mengajar S2, Yogyakarta, dan yang ketiga di Sumenep di mana orang tua saya berasal dan di sana saya memiliki cafe Madurama”. Kata sosok yang menyukai daging kambing itu.
Pada acara yang dihadiri oleh media baik cetak maupun elektronik, Artidjo membagikan buku yang berjudul “Artidjo Alkostar Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan”. Buku 445 halaman tersebut berisi pandangan kolega-kolega Artidjo terkiat dirinya, mulai dari pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Pimpinan PolRI, dan yang lainnya.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali dalam Testimoninya di buku tersebut mengatakan bahwa Artidjo adalah keteladanan dalam menegakkan kejujuran dan integritas dalam melaksanakan tugas. Senada dengan Hatta Ali, mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa berpendapat bahwa Artidjo adalah sosok yang sangat sederhana dan professional menghadapi suatu persoalan. Harifin menegaskan bahwa sosok seperti Artidjolah yang dibutuhkan Mahkmah Agung, sosok yang integritasnya tidak diragukan dan hidupnya sederhana. Karena hal tersebut, tidak salah jika kemudian Sekretaris Mahkmah Agung, A.S Pudjoharsoyo mengatakan dalam testimoninya bahwa Artidjo adalah hakim idola masyarakat.
Di akhir perbincangan, Artidjo berharap Indonesia bisa bebas dari koruptor. “Saya mengharapkan suatu saat Negara ini akan sampai pada tataran idaman tanpa korupsi. Jadi cita-cita kita bernegara adil dan makmur itu akan tercapai.” Harap Artdjo.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH melantik 7 (Tujuh) Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Jum’at, 25/5/2018 pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, lt. 14 gedung Tower Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 84 / KMA / SK / IV / 2018.
Adapun ke 7 Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai berikut :
- Dr.H.M. Jamil Ibrahim, SH.,MH.,MM Sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
- Dr.H.M. Alwi Mallo, MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado
- Drs.H. Pelmizar, MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
- Dr.Hj. Alsyah Ismail, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar
- Dr.Drs.H. Abu Huraerah, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu
- Dr.H. Harun S, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
- Dr.H. Firdaus Muhammad Arwan, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad hoc, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.










